Langsung ke konten utama

Kajian Kitab Bidayatul Mujtahid Juz 2


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَـٰنِ الرَّحِيمِ

كتاب النكاح

 وَأُصُولُ هَذَا الْكِتَابِ تَنْحَصِرُ فِي خَمْسَةِ أَبْوَابٍ: الْبَابُ الْأَوَّلُ فِي مُقَدِّمَاتِ النِّكَاحِ.

 الْبَابُ الثَّانِي فِي مُوجِبَاتِ صِحَّةِ النِّكَاحِ.

 الْبَابُ الثَّالِثُ: فِي مُوجِبَاتِ الْخِيَارِ فِي النِّكَاحِ.

 الْبَابُ الرَّابِعُ: فِي حُقُوقِ الزَّوْجِيَّةِ.

 الْبَابُ الْخَامِسُ: فِي الْأَنْكِحَةِ الْمَنْهِيِّ عَنْهَا وَالْفَاسِدَةِ.


Kitab Nikah: 


Pokok-Pokok buku ini terbagi menjadi lima bab:

  • Bab Pertama: Pendahuluan tentang Pernikahan
  • Bab Kedua: Syarat-syarat Sahnya Pernikahan
  • Bab Ketiga:Alasan-Alasan Pemilihan dalam Pernikahan.
  • Bab Keempat: Hak-hak Pasangan Suami Istri
  • Bab Kelima: Pernikahan yang Dilarang dan Batal


الباب الاول في مقدمات النكاح

 وَفِي هَذَا الْبَابِ أَرْبَعُ مَسَائِلَ:

 فِي حُكْمِ النِّكَاحِ،

 وَفِي حُكْمِ خُطْبَةِ النِّكَاحِ،

 وَفِي الْخِطْبَةِ عَلَى الْخِطْبَةِ،

 وَفِي النَّظَرِ إِلَى الْمَخْطُوبَةِ قَبْلَ التَّزْوِيجِ.

 

Bab Pertama: Pendahuluan tentang Pernikahan

Bab ini membahas empat masalah/perkara:

  1. Hukum pernikahan
  2. Hukum khitbah (lamaran/pinangan)
  3. Khitbah di atas khitbah orang lain (meminang wanita yang sudah dipinang orang lain)
  4. Melihat perempuan yang dikhitbah(dipinang) sebelum menikah

 المسالة الاولى حكم النكاح

 فَأَمَّا حُكْمُ النِّكَاحِ: فَقَالَ قَوْمٌ: هُوَ مَنْدُوبٌ إِلَيْهِ، وَهُمُ الْجُمْهُورُ.
 وَقَالَ أَهْلُ الظَّاهِرِ: هُوَ وَاجِبٌ.
 وَقَالَتِ الْمُتَأَخِّرَةُ مِنَ الْمَالِكِيَّةِ: هُوَ فِي حَقِّ بَعْضِ النَّاسِ وَاجِبٌ، وَفِي حَقِّ بَعْضِهِمْ مَنْدُوبٌ إِلَيْهِ، وَفِي حَقِّ بَعْضِهِمْ مُبَاحٌ، وَذَلِكَ بِحَسَبِ مَا يَخَافَ عَلَى نَفْسِهِ مِنَ الْعَنَتِ.
 وَسَبَبُ اخْتِلَافِهِمْ: هَلْ تُحْمَلُ صِيغَةُ الْأَمْرِ بِهِ فِي قَوْلِهِ تَعَالَى: 
{فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ}
، وَفِي قَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: «تَنَاكَحُوا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ»، وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ مِنَ الْأَخْبَارِ الْوَارِدَةِ فِي ذَلِكَ عَلَى الْوُجُوبِ أَمْ عَلَى النَّدْبِ أَمْ عَلَى الْإِبَاحَةِ؟ 
فَأَمَّا مَنْ قَالَ إِنَّهُ فِي حَقِّ بَعْضِ النَّاسِ وَاجِبٌ، وَفِي حَقِّ بَعْضِهِمْ مَنْدُوبٌ إِلَيْهِ، وَفِي حَقِّ بَعْضِهِمْ مُبَاحٌ، فَهُوَ الْتِفَاتٌ إِلَى الْمَصْلَحَةِ، وَهَذَا النَّوْعُ مِنَ الْقِيَاسِ هُوَ الَّذِي يُسَمَّى الْمُرْسَلَ، وَهُوَ الَّذِي لَيْسَ لَهُ أَصْلٌ مُعَيَّنٌ يَسْتَنِدُ إِلَيْهِ، وَقَدْ أَنْكَرَهُ كَثِيرٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ، وَالظَّاهِرُ مِنْ مَذْهَبِ مَالِكٍ الْقَوْلُ بِهِ.

Masalah pertama: Hukum nikah 

Adapun hukum nikah: 
sekelompok ulama, yaitu' jumhur berpendapat bahwa nikah itu sunah. 
Ahli zhahir berpendapat bahwa nikah itu wajib. 
Para ulama muta'akhkhirin (belakangan) dari madzhab Maliki berpendapat bahwa nikah itu untuk sebagian orang hukumnya wajib, untuk sebagian yang lain sunah dan untuk sebagian yang lain lagi mubah.
Hal itu berdasarkan kekhawatiran terhadap perbuatan zina atas dirinya. 
Sebab perbedaan pendapat:
Apakah bentuk perintah di dalam firman Allah ta'ala, "Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi." (Qs. An-Nisaa'[4]: 3) 
Dan sabda Rasulullah SAW,  "saling menikahlah kalian, sesungguhnya aku bangga dengan jumlah kalian yang banyak di hadapan umat-umat laint ." 
Dan hadits-hadits semisalnya yang menerangkan tentang hal itu, apakah diartikan sebagai suatu kewajiban, sunah ataukah mubah?
Adapun ulama yang mengatakan bahwa nikah itu untuk sebagian orang hukumnya wajib, untuk sebagian yang lain sunah dan untuk sebagian lain mubah, mereka melihat kepada kemaslahatan. Ini termasuk jenis qiyas yang di sebut mursal, yaitu qiyas yang tidak memiliki asal tertentu yang dijadikan sandaran. Banyak dari para ulama yang mengingkarinya dan pendapat yang kuat dari madzhab Malik mengatakan demikian.

Penjelasan (-red)

Hukum pernikahan terbagi menjadi tiga pendapat:

  1. Mandub: Mayoritas ulama berpendapat bahwa pernikahan adalah hal yang dianjurkan (mandub) bagi orang yang mampu.
  2. Wajib: Ahlu الظاهر berpendapat bahwa pernikahan adalah wajib 
  3. Tergantung: Madzhab Malikiyah yang lebih modern berpendapat bahwa hukum pernikahan bisa berbeda-beda tergantung pada individu, yaitu:
    • Wajib bagi orang yang khawatir terjerumus zina.
    • Mandub bagi orang yang mampu dan tidak khawatir terjerumus zina.
    • Mubah bagi orang yang tidak mampu dan tidak khawatir terjerumus zina.

Perbedaan pendapat ini muncul karena adanya perbedaan interpretasi terhadap dalil-dalil yang memerintahkan pernikahan, seperti:

  • Firman Allah SWT: {فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ} (QS. An-Nisa': 3).
  • Sabda Rasulullah SAW: "Menikahlah, karena aku akan membanggakan kalian di hadapan malaikat."
  • Dan hadits-hadits lain yang serupa.

Pendapat yang menyatakan bahwa hukum pernikahan tergantung pada individu berlandaskan pada kemaslahatan. Pendapat ini termasuk dalam jenis qiyas mursal, yaitu qiyas yang tidak memiliki dalil shahih yang spesifik untuk dijadikan landasan. Banyak ulama yang menolak pendapat ini, dan tampaknya madzhab Maliki yang lebih modern pun condong ke arah pendapat mayoritas yang menyatakan bahwa pernikahan adalah mandub.


وَأَمَّا خُطْبَةُ النِّكَاحِ الْمَرْوِيَّةُ عَنِ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، فَقَالَ الْجُمْهُورِ: إِنَّهَا لَيْسَتْ وَاجِبَةً، وَقَالَ دَاوُدُ: هِيَ وَاجِبَةٌ. وَسَبَبُ الْخِلَافِ هَلْ يُحْمَلُ فِعْلُهُ فِي ذَلِكَ - عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ - عَلَى الْوُجُوبِ؟ أَوْ عَلَى النَّدْبِ؟ .

فَأَمَّا الْخِطْبَةُ عَلَى الْخِطْبَةِ فَإِنَّ النَّهْيَ فِي ذَلِكَ ثَابِتٌ عَنِ النَّبِيِّ - عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ -. وَاخْتَلَفُوا هَلْ يَدُلُّ ذَلِكَ عَلَى فَسَادِ الْمَنْهِيِّ عَنْهُ؟ أَوْ لَا يَدُلُّ؟ وَإِنْ كَانَ يَدُلُّ فَفِي أَيِّ حَالَةٍ يَدُلُّ؟ فَقَالَ دَاوُدُ: يُفْسَخُ. وَقَالَ الشَّافِعِيُّ، وَأَبُو حَنِيفَةَ: لَا يُفْسَخُ. وَعَنْ مَالِكٍ الْقَوْلَانِ جَمِيعًا، وَثَالِثٌ وَهُوَ أَنْ يُفْسَخَ قَبْلَ الدُّخُولِ وَلَا يُفْسَخَ بَعْدَهُ. وَقَالَ ابْنُ الْقَاسِمِ: إِنَّمَا مَعْنَى النَّهْيِ إِذَا خَطَبَ رَجُلٌ صَالِحٌ عَلَى خِطْبَةِ رَجُلٍ صَالِحٍ، وَأَمَّا إِنْ كَانَ الْأَوَّلُ غَيْرَ صَالِحٍ وَالثَّانِي صَالِحٌ - جَازَ.

وَأَمَّا الْوَقْتُ عِنْدَ الْأَكْثَرِ فَهُوَ إِذَا رَكَنَ بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ لَا فِي أَوَّلِ الْخِطْبَةِ، بِدَلِيلِ حَدِيثِ «فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ " حَيْثُ جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، فَذَكَرَتْ لَهُ أَنَّ أَبَا جَهْمِ بْنَ حُذَيْفَةَ، وَمُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ خَطَبَاهَا، فَقَالَ: أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَرَجُلٌ لَا يَرْفَعُ عَصَاهُ عَنِ النِّسَاءِ، وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لَا مَالَ لَهُ، وَلَكِنِ انْكِحِي أُسَامَةَ» .

وَأَمَّا النَّظَرُ إِلَى الْمَرْأَةِ عِنْدَ الْخِطْبَةِ، فَأَجَازَ ذَلِكَ مَالِكٌ إِلَى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ فَقَطْ. وَأَجَازَ ذَلِكَ غَيْرُهُ إِلَى جَمِيعِ الْبَدَنِ عَدَا السَّوْأَتَيْنِ. وَمَنَعَ ذَلِكَ قَوْمٌ عَلَى الْإِطْلَاقِ. وَأَجَازَ أَبُو حَنِيفَةَ النَّظَرَ إِلَى الْقَدَمَيْنِ مَعَ الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ.

وَالسَّبَبُ فِي اخْتِلَافِهِمْ أَنَّهُ وَرَدَ الْأَمْرُ بِالنَّظَرِ إِلَيْهِنَّ مُطْلَقًا، وَوَرَدَ بِالْمَنْعِ مُطْلَقًا، وَوَرَدَ مُقَيَّدًا، أَعْنِي بِالْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ، عَلَى مَا قَالَهُ كَثِيرٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ فِي قَوْله تَعَالَى: {وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا} [النور: ٣١] أَنَّهُ الْوَجْهُ وَالْكَفَّانِ، وَقِيَاسًا عَلَى جَوَازِ كَشْفِهِمَا فِي الْحَجِّ عِنْدَ الْأَكْثَرِ، وَمَنْ مَنَعَ تَمَسَّكَ بِالْأَصْلِ وَهُوَ تَحْرِيمُ النَّظَرِ إِلَى النِّسَاءِ.

--------

ص31 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الباب الأول في مقدمات النكاح - المكتبة الشاملة



وَأَمَّا خُطْبَةُ النِّكَاحِ الْمَرْوِيَّةُ عَنِ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، فَقَالَ الْجُمْهُورِ: إِنَّهَا لَيْسَتْ وَاجِبَةً، وَقَالَ دَاوُدُ: هِيَ وَاجِبَةٌ. وَسَبَبُ الْخِلَافِ هَلْ يُحْمَلُ فِعْلُهُ فِي ذَلِكَ - عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ - عَلَى الْوُجُوبِ؟ أَوْ عَلَى النَّدْبِ؟

Adapun khotbah pernikahan yang diriwayatkan dari Nabi - sallallahu 'alaihi wa sallam -, maka mayoritas ulama mengatakan bahwa khotbah tersebut tidak wajib, sementara Dawud berpendapat bahwa khotbah itu wajib. Penyebab perbedaan pendapat adalah apakah tindakan Nabi - sallallahu 'alaihi wa sallam - dalam hal tersebut dianggap sebagai kewajiban atau hanya sebagai anjuran?


فَأَمَّا الْخِطْبَةُ عَلَى الْخِطْبَةِ فَإِنَّ النَّهْيَ فِي ذَلِكَ ثَابِتٌ عَنِ النَّبِيِّ - عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ -. 

وَاخْتَلَفُوا هَلْ يَدُلُّ ذَلِكَ عَلَى فَسَادِ الْمَنْهِيِّ عَنْهُ؟ أَوْ لَا يَدُلُّ؟ وَإِنْ كَانَ يَدُلُّ فَفِي أَيِّ حَالَةٍ يَدُلُّ؟ 

فَقَالَ دَاوُدُ: يُفْسَخُ.

 وَقَالَ الشَّافِعِيُّ، وَأَبُو حَنِيفَةَ: لَا يُفْسَخُ.

 وَعَنْ مَالِكٍ الْقَوْلَانِ جَمِيعًا، وَثَالِثٌ وَهُوَ أَنْ يُفْسَخَ قَبْلَ الدُّخُولِ وَلَا يُفْسَخَ بَعْدَهُ.

 وَقَالَ ابْنُ الْقَاسِمِ: إِنَّمَا مَعْنَى النَّهْيِ إِذَا خَطَبَ رَجُلٌ صَالِحٌ عَلَى خِطْبَةِ رَجُلٍ صَالِحٍ، وَأَمَّا إِنْ كَانَ الْأَوَّلُ غَيْرَ صَالِحٍ وَالثَّانِي صَالِحٌ - جَازَ.


Adapun khitbah untuk wanita yang sudah dilamar, maka larangan tersebut adalah sahih dari Nabi - sallallahu 'alaihi wa sallam -. 

Perbedaan pendapat mengenai apakah hal tersebut menunjukkan batalnya akad yang dilarang atau tidak. Jika iya, dalam keadaan apa hal itu berlaku?

 Dawud mengatakan bahwa akad tersebut batal.

 Sementara Al-Shafi'i dan Abu Hanifah mengatakan bahwa akad tersebut tidak batal. 

Malik memiliki dua pendapat, yang pertama adalah bahwa akad batal sebelum masuk dan tidak batal setelahnya. 

Ibn Qasim mengatakan bahwa makna larangan itu adalah jika seorang pria saleh melamar seorang wanita yang sudah dilamar oleh pria saleh lainnya, sementara jika pelamar pertama tidak saleh dan yang kedua saleh, maka hal itu diperbolehkan.


وَأَمَّا الْوَقْتُ عِنْدَ الْأَكْثَرِ فَهُوَ إِذَا رَكَنَ بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ لَا فِي أَوَّلِ الْخِطْبَةِ، بِدَلِيلِ حَدِيثِ «فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ" حَيْثُ جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، فَذَكَرَتْ لَهُ أَنَّ أَبَا جَهْمِ بْنَ حُذَيْفَةَ، وَمُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ خَطَبَاهَا، فَقَالَ: أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَرَجُلٌ لَا يَرْفَعُ عَصَاهُ عَنِ النِّسَاءِ، وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لَا مَالَ لَهُ، وَلَكِنِ انْكِحِي أُسَامَةَ».


Adapun waktu, menurut mayoritas, adalah ketika salah satu pihak condong kepada pihak lainnya, bukan pada awal khitbah, berdasarkan hadits tentang "Fatimah binti Qais" ketika dia datang kepada Nabi - sallallahu 'alaihi wa sallam -, dan menyebutkan bahwa Abu Jahm bin Hudhayfah dan Muawiyah bin Abi Sufyan telah melamarnya, maka Nabi berkata: "Adapun Abu Jahm, dia adalah pria yang tidak pernah melepaskan tongkatnya dari wanita, dan Muawiyah adalah seorang yang miskin tanpa harta. Namun, nikahlah dengan Usamah."


وَأَمَّا النَّظَرُ إِلَى الْمَرْأَةِ عِنْدَ الْخِطْبَةِ، فَأَجَازَ ذَلِكَ مَالِكٌ إِلَى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ فَقَطْ.

 وَأَجَازَ ذَلِكَ غَيْرُهُ إِلَى جَمِيعِ الْبَدَنِ عَدَا السَّوْأَتَيْنِ. 

وَمَنَعَ ذَلِكَ قَوْمٌ عَلَى الْإِطْلَاقِ.

 وَأَجَازَ أَبُو حَنِيفَةَ النَّظَرَ إِلَى الْقَدَمَيْنِ مَعَ الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ.

Adapun melihat wanita saat khotbah, maka Malik memperbolehkan melihat wajah dan kedua telapak tangan saja. 

Sementara itu, ulama lainnya memperbolehkan melihat seluruh tubuh kecuali aurat.

 Ada kelompok yang melarang melihat secara mutlak.

 Abu Hanifah memperbolehkan melihat kaki bersama wajah dan kedua telapak tangan.


وَالسَّبَبُ فِي اخْتِلَافِهِمْ أَنَّهُ وَرَدَ الْأَمْرُ بِالنَّظَرِ إِلَيْهِنَّ مُطْلَقًا،

 وَوَرَدَ بِالْمَنْعِ مُطْلَقًا،

 وَوَرَدَ مُقَيَّدًا، أَعْنِي بِالْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ،

 عَلَى مَا قَالَهُ كَثِيرٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ فِي قَوْله تَعَالَى: {وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا} [النور: ٣١] أَنَّهُ الْوَجْهُ وَالْكَفَّانِ، وَقِيَاسًا عَلَى جَوَازِ كَشْفِهِمَا فِي الْحَجِّ عِنْدَ الْأَكْثَرِ، 

وَمَنْ مَنَعَ تَمَسَّكَ بِالْأَصْلِ وَهُوَ تَحْرِيمُ النَّظَرِ إِلَى النِّسَاءِ.


Penyebab perbedaan pendapat mereka adalah bahwa terdapat perintah untuk melihat wanita secara mutlak, 

terdapat larangan secara mutlak, 

dan terdapat ketentuan tertentu, yaitu melihat wajah dan kedua telapak tangan, sebagaimana dikatakan oleh banyak ulama dalam firman-Nya Ta'ala: {Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang nampak dari padanya} (An-Nur: 31) yang dimaksud adalah wajah dan kedua telapak tangan, serta analogi dengan diperbolehkannya tampak pada ibadah haji menurut mayoritas, 

dan mereka yang melarang berpegang pada prinsip dasar yaitu haramnya melihat wanita.


Ringkasan

Khitbah Nikah

Pendapat tentang Khitbah Nikah

  • Mayoritas Ulama: Khitbah nikah tidak wajib.
  • Dawud: Khitbah nikah wajib.

Penyebab Perbedaan Pendapat

  • Masalah: Apakah tindakan Nabi - sallallahu 'alaihi wa sallam - dalam khitbah nikah dianggap sebagai kewajiban atau hanya anjuran?

Khitbah untuk Wanita yang Sudah Dilamar

  • Larangan Khitbah pada Wanita yang Sudah Dilamar: Sahih dari Nabi - sallallahu 'alaihi wa sallam.
  • Perbedaan Pendapat:
    • Dawud: Akad batal jika dilanggar.
    • Al-Shafi'i dan Abu Hanifah: Akad tidak batal.
    • Malik: Dua pendapat:
      • Batal sebelum masuk (nikah).
      • Tidak batal setelah masuk (nikah).
    • Ibn Qasim: Larangan berlaku jika pria saleh melamar wanita yang sudah dilamar pria saleh lainnya; diperbolehkan jika pelamar pertama tidak saleh dan yang kedua saleh.

