كِتَابُ الطَّهَارَةِ مِنَ الْحَدَثِ
Kitab Thaharah dari Hadats
ِ فَنَقُولُ: إِنَّهُ اتَّفَقَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى أَنَّ الطَّهَارَةَ الشَّرْعِيَّةَ طَهَارَتَانِ: طَهَارَةٌ مِنَ الْحَدَثِ، وَطَهَارَةٌ مِنَ الْخَبَثِ،
وَاتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ الطَّهَارَةَ مِنَ الْحَدَثِ ثَلَاثَةُ أَصْنَافٍ: وُضُوءٌ، وَغُسْلٌ، وَبَدَلٌ مِنْهُمَا وَهُوَ التَّيَمُّمُ، وَذَلِكَ لِتَضَمُّنِ ذَلِكَ آيَةَ الْوُضُوءِ الْوَارِدَةَ فِي ذَلِكَ، فَلْنَبْدَأْ مِنْ ذَلِكَ بِالْقَوْلِ فِي الْوُضُوءِ، فَنَقُولُ:
--------
ص13 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - كتاب الطهارة من الحدث - المكتبة الشاملة
"Jadi, kita katakan: Sesungguhnya umat Islam sepakat bahwa thaharah (bersuci) secara syar'i terbagi menjadi dua: thaharah dari hadats dan thaharah dari najis. Mereka juga sepakat bahwa thaharah dari hadats terbagi menjadi tiga jenis: wudhu, mandi (ghusl), dan pengganti keduanya yaitu tayammum. Hal ini berdasarkan ayat tentang wudhu yang mencakup hal tersebut. Maka, kita mulai dengan pembahasan wudhu, dan kita katakan:"
Halaman 13 - Kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtasid - Kitab Thaharah dari Hadats - Al-Maktabah Al-Syamilah
كِتَابُ الْوُضُوءِ
إِنَّ الْقَوْلَ الْمُحِيطَ بِأُصُولِ هَذِهِ الْعِبَادَةِ يَنْحَصِرُ فِي خَمْسَةِ أَبْوَابٍ:
الْبَابُ الْأَوَّلُ: فِي الدَّلِيلِ عَلَى وُجُوبِهَا، وَعَلَى مَنْ تَجِبُ، وَمَتَى تَجِبُ.
الثَّانِي: فِي مَعْرِفَةِ أَفْعَالِهَا.
الثَّالِثُ: فِي مَعْرِفَةِ مَا بِهِ تُفْعَلُ وَهُوَ الْمَاءُ.
الرَّابِعُ: فِي مَعْرِفَةِ نَوَاقِضِهَا.
الْخَامِسُ: فِي مَعْرِفَةِ الْأَشْيَاءِ الَّتِي تُفْعَلُ مِنْ أَجْلِهَا.
--------
ص14 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الباب الأول الدليل على وجوب الوضوء - المكتبة الشاملة
Kitab Wudhu
Pembahasan yang menyeluruh tentang dasar-dasar ibadah ini terbagi menjadi lima bab:
- Bab pertama: Dalil tentang kewajiban wudhu, siapa yang wajib melakukannya, dan kapan wudhu wajib dilakukan.
- Bab kedua: Mengenai tata cara pelaksanaannya.
- Bab ketiga: Mengenai benda yang digunakan untuk berwudhu, yaitu air.
- Bab keempat: Mengenai hal-hal yang membatalkan wudhu.
- Bab kelima: Mengenai hal-hal yang dilakukan karena wudhu.
Halaman 14 - Kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtasid - Bab Pertama: Dalil Kewajiban Wudhu - Al-Maktabah Al-Syamilah
الْبَابُ الْأَوَّلُ
[ الدَّلِيلُ عَلَى وُجُوبِ الْوُضُوءِ]
فَأَمَّا الدَّلِيلُ عَلَى وُجُوبِهِا فَالْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَالْإِجْمَاعُ،
أَمَّا الْكِتَابُ فَقَوْلُهُ تَعَالَى: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ} [المائدة: ٦] الْآيَةَ.
فَإِنَّهُ اتَّفَقَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى أَنَّ امْتِثَالَ هَذَا الْخِطَابِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مَنْ لَزِمَتْهُ الصَّلَاةُ إِذَا دَخَلَ وَقْتُهَا.