Waktu untuk Khitbah

  • Mayoritas: Khotbah yang diterima adalah saat salah satu pihak condong kepada pihak lainnya, bukan pada awal khotbah.
  • Hadits Fatimah binti Qais: Nabi - sallallahu 'alaihi wa sallam - menyarankan untuk menikah dengan Usamah setelah menyebutkan cacat dari pelamar lainnya.

Melihat Wanita Saat Khotbah

  • Malik: Memperbolehkan melihat wajah dan kedua telapak tangan saja.
  • Lainnya: Memperbolehkan melihat seluruh tubuh kecuali aurat.
  • Kelompok Lain: Melarang melihat secara mutlak.
  • Abu Hanifah: Memperbolehkan melihat kaki bersama wajah dan kedua telapak tangan.

Penyebab Perbedaan Pendapat tentang Melihat Wanita

  • Perintah Melihat Wanita: Ada perintah untuk melihat secara mutlak, larangan secara mutlak, dan ketentuan tertentu (wajah dan telapak tangan).
  • Dasar Hukum:
    • Firman Allah: {Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang nampak dari padanya} (An-Nur: 31) yang dimaksud adalah wajah dan kedua telapak tangan.
    • Analogi: Diperbolehkannya tampak pada ibadah haji menurut mayoritas.
    • Larangan: Prinsip dasar adalah haramnya melihat wanita.

[الْبَابُ الثَّانِي فِي مُوجِبَاتِ صِحَّةِ النِّكَاحِ]
 [الرُّكْنُ الْأَوَّلُ فِي كيْفِيَّة عقد النكاح] 
[الْمَوْضِعُ الْأَوَّلُ كَيْفِيَّةُ الْإِذْنِ الْمُنْعَقِدِ بِهِ النكاح]
--------
ص32 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الباب الثاني في موجبات صحة النكاح - المكتبة الشاملة

Terjemahan


Bab Kedua: Hal-hal yang Menyebabkan Sahnya Pernikahan
Rukun Pertama: Cara Melaksanakan Akad Nikah
Bagian Pertama: Cara Izin yang Menyebabkan Sahnya Nikah

ِ وَهَذَا الْبَابُ يَنْقَسِمُ إِلَى ثَلَاثَةِ أَرْكَانٍ

الرُّكْنُ الْأَوَّلِ: فِي مَعْرِفَةِ كَيْفِيَّةِ هَذَا الْعَقْدِ.

الرُّكْنُ الثَّانِي: فِي مَعْرِفَةِ مَحَلِّ هَذَا الْعَقْدِ.

الثَّالِثُ: فِي مَعْرِفَةِ شُرُوطِ هَذَا الْعَقْدِ.

--------

ص32 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الباب الثاني في موجبات صحة النكاح - المكتبة الشاملة

Terjemahan 


Dan bab ini terbagi menjadi tiga rukun:

  1. Rukun pertama: Tentang cara mengetahui tata cara akad ini.
  2. Rukun kedua: Tentang cara mengetahui tempat akad ini.
  3. Rukun ketiga: Tentang cara mengetahui syarat-syarat akad ini.

:الرُّكْنُ الْأَوَّلُ

: فِي الْكَيْفِيَّةِ: وَالنَّظَرُ فِي هَذَا الرُّكْنِ فِي مَوَاضِعَ

، فِي كَيْفِيَّةِ الْإِذْنِ الْمُنْعَقِدِ بِهِ

، وَمَنِ الْمُعْتَبَرُ رِضَاهُ فِي لُزُومِ هَذَا الْعَقْدِ

 وَهَلْ يَجُوزُ عَقْدُهُ عَلَى الْخِيَارِ؟ أَمْ لَا يَجُوزُ؟ 

وَهَلْ إِنْ تَرَاخَى الْقَبُولُ مِنْ أَحَدِ الْمُتَعَاقِدَيْنِ لَزِمَ ذَلِكَ الْعَقْدُ؟ أَمْ مِنْ شَرْطِ ذَلِكَ الْفَوْرُ؟

--------

ص32 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الباب الثاني في موجبات صحة النكاح - المكتبة الشاملة


Rukun pertama: Tentang tata cara: Pembahasan dalam rukun ini mencakup beberapa hal:

  1. Tentang tata cara izin yang menyebabkan sahnya akad,
  2. Siapakah yang dianggap persetujuannya dalam mengikat akad ini,
  3. Apakah diperbolehkan akad tersebut dilakukan dengan opsi? Atau tidak diperbolehkan?
  4. Apakah jika penerimaan (ijab) dari salah satu pihak yang berakad terlambat, akad tersebut tetap sah? Atau syaratnya harus segera?
الْمَوْضِعُ الْأَوَّلُ: الْإِذْنُ فِي النِّكَاحِ عَلَى ضَرْبَيْنِ،
 فَهُوَ وَاقِعٌ فِي حَقِّ الرِّجَالِ وَالثَّيِّبِ مِنَ النِّسَاءِ بِالْأَلْفَاظِ،
 وَهُوَ فِي حَقِّ الْأَبْكَارِ الْمُسْتَأْذَنَاتِ وَاقِعٌ بِالسُّكُوتِ، أَعْنِي الرِّضَا.
 وَأَمَّا الرَّدُّ فَبِاللَّفْظِ، وَلَا خِلَافَ فِي هَذِهِ الْجُمْلَةِ إِلَّا مَا حُكِيَ عَنْ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ أَنَّ إِذْنَ الْبِكْرِ إِذَا كَانَ الْمُنْكِحُ غَيْرَ أَبٍ وَلَا جَدٍّ بِالنُّطْقِ.
--------
ص32 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الباب الثاني في موجبات صحة النكاح - المكتبة الشاملة

Terjemahan 


Bagian pertama: Izin dalam pernikahan ada dua macam:

  1. Bagi laki-laki dan wanita yang sudah menikah sebelumnya, izin diberikan dengan kata-kata,
  2. Sedangkan bagi perawan yang dimintai izin, izin diberikan dengan diam, yang berarti persetujuan.

Adapun penolakan, dilakukan dengan kata-kata. Tidak ada perbedaan pendapat mengenai hal ini, kecuali yang diriwayatkan dari para pengikut Syafi'i bahwa izin perawan jika wali yang menikahkan bukan ayah atau kakek, harus dengan kata-kata.


وَإِنَّمَا صَارَ الْجُمْهُورُ إِلَى أَنَّ إِذْنَهَا بِالصَّمْتِ لِلثَّابِتِ مِنْ قَوْلِهِ - عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ -: «الْأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا، وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ فِي نَفْسِهَا، وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا» .

--------

ص32 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الباب الثاني في موجبات صحة النكاح - المكتبة الشاملة


Terjemahan 


Dan mayoritas ulama berpendapat bahwa izinnya (perawan) dengan diam karena berdasarkan sabda beliau - semoga shalawat dan salam atasnya -: "Janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, dan perawan dimintai izinnya mengenai dirinya, dan izinnya adalah diamnya."


وَاتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ انْعِقَادَ النِّكَاحِ بِلَفْظِ النِّكَاحِ مِمَّنْ إِذْنُهُ اللَّفْظُ،

 وَكَذَلِكَ بِلَفْظِ التَّزْوِيجِ. وَاخْتَلَفُوا فِي انْعِقَادِهِ بِلَفْظِ الْهِبَةِ أَوْ بِلَفْظِ الْبَيْعِ أَوْ بِلَفْظِ الصَّدَقَةِ،

 فَأَجَازَهُ قَوْمٌ، وَبِهِ قَالَ مَالِكٌ، وَأَبُو حَنِيفَةَ.

 وَقَالَ الشَّافِعِيُّ: لَا يَنْعَقِدُ إِلَّا بِلَفْظِ النِّكَاحِ أَوِ التَّزْوِيجِ.

--------

ص32 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الباب الثاني في موجبات صحة النكاح - المكتبة الشاملة

Terjemahan Kalimat


Dan mereka sepakat bahwa akad nikah diucapkan dengan lafaz "nikah" bagi yang izinnya dengan kata-kata,

 begitu pula dengan lafaz "tazwij" (pernikahan). Mereka berbeda pendapat tentang sahnya akad dengan lafaz "hibah" (pemberian) atau dengan lafaz "bai' " (jual beli) atau dengan lafaz "sadaqah" (sedekah). 

Sebagian ulama memperbolehkannya, di antaranya adalah Malik dan Abu Hanifah. 

Syafi'i berkata: "Tidak sah kecuali dengan lafaz 'nikah' atau 'tazwij'."


وَسَبَبُ اخْتِلَافِهِمْ هَلْ هُوَ عَقْدٌ يُعْتَبَرُ فِيهِ مَعَ النِّيَّةِ اللَّفْظُ الْخَاصُّ بِهِ؟ أَمْ لَيْسَ مِنْ صِحَّتِهِ اعْتِبَارُ اللَّفْظِ؟ فَمَنْ أَلْحَقَهُ بِالْعُقُودِ الَّتِي يُعْتَبَرُ فِيهَا الْأَمْرَانِ قَالَ: لَا نِكَاحَ مُنْعَقِدٌ إِلَّا بِلَفْظِ النِّكَاحِ أَوِ التَّزْوِيجِ. وَمَنْ قَالَ: إِنَّ اللَّفْظَ لَيْسَ مِنْ شَرْطِهِ اعْتِبَارًا بِمَا لَيْسَ مِنْ شَرْطِهِ اللَّفْظُ أَجَازَ النِّكَاحَ بِأَيِّ لَفْظٍ إِذَا فُهِمَ الْمَعْنَى الشَّرْعِيُّ مِنْ ذَلِكَ، أَعْنِي أَنَّهُ إِذَا كَانَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْمَعْنَى الشَّرْعِيِّ مُشَارَكَةٌ.

--------

ص32 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الباب الثاني في موجبات صحة النكاح - المكتبة الشاملة

Terjemahan Kalimat


Dan alasan perbedaan pendapat mereka adalah apakah akad tersebut harus diungkapkan dengan niat dan lafaz khusus atau tidak? 

Siapa yang menganggap akad itu sama dengan akad-akad lain yang memerlukan kedua hal tersebut (niat dan lafaz), berkata: "Tidak ada akad nikah yang sah kecuali dengan lafaz 'nikah' atau 'tazwij'." Sedangkan siapa yang berkata bahwa lafaz bukan merupakan syaratnya, dengan pertimbangan apa yang bukan syaratnya lafaz, memperbolehkan akad nikah dengan lafaz apa saja asalkan makna syar'i dari itu dipahami, maksudnya jika ada kesamaan antara lafaz tersebut dengan makna syar'i.


[الْمَوْضِعُ الثَّانِي مَنِ الْمُعْتَبَرُ رِضَاهُ فِي لُزُومِ عَقْدِ النكاح]

--------

ص32 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الباب الثاني في موجبات صحة النكاح - المكتبة الشاملة


"Tempat kedua yang dianggap penting adalah ridha (persetujuan) dalam pelaksanaan akad nikah."


الْمَوْضِعُ الثَّانِي وَأَمَّا مَنِ الْمُعْتَبَرُ قَبُولُهُ فِي صِحَّةِ هَذَا الْعَقْدِ فَإِنَّهُ يُوجَدُ فِي الشَّرْعِ عَلَى ضَرْبَيْنِ:

--------

ص32 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الباب الثاني في موجبات صحة النكاح - المكتبة الشاملة


Tempat kedua dan mengenai siapa yang dianggap penerimaannya dalam keabsahan akad ini, maka ia ada dalam syariat dalam dua jenis:"

Halaman 32 - Kitab Bidaayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtaṣid - Bab Kedua tentang Penyebab Sahnya Nikah - Perpustakaan Syamilah.


أَحَدُهُمَا: يُعْتَبَرُ فِيهِ رِضَا الْمُتَنَاكِحَيْنِ أَنْفُسِهِمَا، أَعْنِي: الزَّوْجَ وَالزَّوْجَةَ؛ إِمَّا مَعَ الْوَلِيِّ، وَإِمَّا دُونَهُ، عَلَى مَذْهَبِ مَنْ لَا يَشْتَرِطُ الْوَلِيَّ فِي رِضَا الْمَرْأَةِ الْمَالِكَةِ أَمْرَ نَفْسِهَا.

--------

ص32 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الباب الثاني في موجبات صحة النكاح - المكتبة الشاملة

"Salah satunya: dianggap dalam hal ini persetujuan kedua pihak yang menikah, yaitu: suami dan istri; baik dengan wali maupun tanpa wali, menurut pendapat yang tidak mensyaratkan wali dalam persetujuan wanita yang menguasai urusan dirinya sendiri."

Halaman 32 - Kitab Bidaayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtaṣid - Bab Kedua tentang Penyebab Sahnya Nikah - Perpustakaan Syamilah.


وَالثَّانِي: يُعْتَبَرُ فِيهِ رِضَا الْأَوْلِيَاءِ فَقَطْ.

--------

ص32 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الباب الثاني في موجبات صحة النكاح - المكتبة الشاملة


"Dan yang kedua: hanya persetujuan wali yang dianggap."

Halaman 32 - Kitab Bidaayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtaṣid - Bab Kedua tentang Penyebab Sahnya Nikah - Perpustakaan Syamilah.


وَفِي كُلِّ وَاحِدٍ مِنْ هَذَيْنِ الضَّرْبَيْنِ مَسَائِلُ اتَّفَقُوا عَلَيْهَا، وَمَسَائِلُ اخْتَلَفُوا فِيهَا، وَنَحْنُ نَذْكُرُ مِنْهَا قَوَاعِدَهَا وَأُصُولَهَا فَنَقُولُ: أَمَّا الرِّجَالُ الْبَالِغُونَ

--------

ص32 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الباب الثاني في موجبات صحة النكاح - المكتبة الشاملة


"Dan dalam masing-masing dari kedua jenis ini terdapat masalah-masalah yang mereka sepakati, dan masalah-masalah yang mereka perselisihkan. Kami akan menyebutkan di antara mereka kaidah-kaidah dan pokok-pokoknya, maka kami katakan: Adapun para lelaki yang sudah baligh..."

Halaman 32 - Kitab Bidaayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtaṣid - Bab Kedua tentang Penyebab Sahnya Nikah - Perpustakaan Syamilah.


الْأَحْرَارُ الْمَالِكُونَ لِأَمْرِ أَنْفُسِهِمْ فَإِنَّهُمُ اتَّفَقُوا عَلَى اشْتِرَاطِ رِضَاهُمْ وَقَبُولِهِمْ فِي صِحَّةِ النِّكَاحِ.

--------

ص33 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الموضع الثاني من المعتبر رضاه في لزوم عقد النكاح - المكتبة الشاملة


Para orang merdeka yang memiliki kendali atas diri mereka sendiri, sesungguhnya mereka telah sepakat untuk mensyaratkan persetujuan dan penerimaan mereka dalam sahnya nikah."

Halaman 33 - Kitab Bidaayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtaṣid - Tempat Kedua yang Dipertimbangkan dalam Persetujuan dalam Kewajiban Nikah - Perpustakaan Syamilah.


وَاخْتَلَفُوا هَلْ يَجْبُرُ الْعَبْدَ عَلَى النِّكَاحِ سَيِّدُهُ، وَالْوَصِيُّ مَحْجُورَهُ الْبَالِغَ؟ أَمْ لَيْسَ يُجْبِرُهُ؟ فَقَالَ مَالِكٌ: يُجْبِرُ السَّيِّدُ عَبْدَهُ عَلَى النِّكَاحِ، وَبِهِ قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ. وَقَالَ الشَّافِعِيُّ: لَا يُجْبِرُهُ. وَالسَّبَبُ فِي اخْتِلَافِهِمْ هَلِ النِّكَاحُ مِنْ حُقُوقِ السَّيِّدِ؟ أَمْ لَيْسَ مِنْ حُقُوقِهِ؟

--------

ص33 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الموضع الثاني من المعتبر رضاه في لزوم عقد النكاح - المكتبة الشاملة

"Dan mereka (para ulama) berselisih pendapat apakah seorang tuan boleh memaksa budaknya untuk menikah, atau apakah wali pemegang wasiat boleh memaksa anak yang sudah baligh yang berada di bawah tanggungannya untuk menikah? Ataukah tidak boleh memaksanya? Maka Malik berkata: Seorang tuan boleh memaksa budaknya untuk menikah, dan pendapat ini juga dikatakan oleh Abu Hanifah. Sedangkan Asy-Syafi'i berkata: Dia tidak boleh memaksanya. Dan penyebab perbedaan pendapat mereka adalah apakah pernikahan termasuk hak-hak tuan atau bukan haknya?"

Teks ini mengangkat perbedaan pendapat dalam fikih mengenai apakah tuan dari seorang budak berhak memaksa budaknya untuk menikah, atau apakah seorang wali berhak memaksa anak baligh yang berada dalam pengurusannya untuk menikah.


وَكَذَلِكَ اخْتَلَفُوا فِي جَبْرِ الْوَصِيِّ مَحْجُورَهُ، وَالْخِلَافُ فِي ذَلِكَ مَوْجُودٌ فِي الْمَذْهَبِ. وَسَبَبُ اخْتِلَافِهِمْ هَلِ النِّكَاحُ مَصْلَحَةٌ مِنْ مَصَالِحِ الْمَنْظُورِ لَهُ؟ أَمْ لَيْسَ بِمَصْلَحَةٍ، وَإِنَّمَا طَرِيقُهُ الْمَلَاذُّ؟ وَعَلَى الْقَوْلِ بِأَنَّ النِّكَاحَ وَاجِبٌ يَنْبَغِي أَنْ لَا يُتَوَقَّفَ فِي ذَلِكَ.

--------

ص33 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الموضع الثاني من المعتبر رضاه في لزوم عقد النكاح - المكتبة الشاملة

"Demikian pula, mereka berselisih pendapat mengenai apakah seorang wali pemegang wasiat boleh memaksa anak yang berada dalam perwaliannya untuk menikah. Perbedaan pendapat ini terdapat dalam berbagai mazhab. Dan penyebab perbedaan pendapat mereka adalah apakah pernikahan merupakan maslahat (kebaikan) bagi yang berada di bawah tanggung jawab wali tersebut atau bukan merupakan maslahat, melainkan hanya sebatas jalan untuk menikmati kesenangan? Dan menurut pendapat bahwa pernikahan itu wajib, maka seharusnya hal ini tidak perlu diperdebatkan."

Teks ini membahas perbedaan pandangan ulama mengenai apakah wali pemegang wasiat boleh memaksa anak dalam tanggung jawabnya untuk menikah, tergantung apakah pernikahan dianggap sebagai sebuah maslahat atau hanya untuk kesenangan semata.


وَأَمَّا النِّسَاءُ اللَّاتِي يُعْتَبَرُ رِضَاهُنَّ فِي النِّكَاحِ فَاتَّفَقُوا عَلَى اعْتِبَارِ رِضَا الثَّيِّبِ الْبَالِغِ؛ لِقَوْلِهِ - عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ -: «وَالثَّيِّبُ تُعْرِبُ عَنْ نَفْسِهَا» إِلَّا مَا حُكِيَ عَنِ الْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ.

--------

ص33 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الموضع الثاني من المعتبر رضاه في لزوم عقد النكاح - المكتبة الشاملة

"Adapun wanita-wanita yang harus dipertimbangkan persetujuannya dalam pernikahan, mereka (para ulama) sepakat bahwa persetujuan seorang wanita yang sudah janda dan baligh harus dipertimbangkan, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: 'Seorang janda menyatakan persetujuannya dengan jelas.' Kecuali pendapat yang diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Bashri."

Teks ini menjelaskan bahwa ada kesepakatan di kalangan ulama bahwa persetujuan seorang janda yang sudah baligh wajib diperhitungkan dalam pernikahan, sesuai dengan hadits Nabi, kecuali pandangan dari Al-Hasan Al-Bashri yang menyelisihi.

وَاخْتَلَفُوا فِي الْبِكْرِ الْبَالِغِ وَفِي الثَّيِّبِ الْغَيْرِ الْبَالِغِ مَا لَمْ يَكُنْ ظَهَرَ مِنْهَا الْفَسَادُ؛ فَأَمَّا الْبِكْرُ الْبَالِغُ فَقَالَ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ، وَابْنُ أَبِي لَيْلَى: لِلْأَبِ فَقَطْ أَنْ يُجْبِرَهَا عَلَى النِّكَاحِ. وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ، وَالثَّوْرِيُّ، وَالْأَوْزَاعِيُّ، وَأَبُو ثَوْرٍ وَجَمَاعَةٌ: لَا بُدَّ مِنِ اعْتِبَارِ رِضَاهَا، وَوَافَقَهُمْ مَالِكٌ فِي الْبِكْرِ الْمُعَنَّسَةِ عَلَى أَحَدِ الْقَوْلَيْنِ عَنْهُ.