وَأَمَّا السُّنَّةُ فَقَوْلُهُ - عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ -: «لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طَهُورٍ، وَلَا صَدَقَةً مِنْ غُلُولٍ» ، وَقَوْلُهُ - عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ -: «لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ» . وَهَذَانِ الحَدِيثَانِ ثَابِتَانِ عِنْدَ أَئِمَّةِ النَّقْلِ.
وَأَمَّا الْإِجْمَاعُ فَإِنَّهُ لَمْ يُنْقَلْ عَنْ أَحَدٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ فِي ذَلِكَ خِلَافٌ، وَلَوْ كَانَ هُنَاكَ خِلَافٌ لَنُقِلَ، إِذِ الْعَادَاتُ تَقْتَضِي ذَلِكَ.
--------
ص14 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الباب الأول الدليل على وجوب الوضوء - المكتبة الشاملة
Bab Pertama
Adapun dalil tentang kewajiban wudhu adalah Al-Qur'an, sunnah, dan ijma'. Adapun dari Al-Qur'an adalah firman-Nya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajah kalian dan tangan kalian hingga siku." (Al-Ma'idah: 6).
Sesungguhnya umat Islam sepakat bahwa mematuhi perintah ini wajib bagi setiap orang yang wajib melaksanakan shalat ketika waktu shalat telah tiba.
Adapun dari sunnah adalah sabda Nabi -shalallahu 'alaihi wa sallam-: "Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci, dan tidak menerima sedekah dari hasil kecurangan," dan sabda beliau: "Allah tidak menerima shalat orang yang berhadats sampai dia berwudhu." Kedua hadits ini shahih menurut para ulama hadits.
Adapun dari ijma', tidak ada seorang pun dari umat Islam yang menyelisihi hal ini. Seandainya ada perselisihan, pasti akan diketahui, karena kebiasaan menunjukkan demikian.
Halaman 14 - Kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtasid - Bab Pertama: Dalil Kewajiban Wudhu - Al-Maktabah Al-Syamilah
وَأَمَّا مَنْ تَجِبُ عَلَيْهِ: فَهُوَ الْبَالِغُ الْعَاقِلُ، وَذَلِكَ أَيْضًا ثَابِتٌ بِالسُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ.
أَمَّا السُّنَّةُ: فَقَوْلُهُ - عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ -: «رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ، فَذَكَرَ: الصَّبِيَّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَالْمَجْنُونَ حَتَّى يُفِيقَ»
وَأَمَّا الْإِجْمَاعُ: فَإِنَّهُ لَمْ يُنْقَلْ فِي ذَلِكَ خِلَافٌ،
.....وَاخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ هَلْ مِنْ شَرْطِ
--------
ص14 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الباب الأول الدليل على وجوب الوضوء - المكتبة الشاملة
Adapun siapa yang wajib melakukannya:
Maka, yang wajib berwudhu adalah orang yang sudah baligh dan berakal. Hal ini juga ditetapkan oleh sunnah dan ijma'.
Adapun dari sunnah adalah sabda Nabi -shalallahu 'alaihi wa sallam-: "Pena (catatan amal) diangkat dari tiga golongan: anak kecil hingga ia baligh, orang gila hingga ia sadar kembali."
Adapun dari ijma', tidak ada seorang pun yang menyelisihi hal ini.
Para ulama fikih berselisih pendapat apakah salah satu syarat...
Halaman 14 - Kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtasid - Bab Pertama: Dalil Kewajiban Wudhu - Al-Maktabah Al-Syamilah
وَاخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ هَلْ مِنْ شَرْطِ وُجُوبِهَا الْإِسْلَامُ أَمْ لَا؟
وَهِيَ مَسْأَلَةٌ قَلِيلَةٌ الْغَنَاءِ فِي الْفِقْهِ، لِأَنَّهَا رَاجِعَةٌ إِلَى الْحُكْمِ الْأُخْرَوِيِّ.
وَأَمَّا مَتَى تَجِبُ، فَإِذَا دَخَلَ وَقْتُ الصَّلَاةِ، وَأَرَادَ الْإِنْسَانُ الْفِعْلَ الَّذِي الْوُضُوءُ شَرْطٌ فِيهِ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ ذَلِكَ مُتَعَلِّقًا بِوَقْتٍ،
أَمَّا وُجُوبُهُ عِنْدَ دُخُولِ وَقْتِ الصَّلَاةِ عَلَى الْمُحْدِثِ فَلَا خِلَافَ فِيهِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ} [المائدة: ٦] الْآيَةَ، فَأَوْجَبَ الْوُضُوءَ عِنْدَ الْقِيَامِ إِلَى الصَّلَاةِ، وَمِنْ شُرُوطِ الصَّلَاةِ دُخُولُ الْوَقْتِ.