--------

ص33 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الموضع الثاني من المعتبر رضاه في لزوم عقد النكاح - المكتبة الشاملة

"Mereka berselisih pendapat mengenai perawan yang sudah baligh dan janda yang belum baligh selama belum tampak dari mereka tanda-tanda kerusakan. Adapun mengenai perawan yang sudah baligh, Malik, Asy-Syafi'i, dan Ibn Abi Laila berkata: Hanya ayah yang memiliki hak untuk memaksanya menikah. Sedangkan Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Al-Awza'i, Abu Tsaur, dan sekelompok ulama lainnya berpendapat: Persetujuan perawan tersebut harus dipertimbangkan. Malik pun sepakat dengan mereka dalam kasus perawan yang sudah lanjut usia dalam salah satu dari dua pendapat yang diriwayatkan darinya."

Teks ini membahas perbedaan pendapat ulama mengenai apakah seorang ayah boleh memaksa putrinya yang perawan dan sudah baligh untuk menikah, dengan beberapa ulama menyatakan bahwa persetujuannya tetap harus dipertimbangkan.


وَسَبَبُ اخْتِلَافِهِمْ مُعَارَضَةُ دَلِيلِ الْخِطَابِ فِي هَذَا لِلْعُمُومِ، وَذَلِكَ أَنَّ مَا رُوِيَ عَنْهُ - عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ - مِنْ قَوْلِهِ: «لَا تُنْكَحُ الْيَتِيمَةُ إِلَّا بِإِذْنِهَا» . وَقَوْلِهِ: «تُسْتَأْمَرُ الْيَتِيمَةُ فِي نَفْسِهَا» خَرَّجَهُ أَبُو دَاوُدَ، وَالْمَفْهُومُ مِنْهُ بِدَلِيلِ الْخِطَابِ أَنَّ ذَاتَ الْأَبِ بِخِلَافِ الْيَتِيمَةِ.

--------

ص33 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الموضع الثاني من المعتبر رضاه في لزوم عقد النكاح - المكتبة الشاملة


"Dan penyebab perbedaan pendapat mereka adalah adanya pertentangan antara dalil khitab (pemahaman tersirat dari teks) dalam masalah ini dengan dalil umum. Hal ini karena apa yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ tentang sabdanya: 'Seorang yatimah tidak dinikahkan kecuali dengan izinnya,' dan sabdanya: 'Yatimah dimintai persetujuannya atas dirinya sendiri,' sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud. Pemahaman yang diambil dari dalil khitab ini menunjukkan bahwa anak perempuan yang memiliki ayah berbeda dengan yatimah."

Teks ini menjelaskan bahwa perbedaan pendapat dalam hal ini disebabkan oleh adanya pemahaman tersirat dari hadits yang membedakan antara perempuan yang memiliki ayah dan yatimah (perempuan tanpa ayah), terutama dalam hal persetujuan dalam pernikahan.


وَقَوْلُهُ - عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ - فِي حَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ الْمَشْهُورِ: «وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ» - يُوجِبُ بِعُمُومِهِ اسْتِئْمَارَ كُلِّ بَكْرٍ، وَالْعُمُومُ أَقْوَى مِنْ دَلِيلِ الْخِطَابِ، مَعَ أَنَّهُ خَرَّجَ مُسْلِمٌ فِي حَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ زِيَادَةً، وَهُوَ أَنَّهُ قَالَ - عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ -: «وَالْبِكْرُ يَسْتَأْذِنُهَا أَبُوهَا» وَهُوَ نَصٌّ فِي مَوْضِعِ الْخِلَافِ.

--------

ص33 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الموضع الثاني من المعتبر رضاه في لزوم عقد النكاح - المكتبة الشاملة


"Dan sabda Nabi ﷺ dalam hadits Ibnu Abbas yang masyhur: 'Perawan dimintai persetujuannya' mengharuskan, dengan keumumannya, permintaan persetujuan dari setiap perawan. Keumuman ini lebih kuat dibandingkan dalil khitab. Selain itu, Muslim juga meriwayatkan tambahan dalam hadits Ibnu Abbas, yaitu Nabi ﷺ bersabda: 'Perawan harus dimintai izinnya oleh ayahnya.' Ini adalah teks yang secara jelas berkaitan dengan masalah yang diperselisihkan."

Teks ini menjelaskan bahwa hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas menunjukkan bahwa persetujuan perawan harus diminta dalam setiap kasus pernikahan, dengan keumuman ini lebih kuat dari pemahaman tersirat (dalil khitab). Hadits ini juga menegaskan bahwa ayah harus meminta izin putrinya yang perawan sebelum menikahkannya, yang menjadi poin penting dalam perbedaan pendapat ulama.


وَأَمَّا الثَّيِّبُ الْغَيْرُ الْبَالِغِ فَإِنَّ مَالِكًا وَأَبَا حَنِيفَةَ قَالَا: يُجْبِرُهَا الْأَبُ عَلَى النِّكَاحِ. وَقَالَ الشَّافِعِيُّ: لَا يُجْبِرُهَا. وَقَالَ الْمُتَأَخِّرُونَ: إِنَّ فِي الْمَذْهَبِ فِيهَا ثَلَاثَةَ أَقْوَالٍ: قَوْلٌ: إِنَّ الْأَبَ يُجْبِرُهَا مَا لَمْ تَبْلُغْ بَعْدَ

الطَّلَاقِ، وَهُوَ قَوْلُ أَشْهَبَ. وَقَوْلٌ: إِنَّهُ يُجْبِرُهَا وَإِنْ بَلَغَتْ، وَهُوَ قَوْلُ سَحْنُونٍ. وَقَوْلٌ: إِنَّهُ لَا يُجْبِرُهَا وَإِنْ لَمْ تَبْلُغْ، وَهُوَ قَوْلُ أَبِي تَمَّامٍ. وَالَّذِي حَكَيْنَاهُ عَنْ مَالِكٍ هُوَ الَّذِي حَكَاهُ أَهْلُ مَسَائِلِ الْخِلَافِ كَابْنِ الْقَصَّارِ وَغَيْرِهِ عَنْهُ.

--------

ص34 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الموضع الثاني من المعتبر رضاه في لزوم عقد النكاح - المكتبة الشاملة


"Adapun janda yang belum baligh, Malik dan Abu Hanifah berkata: Ayahnya boleh memaksanya menikah. Sedangkan Asy-Syafi'i berkata: Ayahnya tidak boleh memaksanya. Para ulama belakangan berpendapat bahwa dalam mazhab ini terdapat tiga pendapat: (1) Ayah boleh memaksanya selama dia belum baligh, dan ini adalah pendapat Asyhab; (2) Ayah boleh memaksanya meskipun dia sudah baligh, dan ini adalah pendapat Sahnun; (3) Ayah tidak boleh memaksanya meskipun dia belum baligh, dan ini adalah pendapat Abu Tammam. Pendapat yang kami riwayatkan dari Malik adalah yang dinukil oleh ahli masalah khilaf, seperti Ibn al-Qassar dan yang lainnya darinya."

Teks ini membahas perbedaan pandangan ulama tentang apakah ayah boleh memaksa putrinya yang janda namun belum baligh untuk menikah, dengan tiga pandangan utama yang berasal dari para ulama belakangan, dan penjelasan bahwa pandangan Malik dirujuk oleh ahli masalah khilaf, seperti Ibn al-Qassar.


وَسَبَبُ اخْتِلَافِهِمْ مُعَارَضَةُ دَلِيلِ الْخِطَابِ لِلْعُمُومِ، وَذَلِكَ أَنَّ قَوْلَهُ - عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ -: «تُسْتَأْمَرُ الْيَتِيمَةُ فِي نَفْسِهَا، وَلَا تُنْكَحُ الْيَتِيمَةُ إِلَّا بِإِذْنِهَا» ، يُفْهَمُ مِنْهُ أَنَّ ذَاتَ الْأَبِ لَا تُسْتَأْمَرُ إِلَّا مَا أَجْمَعَ عَلَيْهِ الْجُمْهُورُ مِنَ اسْتِئْمَارِ الثَّيِّبِ الْبَالِغِ. وَعُمُومُ قَوْلِهِ - عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ -: «الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا» يَتَنَاوَلُ الْبَالِغَ وَغَيْرَ الْبَالِغِ، وَكَذَلِكَ قَوْلُهُ: «لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَلَا تُنْكَحُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ» - يَدُلُّ بِعُمُومِهِ عَلَى مَا قَالَهُ الشَّافِعِيُّ.

--------

ص34 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الموضع الثاني من المعتبر رضاه في لزوم عقد النكاح - المكتبة الشاملة


"Dan penyebab perbedaan pendapat mereka adalah adanya pertentangan antara dalil khitab (pemahaman tersirat dari teks) dengan dalil umum. Hal ini karena sabda Nabi ﷺ: 'Yatimah dimintai pendapatnya tentang dirinya sendiri, dan yatimah tidak dinikahkan kecuali dengan izinnya,' dipahami dari sini bahwa anak perempuan yang memiliki ayah tidak dimintai pendapatnya, kecuali yang telah disepakati oleh jumhur ulama bahwa janda baligh harus dimintai persetujuannya. Keumuman sabda Nabi ﷺ: 'Janda lebih berhak atas dirinya sendiri dibanding walinya,' mencakup yang baligh dan yang belum baligh. Demikian juga sabdanya: 'Seorang janda tidak dinikahkan hingga dimintai pendapatnya, dan seorang perawan tidak dinikahkan hingga dimintai izinnya,' menunjukkan keumuman sesuai dengan pendapat Asy-Syafi'i."

Teks ini menjelaskan bahwa perbedaan pendapat muncul karena adanya pertentangan antara pemahaman tersirat dari teks yang menyatakan bahwa yatimah harus dimintai izinnya untuk menikah, dengan dalil umum yang menunjukkan bahwa persetujuan perawan dan janda diperlukan dalam semua kondisi, termasuk pandangan Asy-Syafi'i yang lebih mengutamakan persetujuan wanita, baik yang baligh maupun belum baligh.


وَلِاخْتِلَافِهِمْ فِي هَاتَيْنِ الْمَسْأَلَتَيْنِ سَبَبٌ آخَرُ، وَهُوَ اسْتِنْبَاطُ الْقِيَاسِ مِنْ مَوْضِعِ الْإِجْمَاعِ، وَذَلِكَ أَنَّهُمْ لَمَّا أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْأَبَ يُجْبِرُ الْبِكْرَ غَيْرَ الْبَالِغِ، وَأَنَّهُ لَا يُجْبِرُ الثَّيِّبَ الْبَالِغَ إِلَّا خِلَافًا شَاذًّا فِيهِمَا جَمِيعًا كَمَا قُلْنَا - اخْتَلَفُوا فِي مُوجِبِ الْإِجْبَارِ هَلْ هُوَ الْبَكَارَةُ؟ أَوِ الصِّغَرُ؟ فَمَنْ قَالَ: الصِّغَرُ - قَالَ: لَا تُجْبَرُ الْبِكْرُ الْبَالِغُ. وَمَنْ قَالَ: الْبَكَارَةُ - قَالَ: تُجْبَرُ الْبِكْرَ الْبَالِغُ، وَلَا تُجْبَرُ الثَّيِّبُ الصَّغِيرَةُ. وَمَنْ قَالَ: كُلُّ وَاحِدٌ مِنْهُمَا يُوجِبُ الْإِجْبَارَ إِذَا انْفَرَدَ - قَالَ: تُجْبَرُ الْبِكْرُ الْبَالِغُ وَالثَّيِّبُ الْغَيْرُ الْبَالِغِ. وَالتَّعْلِيلُ الْأَوَّلُ تَعْلِيلُ أَبِي حَنِيفَةَ، وَالثَّانِي تَعْلِيلُ الشَّافِعِيِّ، وَالثَّالِثُ تَعْلِيلُ مَالِكٍ. وَالْأُصُولُ أَكْثَرُ شَهَادَةً لِتَعْلِيلِ أَبِي حَنِيفَةَ.

--------

ص34 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الموضع الثاني من المعتبر رضاه في لزوم عقد النكاح - المكتبة الشاملة


"Dan perbedaan pendapat mereka dalam dua masalah ini memiliki sebab lain, yaitu penarikan analogi (qiyas) dari titik kesepakatan. Hal ini karena setelah mereka sepakat bahwa ayah boleh memaksa perawan yang belum baligh untuk menikah, dan bahwa dia tidak boleh memaksa janda yang sudah baligh, kecuali dalam perselisihan yang sangat kecil di antara mereka, seperti yang telah kami sebutkan—maka mereka berbeda pendapat tentang apa yang menjadi penyebab paksaan tersebut: apakah karena status keperawanan atau karena usia belum baligh? Orang yang mengatakan karena usia belum baligh berkata: Perawan yang sudah baligh tidak boleh dipaksa. Orang yang mengatakan karena keperawanan berkata: Perawan yang sudah baligh boleh dipaksa, sedangkan janda yang belum baligh tidak boleh dipaksa. Dan orang yang mengatakan bahwa keduanya (status keperawanan dan usia belum baligh) merupakan alasan untuk paksaan jika masing-masing berdiri sendiri berkata: Perawan yang sudah baligh dan janda yang belum baligh boleh dipaksa. Alasan pertama adalah alasan Abu Hanifah, alasan kedua adalah alasan Asy-Syafi'i, dan alasan ketiga adalah alasan Malik. Dan dalil-dalil ushul lebih mendukung alasan Abu Hanifah."

Teks ini membahas perbedaan pandangan ulama mengenai alasan dibolehkan atau tidaknya paksaan dalam pernikahan. Ada tiga pandangan utama: apakah paksaan tersebut berdasarkan usia belum baligh, status keperawanan, atau keduanya. Pandangan Abu Hanifah lebih didukung oleh dalil ushul.


وَاخْتَلَفُوا فِي الثُّيُوبَةِ الَّتِي تَرْفَعُ الْإِجْبَارَ وَتُوجِبُ النُّطْقَ بِالرِّضَا أَوِ الرَّدَّ، فَذَهَبَ مَالِكٌ وَأَبُو حَنِيفَةَ إِلَى أَنَّهَا الثُّيُوبَةُ الَّتِي تَكُونُ بِنِكَاحٍ صَحِيحٍ أَوْ شُبْهَةِ نِكَاحٍ أَوْ مِلْكٍ، وَأَنَّهَا لَا تَكُونُ بِزِنًى وَلَا بِغَصْبٍ. وَقَالَ الشَّافِعِيُّ: كَلُّ ثُيُوبَةٍ تَرْفَعُ الْإِجْبَارِ.

--------

ص34 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الموضع الثاني من المعتبر رضاه في لزوم عقد النكاح - المكتبة الشاملة


"Mereka berbeda pendapat mengenai status 'janda' (ats-tsuyubah) yang menghilangkan paksaan dan mewajibkan pernyataan persetujuan atau penolakan. Malik dan Abu Hanifah berpendapat bahwa janda yang dimaksud adalah wanita yang pernah menikah dengan pernikahan yang sah, pernikahan syubhat, atau status kepemilikan (budak). Menurut mereka, status janda tidak diperoleh dari perzinaan atau pemaksaan. Sedangkan Asy-Syafi'i berkata: Setiap status janda menghilangkan paksaan."

Teks ini membahas perbedaan pendapat mengenai definisi "janda" yang dapat menghilangkan hak wali untuk memaksa wanita menikah. Malik dan Abu Hanifah membatasi status janda hanya untuk wanita yang menikah secara sah atau dalam kondisi yang diakui secara syariat, sementara Asy-Syafi'i memandang semua bentuk kehilangan keperawanan sebagai status yang menghilangkan paksaan.


وَسَبَبُ اخْتِلَافِهِمْ هَلْ يَتَعَلَّقُ الْحُكْمُ بِقَوْلِهِ - عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ -: «الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا» - بِالثُّيُوبَةِ الشَّرْعِيَّةِ؟ أَمْ بِالثُّيُوبَةِ اللُّغَوِيَّةِ؟ وَاتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ الْأَبَ يُجْبِرُ ابْنَهُ الصَّغِيرَ عَلَى النِّكَاحِ، وَكَذَلِكَ ابْنَتَهُ الصَّغِيرَةَ الْبِكْرَ وَلَا يَسْتَأْمِرُهَا؛ لِمَا ثَبَتَ «أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - تَزَوَّجَ عَائِشَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا - بِنْتَ سِتٍّ أَوْ سَبْعٍ، وَبَنَى بِهَا بِنْتَ تِسْعٍ بِإِنْكَاحِ أَبِي بَكْرٍ أَبِيهَا - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -» إِلَّا مَا رُوِيَ مِنَ الْخِلَافِ عَنِ ابْنِ شُبْرُمَةَ.

--------

ص34 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الموضع الثاني من المعتبر رضاه في لزوم عقد النكاح - المكتبة الشاملة


"Dan sebab perbedaan pendapat mereka adalah apakah hukum tersebut terkait dengan sabda Nabi ﷺ: 'Janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya'—apakah ini berlaku untuk status 'janda' secara syar'i atau secara bahasa? Mereka sepakat bahwa seorang ayah boleh memaksa anak laki-lakinya yang masih kecil untuk menikah, demikian pula anak perempuannya yang masih kecil dan perawan, tanpa harus meminta persetujuannya. Hal ini berdasarkan hadits yang menyatakan bahwa 'Rasulullah ﷺ menikahi Aisyah رضي الله عنها ketika ia berusia enam atau tujuh tahun, dan beliau hidup serumah dengannya ketika berusia sembilan tahun dengan pernikahan yang dilakukan oleh ayahnya, Abu Bakar رضي الله عنه'. Kecuali riwayat dari Ibnu Syubrumah yang berbeda."

Teks ini membahas alasan perbedaan pendapat ulama tentang apakah hukum terkait janda yang disebutkan dalam hadis merujuk pada makna syar'i atau makna bahasa. Mereka juga sepakat bahwa seorang ayah boleh memaksa anak laki-lakinya atau anak perempuannya yang masih kecil dan perawan untuk menikah, tanpa perlu meminta persetujuan dari anak tersebut, dengan merujuk pada contoh pernikahan Rasulullah ﷺ dengan Aisyah.


وَاخْتَلَفُوا مِنْ ذَلِكَ فِي مَسْأَلَتَيْنِ: إِحْدَاهُمَا: هَلْ يُزَوِّجُ الصَّغِيرَةَ غَيْرُ الْأَبِ؟ وَالثَّانِيَةُ: هَلْ يُزَوِّجُ الصَّغِيرَ غَيْرُ الْأَبِ؟

--------

ص34 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الموضع الثاني من المعتبر رضاه في لزوم عقد النكاح - المكتبة الشاملة


"Dan mereka berbeda pendapat dalam dua masalah dari hal tersebut: pertama, apakah selain ayah boleh menikahkan anak perempuan yang masih kecil? Kedua, apakah selain ayah boleh menikahkan anak laki-laki yang masih kecil?"

Teks ini mengangkat dua masalah terkait pernikahan anak di bawah umur, yaitu apakah wali selain ayah berhak menikahkan anak perempuan atau anak laki-laki yang masih kecil.


فَأَمَّا هَلْ يُزَوِّجُ الصَّغِيرَةَ غَيْرُ الْأَبِ؟ أَمْ لَا؟ فَقَالَ الشَّافِعِيُّ: يُزَوِّجُهَا الْجَدُّ أَبُو الْأَبِ وَالْأَبُ فَقَطْ. وَقَالَ مَالِكٌ: لَا يُزَوِّجُهَا إِلَّا الْأَبُ فَقَطْ، أَوْ مَنْ جَعَلَ الْأَبُ لَهُ ذَلِكَ إِذَا عَيَّنَ الزَّوْجَ إِلَّا أَنْ يُخَافَ عَلَيْهَا الضَّيْعَةُ وَالْفَسَادُ. وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ: يُزَوِّجُ الصَّغِيرَةَ كُلُّ مَنْ لَهُ عَلَيْهَا وِلَايَةٌ مِنْ أَبٍ وَقَرِيبٍ وَغَيْرِ ذَلِكَ، وَلَهَا الْخِيَارُ إِذَا بَلَغَتْ.

--------

ص34 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الموضع الثاني من المعتبر رضاه في لزوم عقد النكاح - المكتبة الشاملة


Terjemahan:

Pertanyaan: Apakah selain ayah boleh menikahkan anak perempuan yang masih kecil?

Pendapat Imam Syafi'i: Anak perempuan yang masih kecil hanya boleh dinikahkan oleh kakek dari pihak ayah (yaitu ayah dari ayah) dan ayahnya saja.

Pendapat Imam Malik: Tidak ada yang boleh menikahkannya kecuali ayahnya saja, atau orang yang diberikan izin oleh ayahnya dengan syarat ayahnya telah menetapkan calon suami. Kecuali dalam keadaan di mana dikhawatirkan adanya kerusakan atau masalah moral pada anak tersebut.

Pendapat Imam Abu Hanifah: Anak perempuan yang masih kecil boleh dinikahkan oleh siapa saja yang memiliki hak sebagai wali, baik itu ayah, kerabat dekat, maupun lainnya. Namun, anak tersebut memiliki hak untuk memilih (khiyar) ketika dia telah mencapai usia baligh.


Keterangan:

  1. Imam Syafi'i membatasi hak perwalian untuk menikahkan anak perempuan yang belum baligh hanya kepada ayah dan kakek dari pihak ayah. Hal ini didasarkan pada ketatnya pandangan beliau terhadap perlindungan anak perempuan kecil, sehingga tidak sembarang wali bisa menikahkannya.

  2. Imam Malik juga memiliki pandangan bahwa hanya ayah yang memiliki hak untuk menikahkan anak kecil. Namun, Malik memberikan sedikit kelonggaran jika ayah menyerahkan tanggung jawab kepada orang lain, asalkan calon suami sudah ditentukan. Kekhawatiran akan rusaknya moral atau terancamnya masa depan anak perempuan menjadi faktor penting dalam pertimbangan wali lain untuk bertindak.

  3. Imam Abu Hanifah memperbolehkan lebih banyak pihak untuk menikahkan anak perempuan kecil, termasuk wali-wali lain selain ayah. Namun, dalam hal ini, Abu Hanifah memberikan hak kepada anak perempuan untuk menentukan kelanjutannya setelah baligh, apakah ia ingin melanjutkan pernikahan atau tidak. Ini menunjukkan fleksibilitas pandangan Abu Hanifah terkait hak dan pilihan anak tersebut setelah dewasa.

Kesimpulan:
Perbedaan pendapat ini mengacu pada hak perwalian dalam menikahkan anak perempuan kecil, di mana sebagian ulama mempersempit hak tersebut hanya pada ayah (atau kakek) demi melindungi anak, sementara sebagian lainnya, seperti Abu Hanifah, memberikan fleksibilitas dengan tetap memperhatikan hak anak perempuan setelah ia mencapai usia baligh.


وَسَبَبُ

--------

ص34 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الموضع الثاني من المعتبر رضاه في لزوم عقد النكاح - المكتبة الشاملة


اخْتِلَافِهِمْ مُعَارَضَةُ الْعُمُومِ لِلْقِيَاسِ، وَذَلِكَ أَنَّ قَوْلَهُ - عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ -: «وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ، وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا» - يَقْتَضِي الْعُمُومَ فِي كُلِّ بَكْرٍ، إِلَّا ذَاتَ الْأَبِ الَّتِي خَصَّصَهَا الْإِجْمَاعُ، إِلَّا الْخِلَافَ الَّذِي ذَكَرْنَاهُ. وَكَوْنُ سَائِرِ الْأَوْلِيَاءِ مَعْلُومًا مِنْهُمُ النَّظَرُ وَالْمَصْلَحَةُ لِوَلِيَّتِهِمْ يُوجِبُ أَنْ يُلْحَقُوا بِالْأَبِ فِي هَذَا الْمَعْنَى، فَمِنْهُمْ مَنْ أَلْحَقَ بِهِ جَمِيعَ الْأَوْلِيَاءِ، وَمِنْهُمْ مَنْ أَلْحَقَ بِهِ الْجَدَّ فَقَطْ؛ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الْأَبِ؛ إِذْ كَانَ أَبًا أَعْلَى، وَهُوَ الشَّافِعِيُّ.

--------

ص35 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الموضع الثالث هل يجوز عقد النكاح على الخيار - المكتبة الشاملة


Terjemahan:

Penyebab Perbedaan Pendapat Mereka: Penyebab perbedaan pendapat mereka adalah adanya pertentangan antara generalisasi dan qiyas (analogi). Hal ini disebabkan karena sabda Nabi - صلى الله عليه وسلم -: "Anak perempuan yang masih perawan harus dimintai persetujuannya, dan izinnya adalah diamnya," mengimplikasikan generalisasi bagi semua perempuan yang masih perawan, kecuali bagi perempuan yang memiliki ayah, yang mana hal ini dikhususkan oleh kesepakatan ulama, kecuali perbedaan yang telah disebutkan sebelumnya.

Karena hak untuk menilai dan mempertimbangkan maslahat bagi para wali mereka sudah menjadi hal yang diketahui, maka mereka seharusnya disamakan dengan ayah dalam konteks ini. Beberapa ulama menganggap bahwa semua wali termasuk dalam hal ini, sementara yang lain hanya menyamakan dengan kakek saja, karena kakek berada dalam posisi seperti ayah (sebagai wali yang lebih tinggi), yaitu pendapat Imam Syafi'i.


Keterangan:

  1. Pentingnya Sabda Nabi: Perkataan Nabi tentang persetujuan anak perempuan yang masih perawan menjadi landasan hukum yang kuat dalam menentukan hak dan kewajiban wali dalam pernikahan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa persetujuan (izin) dari anak perempuan adalah penting, dengan pengecualian bagi anak perempuan yang memiliki ayah.

  2. Generalitas dan Pengecualian: Ada perdebatan di kalangan ulama mengenai generalisasi dari sabda Nabi ini. Sebagian berpendapat bahwa semua wali seharusnya memiliki hak yang sama seperti ayah dalam menikahkan anak perempuan yang perawan, sedangkan yang lain berpendapat bahwa hanya kakek yang dapat melakukannya.

  3. Pendapat Ulama: Pendapat ini mencerminkan perbedaan dalam memahami posisi wali dan tanggung jawab mereka. Pendapat Imam Syafi'i mengedepankan bahwa kakek, sebagai wali yang lebih tinggi, memiliki hak yang sama dalam hal ini. Ini menunjukkan fleksibilitas dalam pemahaman hukum Islam tentang wali dan hak-hak anak perempuan dalam pernikahan.

  4. Impak Hukum: Diskusi ini juga mencakup dampak hukum dari pernikahan yang melibatkan wali dan anak perempuan yang masih di bawah umur, serta peran wali dalam melindungi kepentingan anak. Dengan demikian, pengaturan yang baik dalam hal ini penting untuk menjamin keadilan dan perlindungan bagi perempuan yang terlibat.


وَمَنْ قَصَرَ ذَلِكَ عَلَى الْأَبِ رَأَى أَنَّ مَا لِلْأَبِ فِي ذَلِكَ غَيْرُ مَوْجُودٍ لِغَيْرِهِ ; إِمَّا مِنْ قِبَلِ أَنَّ الشَّرْعَ خَصَّهُ بِذَلِكَ، وَإِمَّا مِنْ قِبَلِ أَنَّ مَا يُوجَدَ فِيهِ مِنَ الرَّأْفَةِ وَالرَّحْمَةِ لَا يُوجَدَ فِي غَيْرِهِ. وَهُوَ الَّذِي ذَهَبَ إِلَيْهِ مَالِكٌ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -، وَمَا ذَهَبَ إِلَيْهِ أَظْهَرُ - وَاللَّهُ أَعْلَمُ - إِلَّا أَنْ يَكُونَ هُنَالِكَ ضَرُورَةٌ.
--------
ص35 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الموضع الثالث هل يجوز عقد النكاح على الخيار - المكتبة الشاملة


Terjemahan:

Dan Barangsiapa yang Membatasi Hal Ini pada Ayah
Dan barang siapa yang membatasi hal ini hanya pada ayah, ia berpendapat bahwa apa yang ada pada ayah dalam konteks ini tidak ada pada orang lain; baik dari segi bahwa syariat telah mengkhususkannya dengan hal ini, atau karena apa yang terdapat dalam diri ayah dari kasih sayang dan rahmat tidak ada pada yang lain. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Malik - رضي الله عنه - dan pendapat yang diambil ini lebih jelas - dan Allah lebih mengetahui - kecuali jika ada kebutuhan yang mendesak.


Keterangan:

  1. Pembatasan Hak pada Ayah: Perdebatan ini menggarisbawahi bahwa hak untuk menikahkan anak perempuan diutamakan pada ayahnya. Pendapat ini muncul dari keyakinan bahwa ayah memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki oleh wali lainnya.

  2. Kasih Sayang dan Rahmat: Penekanan pada sifat kasih sayang dan rahmat yang dimiliki ayah menunjukkan pentingnya hubungan emosional dan tanggung jawab moral yang ada dalam keluarga. Hal ini menunjukkan bahwa ayah dianggap memiliki kepentingan dan perhatian khusus terhadap anaknya, yang tidak dapat disamakan dengan wali lainnya.

  3. Pendapat Malik: Pendapat Imam Malik menjadi acuan dalam memahami pembatasan ini. Ia menganggap bahwa ayah adalah wali yang paling berhak untuk menikahkan anak perempuannya, dan hal ini dianggap lebih valid dalam konteks hukum Islam.

  4. Kondisi Mendesak: Penekanan pada kondisi mendesak menunjukkan bahwa meskipun ada pembatasan ini, dalam situasi tertentu mungkin diperlukan tindakan yang berbeda. Ini menunjukkan fleksibilitas dalam hukum Islam untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan anak perempuan.

  5. Konteks Syariat: Diskusi ini mencerminkan pemahaman syariat yang mendalam dan cara untuk menerapkannya dalam situasi nyata, serta bagaimana pentingnya menjaga kesejahteraan dan kepentingan anak perempuan dalam pernikahan.


وَقَدِ احْتَجَّ الْحَنَفِيَّةُ بِجَوَازِ إِنْكَاحِ الصِّغَارِ غَيْرُ الْآبَاءِ بِقَوْلِهِ تَعَالَى: {وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ} [النساء: ٣] قَالَ: وَالْيَتِيمُ لَا يَنْطَلِقُ إِلَّا عَلَى غَيْرِ الْبَالِغَةِ. وَالْفَرِيقُ الثَّانِي قَالُوا أَنَّ اسْمَ الْيَتِيمِ قَدْ يَنْطَلِقُ عَلَى بَالِغَةٍ بِدَلِيلِ قَوْلِهِ - عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ -: «تُسْتَأْمَرُ الْيَتِيمَةُ» ، وَالْمُسْتَأْمَرَةُ هِيَ مِنْ أَهْلِ الْإِذْنِ وَهِيَ الْبَالِغَةُ، فَيَكُونُ لِاخْتِلَافِهِمْ سَبَبٌ آخَرُ، وَهُوَ اشْتِرَاكُ اسْمِ الْيَتِيمِ.
--------
ص35 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الموضع الثالث هل يجوز عقد النكاح على الخيار - المكتبة الشاملة

Terjemahan:

Dan Para Hanafiyah Telah Berargumentasi
Dan para Hanafiyah telah berargumentasi mengenai kebolehan menikahkan anak-anak oleh orang lain selain ayah dengan firman-Nya Ta'ala: {Dan jika kalian khawatir tidak akan dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim, maka nikahilah wanita-wanita yang kalian sukai} [An-Nisa: 3]. Mereka berkata: Dan istilah "yatim" tidak hanya digunakan untuk yang belum dewasa. Sementara itu, kelompok kedua mengatakan bahwa istilah "yatim" dapat merujuk kepada yang sudah dewasa, sebagai bukti dari sabda beliau - عليه الصلاة والسلام -: "Dapat meminta izin kepada yang yatim," dan yang diminta izin tersebut adalah dari kalangan yang berhak mendapat izin, yaitu yang sudah dewasa. Maka, perbedaan pendapat ini memiliki alasan lain, yaitu kesamaan istilah "yatim."


Keterangan:

  1. Argumen dari Hanafiyah: Dalam konteks ini, para Hanafiyah mengemukakan argumen berdasarkan ayat Al-Qur'an yang menunjukkan bahwa menikahi wanita dapat dilakukan oleh siapa saja, bukan hanya ayah. Mereka menekankan bahwa ayat tersebut memberi izin untuk menikahi perempuan yang tidak berhak mendapatkan perlindungan dari ayah.

  2. Definisi Yatim: Diskusi ini berfokus pada definisi "yatim." Para Hanafiyah berpendapat bahwa istilah ini merujuk kepada anak-anak yang belum baligh, sementara kelompok kedua berpendapat bahwa "yatim" dapat mencakup orang yang sudah dewasa.

  3. Hadits sebagai Bukti: Penetapan hadits yang menyatakan bahwa "yang yatim harus dimintai izin" dijadikan dasar bahwa istilah "yatim" dapat mencakup orang dewasa. Ini menunjukkan bahwa ada kelonggaran dalam penggunaan istilah tersebut dalam konteks hukum dan pernikahan.

  4. Perspektif Hukum: Perdebatan ini menggambarkan bagaimana perspektif hukum Islam dapat bervariasi tergantung pada interpretasi teks-teks syariat. Ini juga menunjukkan bahwa istilah-istilah dalam syariat sering kali memiliki konteks yang lebih luas dan dapat disesuaikan dengan keadaan.

  5. Kesamaan Istilah: Poin terakhir mengenai kesamaan istilah "yatim" menunjukkan bahwa perbedaan dalam definisi ini berimplikasi pada peraturan mengenai pernikahan, menunjukkan dinamika dalam pemahaman hukum Islam di kalangan para ulama.


وَقَدِ احْتَجَّ أَيْضًا مَنْ لَمْ يُجِزْ نِكَاحَ غَيْرِ الْأَبِ لَهَا بِقَوْلِهِ - عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ -: «تُسْتَأْمَرُ الْيَتِيمَةُ فِي نَفْسِهَا» . قَالُوا: وَالصَّغِيرَةُ لَيْسَتْ مِنْ أَهْلِ الِاسْتِئْمَارِ بِاتِّفَاقٍ، فَوَجَبَ الْمَنْعُ. وَلِأُولَئِكَ أَنْ يَقُولُوا: إِنَّ هَذَا حُكْمُ الْيَتِيمَةِ الَّتِي هِيَ مِنْ أَهْلِ الِاسْتِئْمَارِ، وَأَمَّا الصَّغِيرَةُ فَمَسْكُوتٌ عَنْهَا.
--------
ص35 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الموضع الثالث هل يجوز عقد النكاح على الخيار - المكتبة الشاملة


Terjemahan:

Dan Mereka Juga Telah Berargumentasi
Dan mereka juga telah berargumentasi, yaitu bagi yang tidak mengizinkan menikahinya oleh orang lain selain ayah, dengan sabda beliau - عليه الصلاة والسلام -: "Dapat meminta izin kepada yang yatim." Mereka berkata: Dan anak kecil tidak termasuk dalam kategori yang berhak meminta izin, berdasarkan kesepakatan. Maka, harus ada larangan. Dan bagi mereka yang berpendapat demikian dapat mengatakan: Sesungguhnya ini adalah hukum bagi yang yatim yang termasuk dalam kategori berhak meminta izin, sedangkan anak kecil adalah di luar pembicaraan.


Keterangan:

  1. Argumen Melawan Menikahkan oleh Selain Ayah: Dalam konteks ini, ada pendapat yang menolak bahwa perempuan yatim dapat dinikahkan oleh orang selain ayahnya. Mereka menggunakan hadits yang menyatakan bahwa "yang yatim harus dimintai izin" sebagai dasar.

  2. Kelayakan Permintaan Izin: Poin utama dalam argumen ini adalah bahwa anak kecil tidak memiliki kemampuan untuk memberikan izin atau meminta persetujuan dalam hal pernikahan, sehingga dianggap tidak layak untuk diikutsertakan dalam proses tersebut.

  3. Definisi "Yatim" dan "Kecil": Terdapat pemisahan yang jelas antara perempuan yatim yang berhak meminta izin dan anak kecil yang tidak. Ini menunjukkan bahwa ada batasan yang ditetapkan dalam hukum mengenai siapa yang dapat diizinkan untuk menikah tanpa keterlibatan ayah.

  4. Larangan yang Ditetapkan: Berdasarkan argumen ini, dapat disimpulkan bahwa jika seseorang tidak dapat meminta izin, maka mereka tidak dapat dinikahkan oleh selain ayahnya. Ini menekankan pentingnya otoritas dan perlindungan yang diberikan oleh orang tua, khususnya ayah, dalam konteks pernikahan.

  5. Hukum yang Belum Diterapkan: Kesimpulan terakhir menyatakan bahwa hukum terkait anak kecil yang tidak diikutsertakan dalam pembicaraan tentang izin adalah sebagai upaya untuk menjaga batasan dan perlindungan bagi mereka yang belum dewasa. Ini mencerminkan perhatian hukum Islam terhadap perlindungan anak-anak dalam hal pernikahan.



وَأَمَّا: هَلْ يُزَوِّجُ الْوَلِيُّ غَيْرُ الْأَبِ الصَّغِيرَ؟ فَإِنَّ مَالِكًا أَجَازَهُ لِلْوَصِيِّ، وَأَبَا حَنِيفَةَ أَجَازَهُ لِلْأَوْلِيَاءِ، إِلَّا أَنَّ أَبَا حَنِيفَةَ أَوْجَبَ الْخِيَارَ لَهُ إِذَا بَلَغَ، وَلَمْ يُوجِبْ ذَلِكَ مَالِكٌ. وَقَالَ الشَّافِعِيُّ: لَيْسَ لِغَيْرِ الْأَبِ إِنْكَاحُهُ.
--------
ص35 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الموضع الثالث هل يجوز عقد النكاح على الخيار - المكتبة الشاملة


Terjemahan:

Adapun Pertanyaan
Adapun pertanyaan, "Apakah wali selain ayah dapat menikahkan anak kecil?" Maka, Malik memperbolehkannya untuk wali, sedangkan Abu Hanifah memperbolehkannya untuk semua wali, namun Abu Hanifah mewajibkan adanya hak pilihan (khiyar) bagi anak tersebut setelah mencapai baligh, sementara Malik tidak mewajibkan hal itu. Dan Shafi’i berpendapat: Tidak ada izin dari selain ayah untuk menikahkannya.


Keterangan:

  1. Pendapat Berbeda Mengenai Wali: Teks ini menggambarkan perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai siapa yang dapat menikahkan anak kecil. Malik mengizinkan wali untuk menikahkan anak kecil, sedangkan Abu Hanifah memperluas izin tersebut kepada semua wali, tetapi dengan ketentuan bahwa anak yang telah dewasa memiliki hak pilihan untuk menerima atau menolak pernikahan tersebut.

  2. Hak Pilihan Setelah Baligh: Abu Hanifah menekankan pentingnya hak pilihan bagi anak setelah mereka mencapai usia baligh. Ini berarti bahwa meskipun wali memiliki hak untuk menikahkan anak kecil, anak tersebut harus diberi pilihan untuk menentukan nasibnya sendiri setelah mencapai kedewasaan.

  3. Pendapat Shafi’i: Di sisi lain, Shafi’i berpendapat bahwa hanya ayah yang berhak menikahkan anak kecil. Ini menunjukkan adanya batasan yang lebih ketat dalam hal otoritas pernikahan dan perlindungan anak di dalam konteks hukum Islam.

  4. Perlindungan Anak dalam Pernikahan: Teks ini mencerminkan perhatian hukum Islam terhadap perlindungan anak, memberikan ruang bagi anak untuk memiliki suara dan pilihan dalam keputusan yang berpengaruh besar dalam hidup mereka, terutama dalam konteks pernikahan. Ini menekankan pentingnya keseimbangan antara otoritas wali dan hak individu anak.