وَأَمَّا دَلِيلُ وُجُوبِهِ عِنْدَ إِرَادَةِ الْأَفْعَالِ الَّتِي هُوَ شَرْطٌ فِيهَا فَسَيَأْتِي ذَلِكَ عِنْدَ ذِكْرِ الْأَشْيَاءِ الَّتِي يُفْعَلُ الْوُضُوءُ مِنْ أَجْلِهَا، وَاخْتِلَافِ النَّاسِ فِي ذَلِكَ.
--------
ص15 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الباب الثاني معرفة أعمال الوضوء - المكتبة الشاملة
Adapun apakah Islam adalah syarat untuk kewajibannya atau tidak:
Ini adalah masalah yang sedikit relevansinya dalam fikih, karena ia berkaitan dengan hukum akhirat.
Adapun kapan wudhu wajib dilakukan:
Ketika waktu shalat telah tiba, dan seseorang ingin melakukan perbuatan yang wudhu menjadi syaratnya, meskipun tidak terkait dengan waktu tertentu.
Adapun kewajiban wudhu ketika masuk waktu shalat bagi orang yang berhadats, tidak ada perselisihan di dalamnya, berdasarkan firman-Nya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak melaksanakan shalat" (Al-Ma'idah: 6), maka diwajibkan wudhu ketika hendak melaksanakan shalat, dan salah satu syarat shalat adalah masuknya waktu shalat.
Adapun dalil kewajiban wudhu ketika hendak melakukan perbuatan yang menjadi syaratnya, hal itu akan dijelaskan ketika membahas hal-hal yang memerlukan wudhu dan perbedaan pendapat di antara manusia dalam hal ini.
Halaman 15 - Kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtasid - Bab Kedua: Mengetahui Tata Cara Wudhu - Al-Maktabah Al-Syamilah
الْبَابُ الثَّانِي - وَأَمَّا مَعْرِفَةُ فِعْلِ الْوُضُوءِ: فَالْأَصْلُ فِيهِ مَا وَرَدَ مِنْ صِفَتِهِ فِي قَوْله تَعَالَى: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ} [المائدة: ٦] . وَمَا وَرَدَ مِنْ ذَلِكَ أَيْضًا فِي صِفَةِ وُضُوءِ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فِي الْآثَارِ الثَّابِتَةِ، وَيَتَعَلَّقُ بِذَلِكَ مَسَائِلُ اثْنَتَا عَشْرَةَ مَشْهُورَةٌ تَجْرِي مَجْرَى الْأُمَّهَاتِ، وَهِيَ رَاجِعَةٌ إِلَى مَعْرِفَةِ الشُّرُوطِ وَالْأَرْكَانِ وَصِفَةِ الْأَفْعَالِ وَأَعْدَادِهَا وَتَعْيِينِهَا وَتَحْدِيدِ مَحَالِّ أَنْوَاعِ أَحْكَامِ جَمِيعِ ذَلِكَ.
--------
ص15 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الباب الثاني معرفة أعمال الوضوء - المكتبة الشاملة
باب الثَّانِي - وَأَمَّا مَعْرِفَةُ فِعْلِ الْوُضُوءِ:
Bab Kedua - Adapun Pengetahuan tentang Tindakan Wudhu:
فَالْأَصْلُ فِيهِ مَا وَرَدَ مِنْ صِفَتِهِ فِي قَوْله تَعَالَى: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ} [المائدة: ٦] .
Maka dasar dalam hal ini adalah apa yang telah datang dari sifatnya dalam firman-Nya Ta'ala: {Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mendirikan shalat, maka basuhlah wajah kalian dan tangan kalian hingga siku, dan sapulah kepala kalian dan (basuh) kaki kalian hingga mata kaki} (Al-Maidah: 6).
وَمَا وَرَدَ مِنْ ذَلِكَ أَيْضًا فِي صِفَةِ وُضُوءِ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فِي الْآثَارِ الثَّابِتَةِ، وَيَتَعَلَّقُ بِذَلِكَ مَسَائِلُ اثْنَتَا عَشْرَةَ مَشْهُورَةٌ تَجْرِي مَجْرَى الْأُمَّهَاتِ، وَهِيَ رَاجِعَةٌ إِلَى مَعْرِفَةِ الشُّرُوطِ وَالْأَرْكَانِ وَصِفَةِ الْأَفْعَالِ وَأَعْدَادِهَا وَتَعْيِينِهَا وَتَحْدِيدِ مَحَالِّ أَنْوَاعِ أَحْكَامِ جَمِيعِ ذَلِكَ.