وَسَبَبُ اخْتِلَافِهِمْ قِيَاسُ غَيْرِ الْأَبِ فِي ذَلِكَ عَلَى الْأَبِ؛ فَمَنْ رَأَى أَنَّ الِاجْتِهَادَ الْمَوْجُودَ فِيهِ الَّذِي جَازَ لِلْأَبِ بِهِ أَنْ يُزَوِّجَ الصَّغِيرَ مِنْ وَلَدِهِ لَا يُوجَدُ فِي غَيْرِ الْأَبِ - لَمْ يُجِزْ ذَلِكَ. وَمَنْ رَأَى أَنَّهُ يُوجَدُ فِيهِ أَجَازَ ذَلِكَ. وَمَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الصَّغِيرِ فِي ذَلِكَ وَالصَّغِيرَةِ فَلِأَنَّ الرَّجُلَ يَمْلِكُ الطَّلَاقَ إِذَا بَلَغَ وَلَا تَمْلِكُهُ الْمَرْأَةُ، وَلِذَلِكَ جَعَلَ أَبُو حَنِيفَةَ لَهُمَا الْخِيَارَ إِذَا بَلَغَا.

--------

ص35 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الموضع الثالث هل يجوز عقد النكاح على الخيار - المكتبة الشاملة


Terjemahan:

Adapun Sebab Perbedaan Pendapat
Sebab perbedaan pendapat mereka adalah analogi wali selain ayah dengan ayah. Maka, siapa yang berpendapat bahwa ijtihad yang ada pada ayah yang memungkinkannya untuk menikahkan anak kecil tidak ada pada selain ayah, maka ia tidak memperbolehkan hal itu. Sedangkan, siapa yang berpendapat bahwa ijtihad tersebut ada, ia memperbolehkannya. Dan siapa yang membedakan antara anak laki-laki dan anak perempuan dalam hal ini, karena laki-laki memiliki hak untuk menceraikan setelah baligh, sementara perempuan tidak memiliki hak tersebut, maka Abu Hanifah memberikan pilihan (khiyar) kepada keduanya jika mereka sudah baligh.


Keterangan:

  1. Perbedaan Pendapat dalam Analogi: Teks ini menyoroti bahwa perbedaan pendapat di antara para ulama disebabkan oleh perbedaan dalam melakukan analogi (qiyas) antara wali selain ayah dan ayah. Ada yang berpendapat bahwa hak dan tanggung jawab seorang ayah dalam menikahkan anaknya tidak dapat disamakan dengan wali lain.

  2. Ijtihad dan Validitas Menikahkan: Penilaian ijtihad menjadi kunci dalam hal ini. Jika seseorang meyakini bahwa ada keistimewaan pada ayah yang tidak dimiliki wali lainnya, maka ia akan menolak keabsahan menikahkan anak kecil oleh wali selain ayah.

  3. Perbedaan Hak Antara Laki-laki dan Perempuan: Penjelasan mengenai perbedaan antara anak laki-laki dan perempuan menunjukkan bahwa dalam konteks hukum Islam, ada perbedaan hak dan tanggung jawab yang melekat pada masing-masing jenis kelamin. Dalam hal ini, laki-laki memiliki hak untuk menceraikan setelah mencapai usia dewasa (baligh), sedangkan perempuan tidak memiliki hak tersebut.

  4. Hak Pilihan Setelah Baligh: Abu Hanifah berpendapat bahwa baik anak laki-laki maupun perempuan harus diberikan hak pilihan (khiyar) ketika mereka telah mencapai usia baligh. Ini mencerminkan pemahaman yang lebih progresif dalam hal perlindungan hak-hak individu di dalam pernikahan, memberikan mereka kesempatan untuk memilih tanpa paksaan dari wali.


[الْمَوْضِعُ الثَّالِثُ هَلْ يَجُوزُ عَقْدُ النِّكَاحِ عَلَى الْخِيَارِ]

--------

ص35 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الموضع الثالث هل يجوز عقد النكاح على الخيار - المكتبة الشاملة


Terjemahan:

Tempat Ketiga: Apakah Diperbolehkan Mengadakan Pernikahan dengan Pilihan?


وَأَمَّا الْمَوْضِعُ الثَّالِثُ، وَهُوَ هَلْ يَجُوزُ عَقْدُ النِّكَاحِ عَلَى الْخِيَارِ؟ - فَإِنَّ الْجُمْهُورَ عَلَى أَنَّهُ لَا يَجُوزُ. وَقَالَ أَبُو ثَوْرٍ يَجُوزُ.

--------

ص35 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الموضع الثالث هل يجوز عقد النكاح على الخيار - المكتبة الشاملة


Terjemahan:

Adapun pembahasan ketiga, yaitu apakah diperbolehkan mengadakan akad nikah dengan pilihan (khiyar), maka mayoritas ulama berpendapat bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan. Namun, Abu Tsaur mengatakan bahwa hal itu diperbolehkan.


Keterangan:

Akad Nikah dengan Khiyar (Pilihan) merujuk pada kondisi di mana salah satu atau kedua belah pihak dalam pernikahan diberi hak untuk membatalkan pernikahan setelah akad, tergantung pada syarat-syarat yang disepakati. Mayoritas ulama (jumhur) bersepakat bahwa akad pernikahan tidak boleh disertai dengan opsi ini, karena pernikahan dipandang sebagai kontrak permanen yang tidak boleh digantungkan pada syarat pembatalan seperti halnya jual beli.

Namun, Abu Tsaur, seorang ulama mazhab independen, memberikan pandangan yang berbeda, yaitu bahwa opsi ini diperbolehkan. Pendapatnya mungkin didasarkan pada analogi dengan kontrak lain di mana khiyar diakui dalam hukum Islam, seperti dalam akad jual beli. Perbedaan ini menunjukkan bahwa ada variasi dalam interpretasi fiqh mengenai fleksibilitas akad pernikahan.

Pandangan mayoritas didasarkan pada prinsip bahwa pernikahan seharusnya stabil dan tidak bisa dibatalkan secara sepihak tanpa alasan sah.


وَالسَّبَبُ فِي اخْتِلَافِهِمْ تَرَدُّدُ النِّكَاحِ بَيْنَ الْبُيُوعِ الَّتِي لَا يَجُوزُ فِيهَا الْخِيَارُ، وَالْبُيُوعِ الَّتِي يَجُوزُ فِيهَا الْخِيَارُ. أَوْ نَقُولُ: إِنَّ الْأَصْلَ فِي الْعُقُودِ أَنْ لَا خِيَارَ إِلَّا مَا وَقَعَ عَلَيْهِ النَّصُّ، وَعَلَى الْمُثْبِتِ لِلْخِيَارِ الدَّلِيلُ. أَوْ نَقُولُ: إِنَّ أَصْلَ مَنْعِ الْخِيَارِ فِي الْبُيُوعِ هُوَ الْغَرَرُ، وَالْأَنْكِحَةُ لَا غَرَرَ فِيهَا؛ لِأَنَّ الْمَقْصُودَ بِهَا الْمُكَارَمَةُ لَا الْمُكَايَسَةُ، وَلِأَنَّ الْحَاجَةَ إِلَى الْخِيَارِ وَالرُّؤْيَةِ فِي النِّكَاحِ أَشَدُّ مِنْهُ فِي الْبُيُوعِ.

--------

ص35 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الموضع الثالث هل يجوز عقد النكاح على الخيار - المكتبة الشاملة


Terjemahan:

Penyebab perbedaan pendapat di antara para ulama dalam masalah ini adalah karena adanya keraguan mengenai apakah pernikahan itu serupa dengan jual beli yang tidak diperbolehkan adanya khiyar (pilihan), ataukah serupa dengan jual beli yang diperbolehkan adanya khiyar. Atau kita bisa mengatakan: bahwa prinsip dasar dalam akad-akad adalah tidak adanya khiyar kecuali yang ada dalil tegas yang membolehkannya. Oleh karena itu, pihak yang menetapkan adanya khiyar harus membawa dalil. Atau kita bisa mengatakan: bahwa alasan dasar larangan khiyar dalam jual beli adalah karena adanya unsur ketidakpastian (gharar), sementara dalam pernikahan tidak ada gharar karena tujuan dari pernikahan adalah kemuliaan, bukan tawar-menawar seperti dalam jual beli. Dan juga karena kebutuhan akan khiyar dan melihat (kondisi calon pasangan) dalam pernikahan lebih mendesak dibandingkan dengan jual beli.


Keterangan:

Perbedaan pendapat dalam memperbolehkan akad nikah dengan khiyar terkait dengan bagaimana ulama memandang pernikahan dalam konteks fiqh. Pernikahan bisa dianggap serupa dengan transaksi jual beli yang melibatkan akad yang pasti dan tidak ada opsi pembatalan setelah kesepakatan, atau bisa dianggap serupa dengan transaksi yang lebih fleksibel yang mengizinkan khiyar.

Khiyar dalam fiqh adalah hak untuk membatalkan suatu akad dalam kondisi tertentu. Dalam jual beli, khiyar diperbolehkan dalam situasi-situasi tertentu untuk melindungi salah satu pihak dari ketidakpastian atau penipuan. Namun, dalam konteks pernikahan, mayoritas ulama berpendapat bahwa akad nikah harus stabil dan tidak boleh ada khiyar, karena pernikahan bukan transaksi komersial.

Pandangan yang memperbolehkan khiyar dalam pernikahan, seperti yang diusung oleh Abu Tsaur, mungkin didasarkan pada alasan bahwa pihak-pihak dalam pernikahan perlu diberikan ruang untuk menilai kembali keputusan mereka setelah akad, terutama mengingat pentingnya pernikahan dalam kehidupan sosial. Namun, mayoritas ulama tetap menolaknya karena menganggap pernikahan sebagai hubungan yang didasarkan pada kesetiaan dan kemuliaan, bukan semata-mata seperti transaksi jual beli.


[الْمَوْضِعُ الرَّابِعُ تَرَاخِي الْقَبُولِ مِنْ أَحَدِ الطَّرَفَيْنِ عَنِ عَقْدِ النكاح]

--------

ص35 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الموضع الثالث هل يجوز عقد النكاح على الخيار - المكتبة الشاملة


Al-Mawḍi' Ar-Rābi' (Masalah Keempat): Apakah Boleh Terlambatnya Penerimaan dari Salah Satu Pihak dalam Akad Nikah?

Ini adalah masalah keempat yang dibahas dalam kitab Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtasid. Masalah ini terkait dengan apakah penerimaan (ijab kabul) dari salah satu pihak dalam akad nikah boleh tertunda atau tidak setelah akad dilakukan oleh pihak lain.

Masalah ini penting dalam kajian fiqh pernikahan karena menyangkut sahnya akad nikah jika terdapat jeda waktu antara pernyataan ijab (penawaran nikah) dan kabul (penerimaan nikah) dari kedua pihak.


وَأَمَّا تَرَاخِي الْقَبُولِ مِنْ أَحَدِ الطَّرَفَيْنِ عَنِ الْعَقْدِ، فَأَجَازَ مَالِكٌ مِنْ

ذَلِكَ التَّرَاخِيَ الْيَسِيرَ، وَمَنَعَهُ قَوْمٌ، وَأَجَازَهُ قَوْمٌ. وَذَلِكَ مِثْلُ أَنْ يُنْكِحَ الْوَلِيُّ امْرَأَةً بِغَيْرِ إِذْنِهَا، فَيَبْلُغَهَا النِّكَاحُ فَتُجِيزَهُ. وَمِمَّنْ مَنَعَهُ مُطْلَقًا الشَّافِعِيُّ، وَمِمَّنْ أَجَازَهُ مُطْلَقًا أَبُو حَنِيفَةَ وَأَصْحَابُهُ. وَالتَّفْرِقَةُ بَيْنَ الْأَمْرِ الطَّوِيلِ وَالْقَصِيرِ لِمَالِكٍ.

--------

ص36 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الركن الثاني في شروط عقد النكاح - المكتبة الشاملة


Terjemahan:

Adapun mengenai keterlambatan penerimaan (kabul) dari salah satu pihak dalam akad nikah, Malik membolehkan penundaan yang singkat, sementara sebagian ulama melarangnya, dan sebagian lagi membolehkannya. Contoh kasusnya adalah jika wali menikahkan seorang wanita tanpa seizinnya, kemudian berita pernikahan itu sampai padanya, dan dia menyetujuinya. Di antara yang melarangnya secara mutlak adalah Syafi'i, sementara yang membolehkannya secara mutlak adalah Abu Hanifah dan para pengikutnya. Sedangkan perbedaan antara penundaan yang lama dan singkat adalah menurut Malik.


Keterangan:

Dalam pembahasan ini, para ulama berbeda pendapat mengenai apakah akad nikah sah jika ada penundaan penerimaan (kabul) setelah ijab. Beberapa mazhab memiliki pandangan yang berbeda, seperti Malik yang membolehkan keterlambatan selama tidak terlalu lama. Mazhab Syafi'i cenderung ketat dengan melarang keterlambatan, sementara Mazhab Hanafi lebih fleksibel dengan membolehkannya tanpa syarat waktu yang ketat.


وَسَبَبُ الْخِلَافِ هَلْ مِنْ شَرْطِ الِانْعِقَادِ وُجُودُ الْقَبُولِ مِنَ الْمُتَعَاقِدَيْنِ فِي وَقْتٍ وَاحِدٍ مَعًا؟ أَمْ لَيْسَ ذَلِكَ مِنْ شَرْطِهِ؟ وَمِثْلُ هَذَا الْخِلَافِ عَرَضَ فِي الْبَيْعِ.

--------

ص36 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الركن الثاني في شروط عقد النكاح - المكتبة الشاملة


Terjemahan:

Penyebab perbedaan pendapat (khilaf) adalah apakah termasuk syarat sahnya akad bahwa harus ada penerimaan (kabul) dari kedua pihak yang melakukan akad pada waktu yang sama? Ataukah hal itu bukan syaratnya? Perbedaan pendapat semacam ini juga muncul dalam masalah jual beli.


Keterangan:

Dalam paragraf ini, penulis menjelaskan alasan di balik perbedaan pendapat mengenai keterlambatan penerimaan dalam akad nikah. Masalah utamanya adalah apakah penerimaan (kabul) harus dilakukan pada waktu yang bersamaan dengan ijab (penawaran), atau boleh ada jeda waktu. Khilaf serupa juga terjadi dalam hukum jual beli, di mana sebagian ulama menganggap sinkronisasi waktu antara ijab dan kabul sebagai syarat sahnya akad, sementara yang lain tidak menganggapnya demikian.


[الرُّكْنُ الثَّانِي فِي شُرُوطِ عَقْدِ النكاح]

--------

ص36 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الركن الثاني في شروط عقد النكاح - المكتبة الشاملة

Terjemahan:

Rukun kedua: Tentang syarat-syarat akad nikah.


Keterangan:

Pada bagian ini, penulis mulai membahas rukun kedua dalam bab akad nikah, yaitu syarat-syarat yang harus dipenuhi agar akad nikah dianggap sah. Pembahasan ini meliputi syarat-syarat penting yang harus ada dalam pelaksanaan akad, seperti ijab dan kabul, serta berbagai peraturan terkait waktu dan kesepakatan dari kedua belah pihak dalam pernikahan.


الركن الثاني في شروط العقد وفيه ثلاثة فصول: الفصل الأول: في الأولياء.

--------

ص36 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الركن الثاني في شروط عقد النكاح - المكتبة الشاملة


Rukun Kedua: Syarat-Syarat Akad

Dalam rukun kedua ini terdapat tiga bab:

Bab Pertama: Tentang Wali


الثَّانِي: فِي الشُّهُودِ.

--------

ص36 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الركن الثاني في شروط عقد النكاح - المكتبة الشاملة


Bab Kedua: Tentang Saksi


الثَّالِثُ: فِي الصَّدَاقِ.

--------

ص36 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الركن الثاني في شروط عقد النكاح - المكتبة الشاملة

Bab Ketiga: Tentang Mahar


الْفَصْلُ الْأَوَّلُ: فِي الْأَوْلِيَاءِ

 وَالنَّظَرُ فِي الْأَوْلِيَاءِ فِي مَوَاضِعَ أَرْبَعَةٍ:

--------

ص36 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الركن الثاني في شروط عقد النكاح - المكتبة الشاملة

Bab Pertama: Tentang Wali

Pembahasan mengenai wali terdapat pada empat hal:


الْأَوَّلُ: فِي اشْتِرَاطِ الْوِلَايَةِ فِي صِحَّةِ النِّكَاحِ.

--------

ص36 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الركن الثاني في شروط عقد النكاح - المكتبة الشاملة

Pertama: Tentang Syarat Wali dalam Keabsahan Pernikahan.


الْمَوْضِعُ الثَّانِي: فِي صِفَةِ الْوَلِيِّ.

--------

ص36 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الركن الثاني في شروط عقد النكاح - المكتبة الشاملة

Kedua: Tentang Sifat Wali.


الثَّالِثُ: فِي أَصْنَافِ الْأَوْلِيَاءِ، وَتَرْتِيبِهِمْ فِي الْوِلَايَةِ، وَمَا يَتَعَلَّقُ بِذَلِكَ.

--------

ص36 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الركن الثاني في شروط عقد النكاح - المكتبة الشاملة


Ketiga: Tentang Jenis-jenis Wali, Urutan Mereka dalam Kewalian, dan Hal-hal yang Berkaitan dengan Itu.


الرَّابِعُ: فِي عَضْلِ الْأَوْلِيَاءِ مَنْ يَلُونَهُمْ، وَحُكْمِ الِاخْتِلَافِ الْوَاقِعِ بَيْنَ الْوَلِيِّ وَالْمَوْلَى عَلَيْهِ.

--------

ص36 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الركن الثاني في شروط عقد النكاح - المكتبة الشاملة

Keempat: Tentang Penolakan Wali terhadap Mereka yang Lebih Dekat, dan Hukum Perbedaan yang Terjadi antara Wali dan Orang yang Diberi Kewenangan.



الْمَوْضِعُ الْأَوَّلُ:

 اخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ هَلِ الْوِلَايَةُ شَرْطٌ مِنْ شُرُوطِ صِحَّةِ النِّكَاحِ؟ أَمْ لَيْسَتْ بِشَرْطٍ؟ فَذَهَبَ مَالِكٌ إِلَى أَنَّهُ لَا يَكُونُ النِّكَاحُ إِلَّا بِوَلِيٍّ، وَأَنَّهَا شَرْطٌ فِي الصِّحَّةِ فِي رِوَايَةِ أَشْهَبَ عَنْهُ، وَبِهِ قَالَ الشَّافِعِيُّ. وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ، وَزُفَرُ، وَالشَّعْبِيُّ، وَالزُّهْرِيُّ: إِذَا عَقَدَتِ الْمَرْأَةُ نِكَاحَهَا بِغَيْرِ وَلِيٍّ، وَكَانَ كُفُؤًا - جَازَ.

--------

ص36 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الركن الثاني في شروط عقد النكاح - المكتبة الشاملة


الْمَوْضِعُ الْأَوَّلُ:

اخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ هَلِ الْوِلَايَةُ شَرْطٌ مِنْ شُرُوطِ صِحَّةِ النِّكَاحِ؟ أَمْ لَيْسَتْ بِشَرْطٍ؟ فَذَهَبَ مَالِكٌ إِلَى أَنَّهُ لَا يَكُونُ النِّكَاحُ إِلَّا بِوَلِيٍّ، وَأَنَّهَا شَرْطٌ فِي الصِّحَّةِ فِي رِوَايَةِ أَشْهَبَ عَنْهُ، وَبِهِ قَالَ الشَّافِعِيُّ. وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ، وَزُفَرُ، وَالشَّعْبِيُّ، وَالزُّهْرِيُّ: إِذَا عَقَدَتِ الْمَرْأَةُ نِكَاحَهَا بِغَيْرِ وَلِيٍّ، وَكَانَ كُفُؤًا - جَازَ.


Terjemahan Per Frasa 

الْمَوْضِعُ الْأَوَّلُ
Al-Mawḍi‘ al-Awwal
Bagian Pertama

اخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ
Ikhtalafa al-‘Ulamā’
Para ulama berselisih pendapat

هَلِ الْوِلَايَةُ شَرْطٌ مِنْ شُرُوطِ صِحَّةِ النِّكَاحِ؟
Hal al-Wilāyah Sharṭun min Syuṭūṭi Ṣiḥḥati an-Nikāḥ?
Apakah wali merupakan syarat dari sahnya pernikahan?

أَمْ لَيْسَتْ بِشَرْطٍ؟
Am Laisat bi-Sharṭ?
Ataukah bukan syarat?