Dan apa yang juga telah datang dari hal tersebut dalam sifat wudhu Nabi - shallallahu 'alaihi wa sallam - dalam atsar-atsar yang tetap (sahih). Dan berkaitan dengan hal tersebut ada dua belas masalah yang terkenal yang berjalan sebagai pokok, yang merujuk kepada pengetahuan tentang syarat-syarat, rukun-rukun, sifat-sifat perbuatan, jumlahnya, penentuannya, dan pembatasan tempat jenis-jenis hukum semuanya.
الْمَسْأَلَةُ الأُولَى مِنَ الشُّرُوطِ
اخْتَلَفَ عُلَمَاءُ الْأَمْصَارِ هَلِ النِّيَّةُ شَرْطٌ فِي صِحَّةِ الْوُضُوءِ أَمْ لَا؟ بَعْدَ اتِّفَاقِهِمْ عَلَى اشْتِرَاطِ النِّيَّةِ فِي الْعِبَادَاتِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ} [البينة: ٥] .
--------
ص15 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الباب الثاني معرفة أعمال الوضوء - المكتبة الشاملة
Masalah pertama dari syarat-syarat:
Para ulama di berbagai negeri berbeda pendapat tentang apakah niat merupakan syarat sahnya wudhu atau tidak, setelah mereka sepakat bahwa niat adalah syarat dalam ibadah-ibadah, berdasarkan firman Allah Ta'ala: "Dan tidaklah mereka diperintahkan kecuali untuk menyembah Allah dengan ikhlas dalam menjalankan agama kepada-Nya." (Surah Al-Bayyinah: 5).
Sumber: Halaman 15 - Kitab "Bidayat Al-Mujtahid wa Nihayat Al-Muqtashid" - Bab Kedua: Mengenal Tindakan-tindakan Wudhu - Al-Maktabah Ash-Shamilah.
وَلِقَوْلِهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - «إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ» الْحَدِيثَ الْمَشْهُورَ. فَذَهَبَ فَرِيقٌ مِنْهُمْ إِلَى أَنَّهَا شَرْطٌ، وَهُوَ مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ وَمَالِكٍ وَأَحْمَدَ وَأَبِي ثَوْرٍ وَدَاوُدَ، وَذَهَبَ فَرِيقٌ آخَرُ إِلَى أَنَّهَا لَيْسَتْ بِشَرْطٍ، وَهُوَ مَذْهَبُ أَبِي حَنِيفَةَ وَالثَّوْرِيِّ.
--------
ص15 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الباب الثاني معرفة أعمال الوضوء - المكتبة الشاملة
Dan berdasarkan sabda Nabi Muhammad ﷺ: “Sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung pada niatnya” (hadis yang masyhur). Maka sekelompok ulama berpendapat bahwa niat adalah syarat (sahnya wudhu), dan ini adalah pendapat Imam Syafi'i, Malik, Ahmad, Abu Tsaur, dan Dawud. Sedangkan sekelompok ulama lainnya berpendapat bahwa niat bukanlah syarat, dan ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Ats-Tsauri.
Sumber: Halaman 15 - Kitab "Bidayat Al-Mujtahid wa Nihayat Al-Muqtashid" - Bab Kedua: Mengenal Tindakan-tindakan Wudhu - Al-Maktabah Ash-Shamilah.
وَسَبَبُ اخْتِلَافِهِمْ تَرَدُّدُ الْوُضُوءِ بَيْنَ أَنْ يَكُونَ عِبَادَةً مَحْضَةً أَعْنِي: غَيْرَ مَعْقُولَةِ الْمَعْنَى، وَإِنَّمَا يُقْصَدُ بِهَا الْقُرْبَةُ فَقَطْ كَالصَّلَاةِ وَغَيْرِهَا، وَبَيْنَ أَنْ يَكُونَ عِبَادَةً مَعْقُولَةَ الْمَعْنَى كَغَسْلِ النَّجَاسَةِ، فَإِنَّهُمْ لَا يَخْتَلِفُونَ أَنَّ الْعِبَادَةَ الْمَحْضَةَ مُفْتَقِرَةٌ إِلَى النِّيَّةِ، وَالْعِبَادَةَ الْمَفْهُومَةَ الْمَعْنَى غَيْرُ مُفْتَقِرَةٍ إِلَى النِّيَّةِ، وَالْوُضُوءُ فِيهِ شَبَهٌ مِنَ الْعِبَادَتَيْنِ، وَلِذَلِكَ وَقَعَ الْخِلَافُ فِيهِ، وَذَلِكَ أَنَّهُ يَجْمَعُ عِبَادَةً وَنَظَافَةً، وَالْفِقْهُ أَنْ يُنْظَرَ بِأَيِّهِمَا هُوَ أَقْوَى شَبَهًا فَيُلْحَقَ بِهِ.