فَذَهَبَ مَالِكٌ إِلَى أَنَّهُ لَا يَكُونُ النِّكَاحُ إِلَّا بِوَلِيٍّ
Fa dhahaba Mālikun ilā annahu lā yakūnu an-Nikāḥu illā bi-Waliyy
Mālik berpendapat bahwa pernikahan tidak sah kecuali dengan wali.

وَأَنَّهَا شَرْطٌ فِي الصِّحَّةِ فِي رِوَايَةِ أَشْهَبَ عَنْهُ
Wa annahā Sharṭun fī aṣ-Ṣiḥḥah fī Riwayati Asyhab ‘anhu
Dan bahwa wali adalah syarat sahnya pernikahan menurut riwayat Asyhab darinya.

وَبِهِ قَالَ الشَّافِعِيُّ
Wa bihi qāla asy-Syāfi‘ī
Dan pendapat ini juga dipegang oleh Asy-Syāfi'ī.

وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ، وَزُفَرُ، وَالشَّعْبِيُّ، وَالزُّهْرِيُّ
Wa qāla Abū Ḥanīfah, wa Zufar, wa asy-Sya‘bī, wa az-Zuhrī
Sedangkan Abū Ḥanīfah, Zufar, Asy-Sya‘bī, dan Az-Zuhrī berkata:

إِذَا عَقَدَتِ الْمَرْأَةُ نِكَاحَهَا بِغَيْرِ وَلِيٍّ، وَكَانَ كُفُؤًا – جَازَ
Idhā ‘Aqadat al-Mar’atu Nikāḥahā bi-Ghayri Waliyy, wa kāna Kufu’an – Jāza
Jika seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa wali, dan laki-laki itu sekufu (sepadan), maka pernikahan itu sah.


Bagian Pertama:

Para ulama berselisih pendapat mengenai apakah wali merupakan syarat sah dalam pernikahan atau tidak. Mālik berpendapat bahwa pernikahan tidak sah kecuali dengan adanya wali, dan menurut riwayat dari Asyhab, wali merupakan syarat sah pernikahan. Pendapat ini juga dipegang oleh Imam Asy-Syāfi'ī. Sementara itu, Abū Hanīfah, Zufar, Asy-Sya'bī, dan Az-Zuhrī berpendapat bahwa jika seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa wali, dan laki-laki tersebut adalah sekufu (sepadan dengannya), maka pernikahan itu tetap sah.


Penjelasan:

Pada bagian ini, Ibnu Rusyd memulai dengan menjelaskan adanya perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai peran wali dalam pernikahan. Perbedaan ini terkait dengan apakah wali merupakan syarat mutlak yang menentukan sah atau tidaknya pernikahan.

  • Pendapat Imam Mālik dan Asy-Syāfi'ī:
    Menurut mereka, wali adalah syarat yang harus dipenuhi agar pernikahan dianggap sah. Tanpa wali, pernikahan tidak bisa diterima secara syar'i.

  • Pendapat Abū Hanīfah, Zufar, Asy-Sya'bī, dan Az-Zuhrī:
    Mereka berpendapat bahwa seorang wanita dapat menikah tanpa wali, asalkan calon suaminya adalah sekufu atau sepadan dengan dirinya, baik dalam aspek agama maupun status sosial.

Perbedaan pendapat ini mencerminkan pendekatan yang berbeda dalam memahami syarat-syarat sah pernikahan dalam hukum Islam.


Kesimpulan:

Terdapat dua pandangan utama mengenai peran wali dalam pernikahan. Pendapat Mālikiyah dan Syāfi'iyah menganggap wali sebagai syarat yang harus ada, sementara Hanafiyah dan beberapa ulama lain membolehkan seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa wali, selama calon suami sepadan dengannya.


وَفَرَّقَ دَاوُدُ بَيْنَ الْبِكْرِ وَالثَّيِّبِ، فَقَالَ بِاشْتِرَاطِ الْوَلِيِّ فِي الْبِكْرِ وَعَدَمِ اشْتِرَاطِهِ فِي الثَّيِّبِ. وَيَتَخَرَّجُ عَلَى رِوَايَةِ ابْنِ الْقَاسِمِ عَنْ مَالِكٍ فِي الْوِلَايَةِ قَوْلٌ رَابِعٌ أَنَّ اشْتِرَاطَهَا سُنَّةٌ لَا فَرْضٌ، وَذَلِكَ أَنَّهُ رُوِيَ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ يَرَى الْمِيرَاثَ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ بِغَيْرِ وَلِيٍّ، وَأَنَّهُ يَجُوزُ لِلْمَرْأَةِ غَيْرِ الشَّرِيفَةِ أَنْ تَسْتَخْلِفَ رَجُلًا مِنَ النَّاسِ عَلَى إِنْكَاحِهَا، وَكَانَ يَسْتَحِبُّ أَنْ تُقَدِّمَ الثَّيِّبُ وَلَيَّهَا لِيَعْقِدَ عَلَيْهَا، فَكَأَنَّهُ عِنْدَهُ مِنْ شُرُوطِ التَّمَامِ لَا مِنْ شُرُوطِ الصِّحَّةِ، بِخِلَافِ عِبَارَةِ الْبَغْدَادِيِّينَ مِنْ أَصْحَابِ مَالِكٍ، أَعْنِي أَنَّهُمْ يَقُولُونَ: إِنَّهَا مِنْ شُرُوطِ الصِّحَّةِ لَا مِنْ شُرُوطِ التَّمَامِ.

--------

ص36 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الركن الثاني في شروط عقد النكاح - المكتبة الشاملة

Terjemahan Per Frasa:

وَفَرَّقَ دَاوُدُ بَيْنَ الْبِكْرِ وَالثَّيِّبِ
Wa farraqa Dāwūd bayna al-Bikri wa at-Tsayyibi
Dāwūd membedakan antara wanita perawan dan wanita yang pernah menikah.

فَقَالَ بِاشْتِرَاطِ الْوَلِيِّ فِي الْبِكْرِ وَعَدَمِ اشْتِرَاطِهِ فِي الثَّيِّبِ
Faqāla bi-Isytirāṭi al-Waliyy fī al-Bikr wa ‘Adami Isytirāṭihi fī at-Tsayyib
Ia berkata bahwa wali disyaratkan dalam pernikahan wanita perawan, namun tidak disyaratkan bagi wanita yang pernah menikah.

وَيَتَخَرَّجُ عَلَى رِوَايَةِ ابْنِ الْقَاسِمِ عَنْ مَالِكٍ فِي الْوِلَايَةِ قَوْلٌ رَابِعٌ
Wa yatakharrij ‘alā riwāyati Ibni al-Qāsim ‘an Mālik fī al-Wilāyah qawl rābi‘
Berdasarkan riwayat Ibnu al-Qāsim dari Mālik, muncul pendapat keempat tentang wali.

أَنَّ اشْتِرَاطَهَا سُنَّةٌ لَا فَرْضٌ
Anna Isytirāṭahā Sunnatun lā Farḍ
Bahwa syarat wali dalam pernikahan adalah sunnah, bukan kewajiban.

وَذَلِكَ أَنَّهُ رُوِيَ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ يَرَى الْمِيرَاثَ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ بِغَيْرِ وَلِيٍّ
Wa dzālika annahu ruwiya ‘anhu annahu kāna yarā al-Mīrātha bayna az-Zawjayni bi-ghayri Waliyy
Hal ini karena diriwayatkan darinya bahwa ia berpendapat tentang sahnya warisan antara suami istri tanpa wali.

وَأَنَّهُ يَجُوزُ لِلْمَرْأَةِ غَيْرِ الشَّرِيفَةِ أَنْ تَسْتَخْلِفَ رَجُلًا مِنَ النَّاسِ عَلَى إِنْكَاحِهَا
Wa annahu yajūzu lil-Mar’ah ghayri asy-Syarīfah an tasta'khilfa Rajulan mina an-Nāsi ‘alā Inkāḥihā
Dan ia membolehkan seorang wanita non-berketurunan mulia untuk mewakilkan orang lain dalam menikahkannya.

وَكَانَ يَسْتَحِبُّ أَنْ تُقَدِّمَ الثَّيِّبُ وَلِيَّهَا لِيَعْقِدَ عَلَيْهَا
Wa kāna yastaḥibbu an tuqaddima at-Tsayyibu Waliyyahā li-ya‘qida ‘alayhā
Ia juga menganjurkan agar wanita yang pernah menikah mendahulukan walinya untuk menikahkannya.

فَكَأَنَّهُ عِنْدَهُ مِنْ شُرُوطِ التَّمَامِ لَا مِنْ شُرُوطِ الصِّحَّةِ
Fa ka-annahu ‘indahu min syurūṭi at-Tamām lā min syurūṭi aṣ-Ṣiḥḥah
Seolah-olah baginya wali adalah syarat kesempurnaan, bukan syarat sahnya pernikahan.

بِخِلَافِ عِبَارَةِ الْبَغْدَادِيِّينَ مِنْ أَصْحَابِ مَالِكٍ
Bikhilāfi ‘ibārati al-Baghdādiyyīn min Aṣḥābi Mālik
Berbeda dengan pernyataan para ulama Baghdad dari kalangan Mālikiyyah.

أَعْنِي أَنَّهُمْ يَقُولُونَ: إِنَّهَا مِنْ شُرُوطِ الصِّحَّةِ لَا مِنْ شُرُوطِ التَّمَامِ
A‘nī annahum yaqūlūna: innahā min syurūṭi aṣ-Ṣiḥḥah lā min syurūṭi at-Tamām
Yang saya maksud adalah mereka berpendapat bahwa wali merupakan syarat sahnya pernikahan, bukan hanya syarat kesempurnaan.


Terjemahan Per Paragraf:

Dāwūd membedakan antara wanita perawan dan wanita yang pernah menikah. Ia berpendapat bahwa wali disyaratkan dalam pernikahan wanita perawan, namun tidak disyaratkan bagi wanita yang pernah menikah. Berdasarkan riwayat dari Ibnu al-Qāsim tentang Mālik mengenai wali, muncul pendapat keempat, yaitu bahwa wali hanya merupakan sunnah, bukan kewajiban. Pendapat ini didasarkan pada riwayat yang menyebutkan bahwa Mālik memperbolehkan adanya warisan antara suami istri tanpa wali, dan bahwa seorang wanita yang bukan dari keturunan mulia diperbolehkan untuk mewakilkan seorang pria menikahkannya. Mālik juga menganjurkan agar wanita yang pernah menikah meminta walinya untuk menikahkannya. Ini menunjukkan bahwa, menurut Mālik, wali adalah syarat kesempurnaan, bukan syarat sahnya pernikahan. Hal ini berbeda dengan pandangan ulama Baghdad dari kalangan Mālikiyyah, yang berpendapat bahwa wali merupakan syarat sah pernikahan, bukan hanya syarat kesempurnaan.


Penjelasan:

Pada paragraf ini, Ibnu Rusyd menguraikan beberapa pandangan tentang peran wali dalam pernikahan, dengan fokus pada perbedaan antara perawan dan janda. Dāwūd, seorang ulama Zhahiriyyah, berpendapat bahwa wali diperlukan bagi perawan, tetapi tidak bagi janda. Ini menunjukkan fleksibilitas hukum dalam kasus janda yang lebih mandiri dalam urusan pernikahan.

Pendapat keempat yang didasarkan pada riwayat dari Mālik menunjukkan bahwa wali dianggap sebagai sunnah, bukan kewajiban mutlak. Artinya, walaupun dianjurkan adanya wali, pernikahan tetap sah meskipun tanpa wali, terutama dalam kondisi tertentu, seperti dalam kasus warisan antara suami istri.

Dalam hal ini, Mālik bahkan membolehkan wanita non-berketurunan mulia untuk mewakilkan orang lain dalam menikahkannya, yang menunjukkan pandangan Mālik yang lebih terbuka dan fleksibel dalam aspek-aspek tertentu dari pernikahan.

Namun, pandangan ulama Baghdad dari kalangan Mālikiyyah berbeda. Mereka berpendapat bahwa wali merupakan syarat sah pernikahan, bukan sekadar syarat kesempurnaan, yang berarti pernikahan tanpa wali dianggap tidak sah.


Kesimpulan:

Pandangan para ulama tentang wali dalam pernikahan berbeda-beda. Ada yang memandangnya sebagai syarat sah (seperti Mālikiyyah Baghdad), sementara yang lain melihatnya hanya sebagai sunnah atau syarat kesempurnaan (seperti Dāwūd dan sebagian pandangan Mālikiyyah lainnya). Perbedaan pendapat ini menunjukkan fleksibilitas hukum dalam Islam terkait wali dalam pernikahan, terutama dalam konteks janda dan status sosial wanita.


وَسَبَبُ اخْتِلَافِهِمْ أَنَّهُ لَمْ تَأْتِ آيَةٌ وَلَا سُنَّةٌ هِيَ ظَاهِرَةٌ فِي اشْتِرَاطِ الْوِلَايَةِ فِي النِّكَاحِ، فَضْلًا عَنْ أَنْ يَكُونَ فِي ذَلِكَ نَصٌّ، بَلِ الْآيَاتُ وَالسُّنَنُ الَّتِي جَرَتِ الْعَادَةُ بِالِاحْتِجَاجِ بِهَا عِنْدَ مَنْ يَشْتَرِطُهَا هِيَ كُلُّهَا مُحْتَمَلَةٌ، وَكَذَلِكَ الْآيَاتُ وَالسُّنَنُ الَّتِي يَحْتَجُّ بِهَا مَنْ يَشْتَرِطُ إِسْقَاطَهَا هِيَ أَيْضًا مُحْتَمَلَةٌ فِي ذَلِكَ، وَالْأَحَادِيثُ مَعَ

كَوْنِهَا مُحْتَمَلَةً فِي أَلْفَاظِهَا مُخْتَلَفٌ فِي صِحَّتِهَا إِلَّا حَدِيثَ ابْنِ عَبَّاسٍ، وَإِنْ كَانَ الْمُسْقِطُ لَهَا لَيْسَ عَلَيْهِ دَلِيلٌ؛ لِأَنَّ الْأَصْلَ بَرَاءَةُ الذِّمَّةِ.

--------

ص37 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الموضع الأول في اشتراط الولاية في صحة النكاح - المكتبة الشاملة


Terjemahan Per Frasa:

وَسَبَبُ اخْتِلَافِهِمْ أَنَّهُ لَمْ تَأْتِ آيَةٌ وَلَا سُنَّةٌ هِيَ ظَاهِرَةٌ فِي اشْتِرَاطِ الْوِلَايَةِ فِي النِّكَاحِ
Penyebab perbedaan pendapat mereka adalah karena tidak ada ayat Al-Qur’an maupun hadis yang secara jelas menunjukkan kewajiban wali dalam pernikahan.

فَضْلًا عَنْ أَنْ يَكُونَ فِي ذَلِكَ نَصٌّ
Apalagi jika ada dalil nash yang tegas tentang hal ini.

بَلِ الْآيَاتُ وَالسُّنَنُ الَّتِي جَرَتِ الْعَادَةُ بِالِاحْتِجَاجِ بِهَا عِنْدَ مَنْ يَشْتَرِطُهَا هِيَ كُلُّهَا مُحْتَمَلَةٌ
Sebaliknya, ayat-ayat dan hadis-hadis yang biasa dijadikan dalil oleh mereka yang mewajibkan wali, semuanya bersifat interpretatif.

وَكَذَلِكَ الْآيَاتُ وَالسُّنَنُ الَّتِي يَحْتَجُّ بِهَا مَنْ يَشْتَرِطُ إِسْقَاطَهَا هِيَ أَيْضًا مُحْتَمَلَةٌ فِي ذَلِكَ
Demikian pula, ayat-ayat dan hadis-hadis yang dijadikan dalil oleh mereka yang tidak mensyaratkan wali, juga bersifat interpretatif.

وَالْأَحَادِيثُ مَعَ كَوْنِهَا مُحْتَمَلَةً فِي أَلْفَاظِهَا مُخْتَلَفٌ فِي صِحَّتِهَا إِلَّا حَدِيثَ ابْنِ عَبَّاسٍ
Hadis-hadis ini, selain bersifat interpretatif dalam lafaznya, juga diperdebatkan kesahihannya, kecuali hadis Ibnu Abbas.

وَإِنْ كَانَ الْمُسْقِطُ لَهَا لَيْسَ عَلَيْهِ دَلِيلٌ
Walaupun pihak yang menolak kewajiban wali tidak memiliki dalil yang kuat.

لِأَنَّ الْأَصْلَ بَرَاءَةُ الذِّمَّةِ
Karena asalnya, manusia bebas dari beban hukum kecuali jika ada dalil yang membebankannya.


Terjemahan Per Paragraf:

Penyebab perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang syarat wali dalam pernikahan adalah tidak adanya ayat Al-Qur’an atau hadis yang secara tegas menyatakan kewajiban wali. Bahkan, ayat-ayat dan hadis-hadis yang biasa dijadikan dalil oleh ulama yang mewajibkan wali dalam pernikahan semuanya bersifat interpretatif. Demikian pula, dalil-dalil yang digunakan oleh ulama yang tidak mensyaratkan wali juga memiliki sifat yang sama. Hadis-hadis yang ada, selain bersifat interpretatif dalam lafaznya, juga diperdebatkan kesahihannya, kecuali hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas. Walaupun demikian, pihak yang tidak mensyaratkan wali tidak memiliki dalil yang jelas, namun mereka berpegang pada prinsip bahwa pada dasarnya manusia tidak dibebani kewajiban kecuali ada dalil yang menetapkannya.


Penjelasan:

Paragraf ini membahas sebab utama perbedaan pendapat antara ulama tentang syarat wali dalam pernikahan. Perbedaan ini timbul karena kurangnya nash yang tegas baik dari Al-Qur’an maupun hadis yang menunjukkan kewajiban wali secara jelas. Sebagian ulama berpendapat bahwa wali adalah syarat sah, sementara sebagian lainnya tidak mensyaratkannya. Ayat-ayat dan hadis-hadis yang dijadikan dalil oleh kedua kelompok ulama sama-sama memiliki unsur interpretasi dan tidak tegas, sehingga memberikan ruang bagi munculnya perbedaan pandangan. Selain itu, masalah kesahihan hadis juga menjadi faktor penting dalam perbedaan ini, kecuali hadis Ibnu Abbas yang dianggap lebih kuat. Di sisi lain, pihak yang menolak syarat wali berargumen bahwa dalam prinsip hukum Islam, tidak ada beban hukum kecuali ada dalil yang jelas yang membebankan kewajiban tersebut.


Kesimpulan:

Perbedaan pendapat mengenai syarat wali dalam pernikahan muncul karena tidak ada dalil yang jelas dan tegas baik dari Al-Qur’an maupun hadis. Dalil-dalil yang digunakan oleh kedua pihak dalam perdebatan ini bersifat interpretatif dan terbuka untuk dipahami dengan cara yang berbeda. Selain itu, kesahihan hadis-hadis yang menjadi sandaran juga diperdebatkan, kecuali hadis dari Ibnu Abbas yang dianggap sahih. Oleh karena itu, sebagian ulama berpegang pada prinsip asal hukum yang membebaskan seseorang dari kewajiban kecuali jika ada dalil yang menetapkannya.


وَنَحْنُ نُورِدُ مَشْهُورَ مَا احْتَجَّ بِهِ الْفَرِيقَانِ، وَنُبَيِّنُ وَجْهَ الِاحْتِمَالِ فِي ذَلِكَ؛ فَمِنْ أَظْهَرِ مَا يَحْتَجُّ بِهِ مِنَ الْكِتَابِ مَنِ اشْتَرَطَ الْوِلَايَةَ قَوْله تَعَالَى: {فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ} [البقرة: ٢٣٢] قَالُوا: وَهَذَا خِطَابٌ لِلْأَوْلِيَاءِ، وَلَوْ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ حَقٌّ فِي الْوِلَايَةِ لَمَا نُهُوا عَنِ الْعَضْلِ، وقَوْله تَعَالَى: {وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا} [البقرة: ٢٢١] قَالُوا: وَهَذَا خِطَابٌ لِلْأَوْلِيَاءِ أَيْضًا.

--------

ص37 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الموضع الأول في اشتراط الولاية في صحة النكاح - المكتبة الشاملة


Terjemahan Per Frasa:

وَنَحْنُ نُورِدُ مَشْهُورَ مَا احْتَجَّ بِهِ الْفَرِيقَانِ
Kami akan menyebutkan dalil-dalil terkenal yang digunakan oleh kedua kelompok.