--------
ص15 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الباب الثاني معرفة أعمال الوضوء - المكتبة الشاملة
Dan sebab perbedaan pendapat mereka adalah karena wudhu berada di antara dua keadaan: apakah ia merupakan ibadah murni — maksudnya: tidak dapat dinalar tujuannya dan hanya dimaksudkan sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah, seperti salat dan lainnya — ataukah ia merupakan ibadah yang dapat dipahami maknanya, seperti mencuci najis. Karena mereka tidak berbeda pendapat bahwa ibadah murni memerlukan niat, sedangkan ibadah yang dapat dipahami maknanya tidak memerlukan niat. Dan wudhu memiliki kemiripan dengan kedua jenis ibadah ini, sehingga terjadi perbedaan pendapat tentangnya. Hal ini karena wudhu mengandung aspek ibadah dan kebersihan, maka kajian fikihnya adalah dengan melihat mana di antara keduanya yang lebih kuat kemiripannya, lalu diikutkan pada jenis tersebut.
Sumber: Halaman 15 - Kitab "Bidayat Al-Mujtahid wa Nihayat Al-Muqtashid" - Bab Kedua: Mengenal Tindakan-tindakan Wudhu - Al-Maktabah Ash-Shamilah.
اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي غَسْلِ الْيَدِ قَبْلَ إِدْخَالِهَا فِي إِنَاءِ الْوُضُوءِ، فَذَهَبَ قَوْمٌ إِلَى أَنَّهُ مِنْ سُنَنِ الْوُضُوءِ بِإِطْلَاقٍ، وَإِنْ تَيَقَّنَ طَهَارَةَ الْيَدِ، وَهُوَ مَشْهُورُ مَذْهَبِ مَالِكٍ وَالشَّافِعِيِّ.
--------
ص16 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الباب الثاني معرفة أعمال الوضوء - المكتبة الشاملة
Para fuqaha (ahli fikih) berbeda pendapat mengenai mencuci tangan sebelum memasukkannya ke dalam bejana wudhu. Sebagian ulama berpendapat bahwa mencuci tangan tersebut termasuk sunnah wudhu secara mutlak, meskipun yakin tangan itu suci. Pendapat ini adalah mazhab yang masyhur dari Imam Malik dan Imam Syafi'i.
Sumber: Halaman 16 - Kitab "Bidayat Al-Mujtahid wa Nihayat Al-Muqtashid" - Bab Kedua: Mengenal Tindakan-tindakan Wudhu - Al-Maktabah Ash-Shamilah.
وَقِيلَ: إِنَّهُ مُسْتَحَبٌّ لِلشَّاكِّ فِي طَهَارَةِ يَدِهِ ; وَهُوَ أَيْضًا مَرْوِيٌّ عَنْ مَالِكٍ. وَقِيلَ: إِنَّ غَسْلَ الْيَدِ وَاجِبٌ عَلَى الْمُنْتَبِهِ مِنَ النَّوْمِ، وَبِهِ قَالَ دَاوُدُ وَأَصْحَابُهُ.
--------
ص16 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الباب الثاني معرفة أعمال الوضوء - المكتبة الشاملة
Dikatakan bahwa mencuci tangan itu dianjurkan bagi orang yang ragu akan kesucian tangannya; pendapat ini juga diriwayatkan dari Malik. Dan dikatakan pula bahwa mencuci tangan adalah wajib bagi orang yang bangun dari tidur; ini adalah pendapat Dawud dan para pengikutnya.
Sumber: Halaman 16 - Kitab "Bidayat Al-Mujtahid wa Nihayat Al-Muqtashid" - Bab Kedua: Mengenal Tindakan-tindakan Wudhu - Al-Maktabah Ash-Shamilah.
وَفَرَّقَ قَوْمٌ بَيْنَ نَوْمِ اللَّيْلِ وَنَوْمِ النَّهَارِ، فَأَوْجَبُوا ذَلِكَ فِي نَوْمِ اللَّيْلِ وَلَمْ يُوجِبُوهُ فِي نَوْمِ النَّهَارِ، وَبِهِ قَالَ أَحْمَدُ.
--------
ص16 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الباب الثاني معرفة أعمال الوضوء - المكتبة الشاملة
"Sebagian kaum membedakan antara tidur malam dan tidur siang. Mereka mewajibkan wudhu untuk tidur malam, tetapi tidak mewajibkannya untuk tidur siang. Pendapat ini diikuti oleh Ahmad (Imam Ahmad bin Hanbal)."
Sumber: Halaman 16 - Kitab Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtasid - Bab kedua: Mengetahui amalan-amalan wudhu - Maktabah al-Shamilah.
فَتَحَصَّلَ فِي ذَلِكَ أَرْبَعَةُ أَقْوَالٍ: قَوْلٌ: إِنَّهُ سُنَّةٌ بِإِطْلَاقٍ، وَقَوْلٌ: إِنَّهُ اسْتِحْبَابٌ لِلشَّاكِّ، وَقَوْلٌ: إِنَّهُ وَاجِبٌ عَلَى الْمُنْتَبِهِ مِنْ النَوْمٍ، وَقَوْلٌ: إِنَّهُ وَاجِبٌ عَلَى الْمُنْتَبِهِ مِنْ نَوْمِ اللَّيْلِ دُونَ نَوْمِ النَّهَارِ.
--------
ص16 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الباب الثاني معرفة أعمال الوضوء - المكتبة الشاملة
"Dari masalah ini, terdapat empat pendapat:
- Pendapat yang mengatakan bahwa wudhu itu sunnah secara mutlak.
- Pendapat yang mengatakan bahwa wudhu disunnahkan bagi orang yang ragu (apakah batal wudhunya atau tidak).
- Pendapat yang mengatakan bahwa wudhu wajib bagi orang yang bangun dari tidur.
- Pendapat yang mengatakan bahwa wudhu wajib bagi orang yang bangun dari tidur malam, namun tidak diwajibkan bagi orang yang bangun dari tidur siang."
Sumber: Halaman 16 - Kitab Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtasid - Bab kedua: Mengetahui amalan-amalan wudhu - Maktabah al-Shamilah.
وَالسَّبَبُ فِي اخْتِلَافِهِمْ فِي ذَلِكَ، اخْتِلَافُهُمْ فِي مَفْهُومِ الثَّابِتِ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ - عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ - قَالَ: «إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِلْ يَدَهُ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهَا الْإِنَاءَ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ» .
--------
ص16 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الباب الثاني معرفة أعمال الوضوء - المكتبة الشاملة
"Alasan perbedaan pendapat mereka tentang hal ini adalah karena perbedaan dalam memahami makna yang terkandung dari hadis Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: 'Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, hendaklah ia mencuci tangannya sebelum memasukkannya ke dalam bejana, karena salah seorang di antara kalian tidak tahu di mana tangannya bermalam.'"
Sumber: Halaman 16 - Kitab Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtasid - Bab kedua: Mengetahui amalan-amalan wudhu - Maktabah al-Shamilah.
وَفِي بَعْضِ رِوَايَاتِهِ: " فَلْيَغْسِلْهَا ثَلَاثًا ".
--------
ص16 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الباب الثاني معرفة أعمال الوضوء - المكتبة الشاملة
"Dan dalam beberapa riwayat hadis ini: 'Hendaklah ia mencuci tangannya sebanyak tiga kali.'"
Sumber: Halaman 16 - Kitab Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtasid - Bab kedua: Mengetahui amalan-amalan wudhu - Maktabah al-Shamilah.