وَنُبَيِّنُ وَجْهَ الِاحْتِمَالِ فِي ذَلِكَ
Dan kami akan menjelaskan sisi kemungkinan perbedaan dalam hal ini.

فَمِنْ أَظْهَرِ مَا يَحْتَجُّ بِهِ مِنَ الْكِتَابِ مَنِ اشْتَرَطَ الْوِلَايَةَ
Salah satu dalil yang paling jelas dari Al-Qur'an yang digunakan oleh mereka yang mensyaratkan wali.

قَوْله تَعَالَى: {فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ}
Adalah firman Allah Ta'ala: "Apabila mereka telah sampai pada masa iddahnya, maka janganlah kamu menghalangi mereka untuk menikah dengan suami-suaminya."

قَالُوا: وَهَذَا خِطَابٌ لِلْأَوْلِيَاءِ
Mereka berkata: "Ini adalah seruan kepada para wali."

وَلَوْ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ حَقٌّ فِي الْوِلَايَةِ لَمَا نُهُوا عَنِ الْعَضْلِ
Jika mereka tidak memiliki hak dalam kewalian, mereka tidak akan dilarang dari menghalangi (pernikahan).

وقَوْله تَعَالَى: {وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا}
Dan firman Allah Ta'ala: "Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik sampai mereka beriman."

قَالُوا: وَهَذَا خِطَابٌ لِلْأَوْلِيَاءِ أَيْضًا
Mereka berkata: "Ini juga merupakan seruan kepada para wali."


Terjemahan Per Paragraf:

Kami akan menyebutkan dalil-dalil terkenal yang digunakan oleh kedua kelompok, dan kami akan menjelaskan kemungkinan sisi perbedaan dalam hal ini. Di antara dalil paling jelas dari Al-Qur’an yang digunakan oleh ulama yang mensyaratkan adanya wali adalah firman Allah: "Apabila mereka telah sampai pada masa iddahnya, maka janganlah kamu menghalangi mereka untuk menikah dengan suami-suaminya." Mereka mengatakan bahwa ayat ini adalah seruan kepada para wali. Jika para wali tidak memiliki hak dalam kewalian, mereka tidak akan dilarang menghalangi pernikahan. Begitu pula, firman Allah: "Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik sampai mereka beriman." Mereka juga berpendapat bahwa ini adalah seruan kepada para wali.


Penjelasan:

Paragraf ini menjelaskan beberapa dalil Al-Qur’an yang digunakan oleh ulama yang mewajibkan adanya wali dalam pernikahan. Dalil-dalil tersebut menunjukkan adanya peran wali dalam menjaga kepentingan wanita, terutama dalam memilih pasangan yang sesuai dengan ajaran agama. Seruan agar para wali tidak menghalangi pernikahan dan peringatan untuk tidak menikahkan orang musyrik dianggap sebagai bukti bahwa wali memiliki peran penting dalam pernikahan, dan tidak boleh diabaikan.


Kesimpulan:

Kelompok yang mensyaratkan wali dalam pernikahan mendasarkan argumennya pada beberapa ayat Al-Qur’an yang menunjukkan peran penting wali. Seruan kepada para wali agar tidak menghalangi pernikahan dan agar tidak menikahkan orang musyrik dianggap sebagai dalil kuat bahwa kewalian adalah hak dan tanggung jawab yang tidak boleh diabaikan dalam proses pernikahan.


وَمِنْ أَشْهَرِ مَا احْتَجَّ بِهِ هَؤُلَاءِ مِنَ الْأَحَادِيثِ مَا رَوَاهُ الزُّهْرِيُّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلَيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ (ثَلَاثَ مَرَّاتٍ) ، وَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَالْمَهْرُ لَهَا بِمَا أَصَابَ مِنْهَا، فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ» خَرَّجَهُ التِّرْمِذِيُّ، وَقَالَ فِيهِ: حَدِيثٌ حَسَنٌ.

--------

ص37 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الموضع الأول في اشتراط الولاية في صحة النكاح - المكتبة الشاملة

Terjemahan Per Frasa:

وَمِنْ أَشْهَرِ مَا احْتَجَّ بِهِ هَؤُلَاءِ مِنَ الْأَحَادِيثِ
Di antara hadis yang paling terkenal yang dijadikan dalil oleh kelompok ini.

مَا رَوَاهُ الزُّهْرِيُّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ
Adalah yang diriwayatkan oleh Az-Zuhri dari Urwah dari Aisyah.

قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda.

«أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلَيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ (ثَلَاثَ مَرَّاتٍ)
"Siapa pun wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal (diulang tiga kali).

وَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَالْمَهْرُ لَهَا بِمَا أَصَابَ مِنْهَا
Jika ia sudah digauli, maka maharnya tetap menjadi haknya karena telah berhubungan dengannya.

فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ»
Jika mereka berselisih (tentang wali), maka penguasa adalah wali bagi siapa yang tidak memiliki wali."

خَرَّجَهُ التِّرْمِذِيُّ، وَقَالَ فِيهِ: حَدِيثٌ حَسَنٌ
Hadis ini dikeluarkan oleh At-Tirmidzi, dan ia mengatakan bahwa hadis ini hasan.


Terjemahan Per Paragraf:

Di antara hadis yang paling terkenal yang dijadikan dalil oleh ulama yang mewajibkan wali adalah hadis yang diriwayatkan oleh Az-Zuhri dari Urwah dari Aisyah. Aisyah berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapa pun wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal." Rasulullah mengulangi pernyataan ini tiga kali. Jika wanita tersebut sudah digauli oleh suaminya, maka maharnya tetap menjadi haknya sebagai kompensasi atas hubungan tersebut. Jika terjadi perselisihan terkait wali, maka penguasa menjadi wali bagi siapa saja yang tidak memiliki wali. Hadis ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, dan ia menilainya sebagai hadis hasan.


Penjelasan:

Hadis ini merupakan salah satu dalil yang kuat bagi ulama yang berpendapat bahwa wali adalah syarat sah pernikahan. Dalam hadis ini, Rasulullah ﷺ dengan jelas menyatakan bahwa pernikahan tanpa wali tidak sah, yang menunjukkan pentingnya peran wali dalam melangsungkan akad nikah. Bahkan jika pernikahan tersebut sudah terjadi dan suami telah berhubungan dengan istrinya, pernikahan itu tetap dianggap tidak sah, meskipun mahar tetap menjadi hak wanita tersebut. Selain itu, hadis ini juga memberikan solusi jika seorang wanita tidak memiliki wali, yaitu penguasa bertindak sebagai wali bagi wanita tersebut.


Kesimpulan:

Hadis ini menunjukkan pentingnya wali dalam pernikahan dan menjadi dalil yang kuat bagi ulama yang mensyaratkan adanya wali dalam akad nikah. Rasulullah ﷺ secara tegas menyatakan bahwa pernikahan tanpa wali tidak sah, dan jika terjadi perselisihan terkait wali, penguasa berhak menjadi wali bagi wanita yang tidak memiliki wali. Hadis ini menegaskan posisi wali sebagai bagian integral dari proses pernikahan yang sah dalam Islam.


وَأَمَّا مَنِ احْتَجَّ بِهِ مَنْ لَمْ يَشْتَرِطِ الْوِلَايَةَ مِنَ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ فَقَوْلُهُ تَعَالَى: {فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ} [البقرة: ٢٣٤] . قَالُوا: وَهَذَا دَلِيلٌ عَلَى جَوَازِ تَصَرُّفِهَا فِي الْعَقْدِ عَلَى نَفْسِهَا. قَالُوا: وَقَدْ أَضَافَ إِلَيْهِنَّ فِي غَيْرِ مَا آيَةٍ مِنَ الْكِتَابِ الْفِعْلَ، فَقَالَ: {أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ} [البقرة: ٢٣٢] ، وَقَالَ: {حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ} [البقرة: ٢٣٠] .

--------

ص37 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الموضع الأول في اشتراط الولاية في صحة النكاح - المكتبة الشاملة


Terjemahan Per Frasa:

وَأَمَّا مَنِ احْتَجَّ بِهِ مَنْ لَمْ يَشْتَرِطِ الْوِلَايَةَ مِنَ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ
Adapun dalil yang digunakan oleh mereka yang tidak mensyaratkan wali dari Al-Qur'an dan sunnah.

فَقَوْلُهُ تَعَالَى: {فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ}
Adalah firman Allah Ta’ala: "Maka tidak ada dosa bagimu terhadap apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka dengan cara yang baik." (QS. Al-Baqarah: 234).

قَالُوا: وَهَذَا دَلِيلٌ عَلَى جَوَازِ تَصَرُّفِهَا فِي الْعَقْدِ عَلَى نَفْسِهَا
Mereka berkata: Ini adalah dalil yang menunjukkan diperbolehkannya seorang wanita untuk bertindak atas dirinya sendiri dalam akad nikah.

قَالُوا: وَقَدْ أَضَافَ إِلَيْهِنَّ فِي غَيْرِ مَا آيَةٍ مِنَ الْكِتَابِ الْفِعْلَ
Mereka juga berkata: "Allah menambahkan perbuatan kepada mereka (para wanita) dalam beberapa ayat Al-Qur’an."

فَقَالَ: {أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ}
Allah berfirman: "Agar mereka menikahi suami-suami mereka." (QS. Al-Baqarah: 232).

وَقَالَ: {حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ}
Dan Allah berfirman: "Hingga ia menikah dengan suami lain." (QS. Al-Baqarah: 230).


Terjemahan Per Paragraf:

Adapun dalil yang digunakan oleh mereka yang tidak mensyaratkan adanya wali dalam pernikahan, baik dari Al-Qur’an maupun sunnah, adalah firman Allah: "Maka tidak ada dosa bagimu terhadap apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka dengan cara yang baik." (QS. Al-Baqarah: 234). Mereka mengatakan bahwa ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa seorang wanita diizinkan untuk melakukan akad nikah sendiri tanpa wali. Mereka juga menunjukkan bahwa dalam beberapa ayat Al-Qur’an, Allah menambahkan perbuatan kepada para wanita, seperti dalam firman-Nya: "Agar mereka menikahi suami-suami mereka." (QS. Al-Baqarah: 232) dan firman-Nya: "Hingga ia menikah dengan suami lain." (QS. Al-Baqarah: 230).


Penjelasan:

Dalam teks ini, kelompok yang tidak mensyaratkan wali dalam pernikahan menggunakan beberapa ayat Al-Qur’an sebagai dalil. Ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa Allah memberikan kebebasan kepada wanita untuk bertindak atas diri mereka sendiri, termasuk dalam urusan pernikahan. Mereka menafsirkan ayat-ayat ini sebagai bukti bahwa seorang wanita boleh menikah tanpa wali, dengan argumen bahwa Al-Qur’an telah mempercayakan mereka untuk bertindak secara mandiri dalam pernikahan, selama tindakan tersebut dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai dengan syariat.


Kesimpulan:

Kelompok yang tidak mensyaratkan wali dalam pernikahan berargumen bahwa Al-Qur’an memberikan wewenang kepada wanita untuk mengatur urusan pernikahan mereka sendiri, tanpa perlu campur tangan wali. Mereka menggunakan ayat-ayat yang menunjukkan bahwa wanita bisa melakukan akad nikah secara mandiri sebagai dalil bahwa wali tidak wajib dalam pernikahan.


وَأَمَّا مِنَ السُّنَّةِ فَاحْتَجُّوا بِحَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ الْمُتَّفَقِ عَلَى صِحَّتِهِ، وَهُوَ قَوْلُهُ - عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ -: «الْأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا، وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا» . وَبِهَذَا الْحَدِيثِ احْتَجَّ دَاوُدُ فِي الْفَرْقِ عِنْدَهُ بَيْنَ الثَّيِّبِ وَالْبِكْرِ فِي هَذَا الْمَعْنَى. فَهَذَا مَشْهُورُ مَا احْتَجَّ بِهِ الْفَرِيقَانِ مِنَ السَّمَاعِ.

--------

ص37 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الموضع الأول في اشتراط الولاية في صحة النكاح - المكتبة الشاملة

Terjemahan Per Frasa:

وَأَمَّا مِنَ السُّنَّةِ
Adapun dari sunnah,

فَاحْتَجُّوا بِحَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ الْمُتَّفَقِ عَلَى صِحَّتِهِ
mereka berargumen dengan hadis Ibn Abbas yang disepakati keabsahannya.

وَهُوَ قَوْلُهُ - عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ
Yaitu sabdanya - semoga salawat dan salam selalu tercurah kepada beliau:

«الْأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا
"Seorang janda lebih berhak atas dirinya sendiri daripada walinya,

وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا»
dan seorang gadis diminta izin (persetujuannya) dalam urusan dirinya, dan tanda izinnya adalah diamnya."

وَبِهَذَا الْحَدِيثِ احْتَجَّ دَاوُدُ فِي الْفَرْقِ عِنْدَهُ بَيْنَ الثَّيِّبِ وَالْبِكْرِ فِي هَذَا الْمَعْنَى
Dengan hadis ini, Dawud berargumen mengenai perbedaan antara janda dan gadis dalam hal ini.

فَهَذَا مَشْهُورُ مَا احْتَجَّ بِهِ الْفَرِيقَانِ مِنَ السَّمَاعِ
Ini adalah argumen yang terkenal yang digunakan oleh kedua kelompok dalam masalah ini.


Terjemahan Per Paragraf:

Adapun dari sunnah, mereka yang tidak mensyaratkan wali dalam pernikahan berargumen dengan hadis Ibn Abbas yang disepakati keabsahannya. Dalam hadis tersebut, Rasulullah ﷺ bersabda: "Seorang janda lebih berhak atas dirinya sendiri daripada walinya, dan seorang gadis diminta izin dalam urusan dirinya, dan tanda izinnya adalah diamnya." Dengan hadis ini, Dawud berargumen mengenai perbedaan antara janda dan gadis dalam konteks pernikahan. Argumen ini adalah yang paling dikenal dan dipakai oleh kedua kelompok dalam diskusi mengenai keabsahan wali.


Penjelasan:

Hadis Ibn Abbas ini menunjukkan bahwa seorang wanita, terutama janda, memiliki hak penuh untuk mengelola urusan pernikahannya tanpa harus tergantung pada wali. Ini menjadi landasan bagi kelompok yang berpendapat bahwa wali tidaklah wajib dalam pernikahan, terutama dalam kasus janda. Selain itu, hadis ini juga menegaskan bahwa gadis yang belum menikah perlu memberikan izin untuk pernikahannya, yang menunjukkan bahwa suaranya dalam mengambil keputusan dianggap penting, meskipun dalam hal ini wali tetap menjadi bagian dari proses. Perbedaan antara hak seorang janda dan gadis dalam konteks ini menjadi pusat pembahasan bagi para ulama.


Kesimpulan:

Hadis Ibn Abbas menjadi dalil kuat bagi kelompok yang tidak mensyaratkan wali dalam pernikahan, menegaskan bahwa janda lebih berhak atas diri mereka sendiri dan gadis harus memberikan izin dalam urusan pernikahan. Argumen ini memperlihatkan perbedaan hak antara janda dan gadis, yang diakui dan diperdebatkan oleh kedua kelompok dalam konteks hukum pernikahan.


فَأَمَّا قَوْله تَعَالَى: {فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلا تَعْضُلُوهُنَّ} [البقرة: ٢٣٢]- فَلَيْسَ فِيهِ أَكْثَرُ مِنْ نَهْيِ قَرَابَةِ الْمَرْأَةِ وَعَصَبَتِهَا مِنْ أَنْ يَمْنَعُوهَا النِّكَاحَ، وَلَيْسَ نَهْيُهُمْ عَنِ الْعَضْلِ مِمَّا يُفْهَمُ مِنْهُ اشْتِرَاطُ إِذْنِهِمْ فِي صِحَّةِ الْعَقْدِ لَا حَقِيقَةً وَلَا مَجَازًا، أَعْنِي: بِوَجْهٍ مِنْ وُجُوهِ أَدِلَّةِ الْخِطَابِ الظَّاهِرَةِ أَوِ النَّصِّ، بَلْ قَدْ يُمْكِنُ أَنْ يُفْهَمَ مِنْهُ ضِدُّ هَذَا، وَهُوَ أَنَّ الْأَوْلِيَاءَ لَيْسَ لَهُمْ سَبِيلٌ عَلَى مَنْ يَلُونَهُمْ.

--------

ص37 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الموضع الأول في اشتراط الولاية في صحة النكاح - المكتبة الشاملة


Terjemahan Per Frasa:

فَأَمَّا قَوْله تَعَالَى:
Adapun firman-Nya:

{فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلا تَعْضُلُوهُنَّ} [البقرة: ٢٣٢]
"Ketika mereka telah mencapai masa idah mereka, maka janganlah kamu menghalangi mereka untuk menikah." [Al-Baqarah: 232]

فَلَيْسَ فِيهِ أَكْثَرُ مِنْ نَهْيِ قَرَابَةِ الْمَرْأَةِ وَعَصَبَتِهَا مِنْ أَنْ يَمْنَعُوهَا النِّكَاحَ
Maka, di dalam ayat ini tidak terdapat lebih dari sekedar larangan bagi kerabat wanita dan keluarganya untuk menghalangi mereka dari menikah.

وَلَيْسَ نَهْيُهُمْ عَنِْ الْعَضْلِ مِمَّا يُفْهَمُ مِنْهُ اشْتِرَاطُ إِذْنِهِمْ فِي صِحَّةِ الْعَقْدِ
Dan larangan mereka dari menghalangi bukanlah berarti bahwa harus ada syarat izin mereka dalam keabsahan akad nikah.

لَا حَقِيقَةً وَلَا مَجَازًا
Baik secara hakiki maupun kiasan,

أَعْنِي: بِوَجْهٍ مِنْ وُجُوهِ أَدِلَّةِ الْخِطَابِ الظَّاهِرَةِ أَوِ النَّصِّ
maksud saya adalah: dari salah satu sisi argumen yang tampak atau teks yang jelas,

بَلْ قَدْ يُمْكِنُ أَنْ يُفْهَمَ مِنْهُ ضِدُّ هَذَا
bahkan bisa jadi dari ayat tersebut bisa dipahami sebaliknya,

وَهُوَ أَنَّ الْأَوْلِيَاءَ لَيْسَ لَهُمْ سَبِيلٌ عَلَى مَنْ يَلُونَهُمْ.
yaitu bahwa para wali tidak memiliki kekuasaan atas orang-orang yang berada di bawah tanggungan mereka.


Terjemahan Per Paragraf:

Adapun firman Allah, "Ketika mereka telah mencapai masa idah mereka, maka janganlah kamu menghalangi mereka untuk menikah." [Al-Baqarah: 232], tidak mengandung lebih dari sekedar larangan bagi kerabat wanita dan keluarganya untuk menghalangi mereka dari menikah. Larangan ini bukan berarti bahwa harus ada syarat izin dari mereka dalam keabsahan akad nikah, baik secara hakiki maupun kiasan. Sebaliknya, ayat tersebut bahkan bisa dipahami bahwa para wali tidak memiliki kekuasaan atas orang-orang yang berada di bawah tanggungan mereka.


Penjelasan:

Dalam penafsiran ayat Al-Baqarah 232, penulis menegaskan bahwa larangan bagi kerabat wanita untuk menghalangi pernikahan bukan berarti harus adanya izin dari mereka untuk sahnya akad nikah. Ia mengargumentasikan bahwa larangan ini lebih kepada hak kerabat untuk tidak menghalangi, bukan sebagai syarat keabsahan pernikahan. Dalam pandangan ini, ada kemungkinan untuk memahami bahwa para wali tidak berhak untuk mengatur atau mengontrol keputusan pernikahan wanita yang berada di bawah tanggungannya. Ini menunjukkan penekanan pada hak wanita dalam memilih pasangan dan mengelola kehidupannya sendiri tanpa ketergantungan pada wali.


Kesimpulan:

Ayat dalam Al-Baqarah 232 menunjukkan larangan bagi kerabat wanita untuk menghalangi pernikahan, tetapi tidak menetapkan syarat bahwa izin mereka diperlukan untuk keabsahan akad nikah. Hal ini menegaskan bahwa wali tidak memiliki kekuasaan atas keputusan pernikahan wanita, memberikan hak lebih besar kepada wanita untuk menentukan nasib mereka sendiri dalam pernikahan.


وَكَذَلِكَ قَوْله تَعَالَى: {وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا} [البقرة: ٢٢١] هُوَ أَنْ يَكُونَ خِطَابًا لِأُولِي الْأَمْرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ أَوْ لِجَمِيعِ الْمُسْلِمِينَ أَحْرَى مِنْهُ أَنْ يَكُونَ خِطَابًا لِلْأَوْلِيَاءِ، وَبِالْجُمْلَةِ فَهُوَ مُتَرَدِّدٌ بَيْنَ أَنْ يَكُونَ خِطَابًا لِلْأَوْلِيَاءِ أَوْ لِأُولِي الْأَمْرِ.

--------

ص37 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الموضع الأول في اشتراط الولاية في صحة النكاح - المكتبة الشاملة

Terjemahan Per Frasa:

وَكَذَلِكَ قَوْله تَعَالَى:
Dan demikian pula firman-Nya:

{وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا} [البقرة: ٢٢١]
"Dan janganlah kamu nikahkan wanita-wanita yang musyrik sebelum mereka beriman." [Al-Baqarah: 221]

هُوَ أَنْ يَكُونَ خِطَابًا لِأُولِي الْأَمْرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Ini adalah sebuah perintah yang ditujukan kepada para pemimpin di kalangan kaum Muslim,

أَوْ لِجَمِيعِ الْمُسْلِمِينَ
atau kepada semua Muslim.

أَحْرَى مِنْهُ أَنْ يَكُونَ خِطَابًا لِلْأَوْلِيَاءِ،
Lebih tepat lagi jika ini ditujukan kepada para wali,

وَبِالْجُمْلَةِ فَهُوَ مُتَرَدِّدٌ
Secara keseluruhan, ayat ini bisa dipahami secara bervariasi

بَيْنَ أَنْ يَكُونَ خِطَابًا لِلْأَوْلِيَاءِ أَوْ لِأُولِي الْأَمْرِ.
apakah ditujukan kepada para wali atau kepada para pemimpin.


Terjemahan Per Paragraf:

Demikian pula firman Allah, "Dan janganlah kamu nikahkan wanita-wanita yang musyrik sebelum mereka beriman." [Al-Baqarah: 221] Ini bisa dipahami sebagai sebuah perintah yang ditujukan kepada para pemimpin di kalangan kaum Muslim, atau kepada semua Muslim. Lebih tepat lagi jika ini ditujukan kepada para wali. Secara keseluruhan, ayat ini menunjukkan ketidakpastian apakah ditujukan kepada para wali atau kepada para pemimpin.


Penjelasan:

Penulis mengulas ayat Al-Baqarah 221 yang mengatur tentang larangan menikahkan wanita musyrik sebelum mereka beriman. Penjelasan ini mencakup siapa yang menjadi sasaran dari larangan ini, apakah untuk para pemimpin umat Islam secara umum atau lebih spesifik kepada para wali. Dengan kata lain, ada kemungkinan bahwa baik pemimpin maupun wali memiliki tanggung jawab untuk memperhatikan batasan ini dalam pernikahan. Penjelasan ini menunjukkan pentingnya keimanan dalam pemilihan pasangan hidup dan pengaruh wali dalam pengambilan keputusan tersebut.


Kesimpulan:

Ayat Al-Baqarah 221 mengatur larangan menikahkan wanita musyrik sebelum mereka beriman, dan bisa dipahami ditujukan baik kepada pemimpin atau wali. Ini menegaskan tanggung jawab dalam memilih pasangan berdasarkan keimanan, serta menunjukkan pentingnya peran wali dalam proses pernikahan.



فَمَنِ احْتَجَّ بِهَذِهِ الْآيَةِ فَعَلَيْهِ الْبَيَانُ أَنَّهُ أَظْهَرُ فِي خِطَابِ الْأَوْلِيَاءِ مِنْهُ فِي أُولِي الْأَمْرِ. فَإِنْ قِيلَ: إِنَّ هَذَا عَامٌّ، وَالْعَامُّ يَشْمَلُ ذَوِي الْأَمْرِ وَالْأَوْلِيَاءَ - قِيلَ: إِنَّ هَذَا الْخِطَابَ إِنَّمَا هُوَ خِطَابٌ بِالْمَنْعِ، وَالْمَنْعُ

بِالشَّرْعِ، فَيَسْتَوِي فِيهِ الْأَوْلِيَاءُ وَغَيْرُهُمْ، وَكَوْنُ الْوَلِيِّ مَأْمُورًا بِالْمَنْعِ بِالشَّرْعِ لَا يُوجِبُ لَهُ وِلَايَةً خَاصَّةً فِي الْإِذْنِ، أَصْلُهُ الْأَجْنَبِيُّ.

--------

ص38 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الموضع الأول في اشتراط الولاية في صحة النكاح - المكتبة الشاملة


Terjemahan Per Frasa:

فَمَنِ احْتَجَّ بِهَذِهِ الْآيَةِ
Maka barangsiapa yang menggunakan ayat ini sebagai hujah,

فَعَلَيْهِ الْبَيَانُ أَنَّهُ أَظْهَرُ فِي خِطَابِ الْأَوْلِيَاءِ مِنْهُ فِي أُولِي الْأَمْرِ.
maka ia harus menunjukkan bahwa ini lebih jelas ditujukan kepada para wali daripada kepada para pemimpin.

فَإِنْ قِيلَ:
Jika dikatakan,

إِنَّ هَذَا عَامٌّ،
"Ini adalah umum,"

وَالْعَامُّ يَشْمَلُ ذَوِي الْأَمْرِ وَالْأَوْلِيَاءَ
dan yang umum mencakup orang-orang yang berkuasa dan para wali -

قِيلَ:
dijawab,

إِنَّ هَذَا الْخِطَابَ إِنَّمَا هُوَ خِطَابٌ بِالْمَنْعِ،
"Sesungguhnya perintah ini adalah larangan,"

وَالْمَنْعُ بِالشَّرْعِ،
dan larangan tersebut bersifat syar'i,

فَيَسْتَوِي فِيهِ الْأَوْلِيَاءُ وَغَيْرُهُمْ،
maka dalam hal ini, para wali dan selain mereka adalah setara.

وَكَوْنُ الْوَلِيِّ مَأْمُورًا بِالْمَنْعِ بِالشَّرْعِ
Dan bahwa seorang wali diperintahkan untuk mencegah berdasarkan hukum syari' tidak

لا يُوجِبُ لَهُ وِلَايَةً خَاصَّةً فِي الْإِذْنِ، أَصْلُهُ الْأَجْنَبِيُّ.
menjadi dasar bagi dia untuk memiliki kekuasaan khusus dalam hal izin, asalnya adalah orang yang bukan mahram.


Terjemahan Per Paragraf:

Maka barangsiapa yang menggunakan ayat ini sebagai hujah, ia harus menunjukkan bahwa ini lebih jelas ditujukan kepada para wali daripada kepada para pemimpin. Jika dikatakan, "Ini adalah umum," dan yang umum mencakup orang-orang yang berkuasa dan para wali, maka dijawab, "Sesungguhnya perintah ini adalah larangan, dan larangan tersebut bersifat syar'i, maka dalam hal ini, para wali dan selain mereka adalah setara. Dan bahwa seorang wali diperintahkan untuk mencegah berdasarkan hukum syari' tidak menjadikannya memiliki kekuasaan khusus dalam hal izin, asalnya adalah orang yang bukan mahram."


Penjelasan:

Penulis menjelaskan bahwa siapa pun yang mengutip ayat tersebut harus mampu membuktikan bahwa ayat itu lebih relevan untuk wali daripada untuk pemimpin. Ada argumen yang menyatakan bahwa ayat itu bersifat umum dan berlaku untuk kedua pihak. Namun, penulis menjelaskan bahwa ini adalah larangan syar'i, yang berarti baik wali maupun orang lain memiliki hak yang sama dalam hal ini. Oleh karena itu, perintah untuk mencegah bukan berarti wali memiliki kekuasaan eksklusif dalam memberikan izin, yang seharusnya juga diakui oleh orang-orang yang bukan mahram.


Kesimpulan:

Ayat yang menyatakan larangan menikahkan wanita musyrik lebih jelas ditujukan kepada wali daripada kepada pemimpin. Meskipun ada argumen bahwa ayat tersebut bersifat umum, penjelasan lebih lanjut menunjukkan bahwa larangan tersebut setara bagi semua pihak dan tidak memberikan hak khusus kepada wali dalam memberikan izin. Dalam konteks syari'ah, peran wali adalah untuk mencegah, namun bukan untuk memiliki kekuasaan khusus dalam hal izin pernikahan.


وَلَوْ قُلْنَا: إِنَّهُ خِطَابٌ لِلْأَوْلِيَاءِ يُوجِبُ اشْتِرَاطَ إِذْنِهِمْ فِي صِحَّةِ النِّكَاحِ لَكَانَ مُجْمَلًا لَا يَصِحُّ بِهِ عَمَلٌ؛ لِأَنَّهُ لَيْسَ فِيهِ ذِكْرُ أَصْنَافِ الْأَوْلِيَاءِ وَلَا صِفَاتِهِمْ وَمَرَاتِبِهِمْ، وَالْبَيَانُ لَا يَجُوزُ تَأْخِيرُهُ عَنْ وَقْتِ الْحَاجَةِ. وَلَوْ كَانَ فِي هَذَا كُلِّهِ شَرْعٌ مَعْرُوفٌ لَنُقِلَ تَوَاتُرًا أَوْ قَرِيبًا مِنَ التَّوَاتُرِ؛ لِأَنَّ هَذَا مِمَّا تَعُمُّ بِهِ الْبَلْوَى. وَمَعْلُومٌ أَنَّهُ كَانَ فِي الْمَدِينَةِ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ، وَلَمْ يُنْقَلْ عَنْهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَنَّهُ كَانَ يَعْقِدُ أَنْكِحَتَهُمْ، وَلَا يُنَصِّبُ لِذَلِكَ مَنْ يَعْقِدُهَا. وَأَيْضًا فَإِنَّ الْمَقْصُودَ مِنَ الْآيَةِ لَيْسَ هُوَ حُكْمَ الْوِلَايَةِ، وَإِنَّمَا الْمَقْصُودُ مِنْهَا تَحْرِيمُ نِكَاحِ الْمُشْرِكِينَ وَالْمُشْرِكَاتِ، وَهَذَا ظَاهِرٌ، وَاللَّهُ أَعْلَمُ.

--------

ص38 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الموضع الأول في اشتراط الولاية في صحة النكاح - المكتبة الشاملة


Terjemahan Per Frasa:

وَلَوْ قُلْنَا:
Dan jika kita katakan,

إِنَّهُ خِطَابٌ لِلْأَوْلِيَاءِ يُوجِبُ اشْتِرَاطَ إِذْنِهِمْ فِي صِحَّةِ النِّكَاحِ
bahwa ini adalah perintah kepada para wali yang mewajibkan syarat izin mereka dalam sahnya pernikahan,

لَكَانَ مُجْمَلًا لَا يَصِحُّ بِهِ عَمَلٌ؛
maka itu akan bersifat umum yang tidak dapat dijadikan dasar untuk tindakan;

لِأَنَّهُ لَيْسَ فِيهِ ذِكْرُ أَصْنَافِ الْأَوْلِيَاءِ وَلَا صِفَاتِهِمْ وَمَرَاتِبِهِمْ،
karena tidak ada penyebutan mengenai jenis-jenis wali, sifat-sifat mereka, dan tingkatan-tingkatan mereka,

وَالْبَيَانُ لَا يَجُوزُ تَأْخِيرُهُ عَنْ وَقْتِ الْحَاجَةِ.
dan penjelasan tidak boleh ditunda dari waktu kebutuhan.

وَلَوْ كَانَ فِي هَذَا كُلِّهِ شَرْعٌ مَعْرُوفٌ
Dan jika dalam semua ini ada hukum yang jelas,

لَنُقِلَ تَوَاتُرًا أَوْ قَرِيبًا مِنَ التَّوَاتُرِ؛
maka pasti akan ditransmisikan secara mutawatir atau mendekati mutawatir;

لِأَنَّ هَذَا مِمَّا تَعُمُّ بِهِ الْبَلْوَى.
Karena ini adalah sesuatu yang umum dihadapi.

وَمَعْلُومٌ أَنَّهُ كَانَ فِي الْمَدِينَةِ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ،
Dan diketahui bahwa di Madinah ada orang yang tidak memiliki wali,

وَلَمْ يُنْقَلْ عَنْهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَنَّهُ كَانَ يَعْقِدُ أَنْكِحَتَهُمْ،
dan tidak ada riwayat dari beliau - semoga shalawat dan salam tercurah kepadanya - bahwa beliau mengikat pernikahan mereka,

وَلَا يُنَصِّبُ لِذَلِكَ مَنْ يَعْقِدُهَا.
dan tidak menunjuk orang yang akan mengikat pernikahan tersebut.

وَأَيْضًا فَإِنَّ الْمَقْصُودَ مِنَ الْآيَةِ لَيْسَ هُوَ حُكْمَ الْوِلَايَةِ،
Dan juga, tujuan dari ayat ini bukanlah hukum mengenai wali,

وَإِنَّمَا الْمَقْصُودُ مِنْهَا تَحْرِيمُ نِكَاحِ الْمُشْرِكِينَ وَالْمُشْرِكَاتِ،
tetapi yang dimaksud adalah haramnya menikahi orang-orang musyrik dan musyrikah,

وَهَذَا ظَاهِرٌ،
dan ini jelas,

وَاللَّهُ أَعْلَمُ.
dan Allah lebih tahu.


Terjemahan Per Paragraf:

Dan jika kita katakan bahwa ini adalah perintah kepada para wali yang mewajibkan syarat izin mereka dalam sahnya pernikahan, maka itu akan bersifat umum yang tidak dapat dijadikan dasar untuk tindakan; karena tidak ada penyebutan mengenai jenis-jenis wali, sifat-sifat mereka, dan tingkatan-tingkatan mereka, dan penjelasan tidak boleh ditunda dari waktu kebutuhan. Jika dalam semua ini ada hukum yang jelas, maka pasti akan ditransmisikan secara mutawatir atau mendekati mutawatir; karena ini adalah sesuatu yang umum dihadapi. Dan diketahui bahwa di Madinah ada orang yang tidak memiliki wali, dan tidak ada riwayat dari beliau - semoga shalawat dan salam tercurah kepadanya - bahwa beliau mengikat pernikahan mereka, dan tidak menunjuk orang yang akan mengikat pernikahan tersebut. Dan juga, tujuan dari ayat ini bukanlah hukum mengenai wali, tetapi yang dimaksud adalah haramnya menikahi orang-orang musyrik dan musyrikah, dan ini jelas, dan Allah lebih tahu.


Penjelasan:

Dalam bagian ini, penulis berargumen bahwa jika ayat tersebut ditujukan untuk mewajibkan izin wali dalam pernikahan, maka ayat tersebut akan terlalu umum dan tidak memberikan panduan yang jelas. Karena tidak dijelaskan jenis dan sifat para wali, penjelasan hukum seharusnya tidak ditunda sampai saat kebutuhan. Penulis menegaskan bahwa jika ada hukum yang diakui, maka hal tersebut pasti akan diteruskan secara luas. Penulis juga menunjukkan bahwa tidak ada contoh dari Nabi Muhammad SAW di Madinah yang menikahkan orang tanpa wali. Intinya, tujuan ayat ini adalah untuk melarang menikahi musyrik, bukan untuk menetapkan aturan wali.


Kesimpulan:

Argumen penulis menekankan bahwa ayat yang menyebutkan larangan menikahi musyrik tidak berkaitan dengan kewajiban izin wali, karena tidak memberikan rincian yang jelas tentang wali. Penjelasan mengenai wali seharusnya tidak ditunda, dan jika ada hukum yang jelas, itu akan diketahui secara luas. Dengan demikian, tujuan utama dari ayat tersebut adalah untuk mengharamkan pernikahan dengan musyrik, bukan untuk menetapkan peraturan khusus mengenai wali.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hari Pertama Kegiatan MPLS SMP- SMA Nahdlatul Wathan Bogor,Pondok Pesantren Nurul Haramain NWDI Bogor Tahun Pelajaran 2024-2025

Hari Pertama Kegiatan MPLS SMP- SMA Nahdlatul Wathan Bogor,Pondok Pesantren Nurul Haramain NWDI Bogor Tahun Pelajaran 2024-2025 Bogor, 15 Juli 2024 – Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP-SMA Nahdlatul Wathan Bogor,Ponpes Modern Nurul Haramain NWDI Bogor dimulai dengan penuh antusias. Acara pembukaan yang berlangsung dari pukul 08.00 WIB dibuka oleh Wakil Pimpinan Pondok Pesantren Modern Nurul Haramain NWDI Bogor, Ustadz Yudi Hermawan, MA.Pd. dan Sambutan Pengarahan oleh Kepala Sekolah SMA Nahdlatul Wathan Bogor,Ustadz Rasimun Rohimul Arbab,M.Pd. Acara ini dihadiri oleh Dewan Pimpinan Pondok Pesantren, Dewan Guru, staf, serta seluruh siswa baru. Dalam sambutannya, Ustadz Yudi menekankan pentingnya pendidikan untuk membina akhlakul karimah selain memberikan ilmu pengetahuan dan keterampilan hidup. Kepala SMA Nahdlatul Wathan Bogor, Ustadz Rasimun Rohimul Arbab, M.Pd., kemudian memberikan pengarahan dan doa penutup. Beliau menyampaikan bahwa langkah pertama yang harus...

Hari Pertama Ujian Sekolah atau Penilain Sumatif Akhir Jenjang Tahun Ajaran 2023/2024 di SMA Nahdlatul Wathan Bogor

Hari Pertama Ujian Sekolah atau Penilain Sumatif Akhir Jenjang  Tahun Ajaran 2023/2024  di SMA Nahdlatul Wathan Bogor Bogor, Senin, 18 Maret 2024 - Hari ini, SMA Nahdlatul Wathan Bogor memulai rangkaian Ujian Sekolah (US) untuk siswa kelas 12. Suasana pagi di sekolah ini terasa sarat dengan semangat dan antusiasme, diawali dengan apel pagi yang dihadiri oleh Kepala Sekolah, Dewan Guru, dan seluruh peserta US. Dalam sambutannya, Kepala Sekolah SMA Nahdlatul Wathan Bogor ,Rasimun,S.Ag.,M.Pd. menyampaikan tujuan dan pentingnya US bagi kemajuan sekolah dan para peserta didik. Keikutsertaan dalam US   tidak hanya menjadi penilaian, tetapi juga kriteria penting dalam menentukan kelulusan siswa. " Ujian Sekolah berfungsi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik dan mengukur mutu pendidikan di sekolah. Selain itu salah satu poin dari kriteria untuk menetapkan keluluan adalah mengikuti Ujian Sekolah," ujar Rasimun. Tak lupa, Kepala Sekolah   memberikan pesan...

Kembali ke Pesantren: Santri Nurul Haramain NWDI Bogor Awali Hari Pertama dengan Subuh Tahfiz

Kembali ke Pesantren: Santri Nurul Haramain NWDI Bogor Awali Hari Pertama dengan Subuh Tahfiz Bogor, 16 Juli 2024 – Setelah liburan usai, Pesantren Modern Nurul Haramain NWDI Bogor yang terletak di kaki Gunung Salak, Kp Saitem, Desa Ciburayut, Kec. Cigombong, Kab. Bogor, kembali ramai dengan kedatangan para santri dan santriwati. Pada hari pertama setelah liburan, kegiatan dimulai dengan Subuh Tahfiz, sebuah rutinitas harian yang dilaksanakan setelah shalat Subuh berjamaah. Kegiatan Subuh Tahfiz diikuti oleh seluruh santri dan santriwati, dipandu oleh para ustadz dan ustadzah dari pesantren tersebut. Tujuan dari Subuh Tahfiz adalah untuk menambah hafalan para santri serta menjaga dan menguatkan hafalan yang sudah ada. Dengan memulai hari dengan literasi dan menghafal kitab suci Al-Qur'an, diharapkan para santri dapat meningkatkan keislaman dan ketakwaan mereka. Aktivitas ini juga bertujuan untuk menanamkan jiwa bersungguh-sungguh dan istiqamah dalam diri para santri. "Subuh Ta...