فَمَنْ لَمْ يَرَ بَيْنَ الزِّيَادَةِ الْوَارِدَةِ فِي هَذَا الْحَدِيثِ عَلَى مَا فِي آيَةِ الْوُضُوءِ مُعَارَضَةً، وَبَيْنَ آيَةِ الْوُضُوءِ - حَمَلَ لَفْظَ الْأَمْرِ هَاهُنَا عَلَى ظَاهِرِهِ مِنَ الْوُجُوبِ، وَجَعَلَ ذَلِكَ فَرْضًا مِنْ فُرُوضِ الْوُضُوءِ، وَمَنْ فَهِمَ مِنْ هَؤُلَاءِ مِنْ لَفْظِ الْبَيَاتِ نَوْمَ اللَّيْلِ أَوْجَبَ ذَلِكَ مِنْ نَوْمِ اللَّيْلِ فَقَطْ، وَمَنْ لَمْ يَفْهَمْ مِنْهُ ذَلِكَ، وَإِنَّمَا فَهِمَ مِنْهُ النَّوْمَ فَقَطْ أَوْجَبَ ذَلِكَ عَلَى كُلِّ مُسْتَيْقِظٍ مِنَ النَّوْمِ نَهَارًا أَوْ لَيْلًا، وَمَنْ رَأَى أَنَّ بَيْنَ هَذِهِ الزِّيَادَةِ وَالْآيَةِ تَعَارُضًا، إِذْ كَانَ ظَاهِرُ الْآيَةِ الْمَقْصُودُ مِنْهُ حَصْرُ فُرُوضِ الْوُضُوءِ - كَانَ وَجْهُ الْجَمْعِ بَيْنَهُمَا عِنْدَهُ أَنْ يُخْرِجَ لَفْظَ الْأَمْرِ عَنْ ظَاهِرِهِ الَّذِي هُوَ الْوُجُوبُ إِلَى النَّدْبِ، وَمَنْ تَأَكَّدَ عِنْدَهُ هَذَا النَّدْبُ لِمُثَابَرَتِهِ - عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ - عَلَى ذَلِكَ، قَالَ: إِنَّهُ مِنْ جِنْسِ السُّنَنِ، وَمَنْ لَمْ يَتَأَكَّدْ عِنْدَهُ هَذَا النَّدْبُ قَالَ: إِنَّ ذَلِكَ مِنْ جِنْسِ الْمَنْدُوبِ الْمُسْتَحَبِّ.
--------
ص16 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الباب الثاني معرفة أعمال الوضوء - المكتبة الشاملة
Mereka yang tidak melihat adanya kontradiksi antara tambahan yang disebutkan dalam hadis ini dengan apa yang terdapat dalam ayat wudhu, serta ayat wudhu itu sendiri, menganggap bahwa perintah di sini dipahami secara zahirnya sebagai kewajiban, dan mereka menjadikannya sebagai salah satu kewajiban wudhu. Sedangkan mereka yang memahami dari kata bayat (bermalam) sebagai tidur malam, mewajibkan hal itu hanya pada tidur malam. Sementara yang tidak memahami demikian, dan hanya memahami bahwa yang dimaksud adalah tidur secara umum, mewajibkan hal itu bagi setiap orang yang bangun dari tidur, baik siang maupun malam. Bagi mereka yang melihat adanya kontradiksi antara tambahan ini dan ayat tersebut, karena zahir ayat itu menunjukkan bahwa tujuannya adalah untuk menetapkan kewajiban wudhu secara terbatas, cara menyelaraskannya adalah dengan mengeluarkan kata perintah dari makna zahirnya yang menunjukkan kewajiban menjadi anjuran. Dan mereka yang yakin bahwa hal ini adalah anjuran karena Nabi ﷺ secara konsisten melakukannya, mengatakan bahwa ini termasuk sunnah. Sementara mereka yang tidak terlalu yakin bahwa ini merupakan anjuran yang kuat, mengatakan bahwa ini termasuk jenis amalan yang dianjurkan dan disukai."
Sumber: Halaman 16 - Kitab Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtasid - Bab kedua: Mengetahui amalan-amalan wudhu - Maktabah al-Shamilah.
وَهَؤُلَاءِ غَسْلُ الْيَدِ عِنْدَهُمْ بِهَذِهِ الْحَالِ إِذَا تُيُقِّنَتْ طَهَارَتُهَا: أَعْنِي مَنْ يَقُولُ إِنَّ ذَلِكَ سُنَّةٌ، وَمَنْ يَقُولُ إِنَّهُ نَدْبٌ.
--------
ص16 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الباب الثاني معرفة أعمال الوضوء - المكتبة الشاملة
"Bagi mereka yang mengatakan bahwa mencuci tangan dalam kondisi ini adalah sunnah, dan bagi mereka yang mengatakan bahwa itu dianjurkan, mencuci tangan tetap disunnahkan meskipun telah diyakini bahwa tangan tersebut suci."
Sumber: Halaman 16 - Kitab Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtasid - Bab kedua: Mengetahui amalan-amalan wudhu - Maktabah al-Shamilah.
وَمَنْ لَمْ يَفْهَمْ مِنْ هَؤُلَاءِ مِنْ هَذَا الْحَدِيثِ عِلَّةً تُوجِبُ عِنْدَهُ أَنْ يَكُونَ مِنْ بَابِ الْخَاصِّ أُرِيدَ بِهِ الْعَامُّ، كَانَ ذَلِكَ عِنْدَهُ مَنْدُوبًا لِلْمُسْتَيْقِظِ مِنَ النَّوْمِ فَقَطْ، وَمَنْ فَهِمَ مِنْهُ عِلَّةَ الشَّكِّ، وَجَعَلَهُ مِنْ بَابِ الْخَاصِّ أُرِيدَ بِهِ الْعَامُّ، كَانَ ذَلِكَ عِنْدَهُ لِلشَّاكِّ ; لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى النَّائِمِ. وَالظَّاهِرُ مِنْ هَذَا الْحَدِيثِ أَنَّهُ لَمْ يُقْصَدْ بِهِ حُكْمُ الْيَدِ فِي الْوُضُوءِ، وَإِنَّمَا قُصِدَ بِهِ حُكْمُ الْمَاءِ الَّذِي يُتَوَضَّأُ بِهِ إِذْ كَانَ الْمَاءُ مُشْتَرَطًا فِيهِ الطَّهَارَةُ، وَأَمَّا مَنْ نَقَلَهُ مِنْ غَسْلِهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَدَيْهِ قَبْلَ إِدْخَالِهَا فِي الْإِنَاءِ فِي أَكْثَرِ أَحْيَانِهِ، فَيُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ مِنْ حُكْمِ الْيَدِ عَلَى أَنْ يَكُونَ غَسْلُهَا فِي الِابْتِدَاءِ مِنْ أَفْعَالِ الْوُضُوءِ، وَيُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ مِنْ حُكْمِ الْمَاءِ، أَعْنِي أَنْ لَا يَنْجُسَ أَوْ يَقَعَ فِيهِ شَكٌّ إِنْ قُلْنَا إِنَّ الشَّكَّ مُؤَثِّرٌ.
--------
ص17 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الباب الثاني معرفة أعمال الوضوء - المكتبة الشاملة
"Orang yang tidak memahami dari hadis ini adanya sebab yang mewajibkannya termasuk dalam kategori khusus yang dimaksudkan untuk umum, menganggap hal itu sebagai sesuatu yang dianjurkan bagi orang yang bangun dari tidur saja. Sementara orang yang memahami dari hadis ini adanya sebab keraguan, dan menganggapnya sebagai sesuatu yang khusus namun ditujukan untuk umum, menganggap hal itu dianjurkan bagi orang yang ragu, karena kondisinya mirip dengan orang yang tidur. Yang tampak dari hadis ini adalah bahwa tujuannya bukanlah untuk menetapkan hukum tentang mencuci tangan dalam wudhu, melainkan untuk menetapkan hukum tentang air yang digunakan untuk berwudhu, karena air harus suci. Adapun mereka yang meriwayatkan tentang Rasulullah ﷺ yang sering mencuci tangannya sebelum memasukkannya ke dalam bejana, kemungkinan hal itu terkait dengan hukum mencuci tangan sebagai bagian awal dari amalan wudhu. Dan kemungkinan juga hal itu terkait dengan hukum air, yaitu agar air tersebut tidak terkena najis atau tidak menimbulkan keraguan, jika kita mengatakan bahwa keraguan memengaruhi kesucian air."
Sumber: Halaman 17 - Kitab Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtasid - Bab kedua: Mengetahui amalan-amalan wudhu - Maktabah al-Shamilah.
الْمَسْأَلَةُ الثَّالِثَةُ مِنَ الْأَرْكَانِ اخْتَلَفُوا فِي الْمَضْمَضَةِ وَالِاسْتِنْشَاقِ فِي الْوُضُوءِ عَلَى ثَلَاثَةِ أَقْوَالٍ: قَوْلٌ: إِنَّهُمَا سُنَّتَانِ فِي الْوُضُوءِ، وَهُوَ قَوْلُ مَالِكٍ وَالشَّافِعِيِّ وَأَبِي حَنِيفَةَ، وَقَوْلٌ: إِنَّهُمَا فَرْضٌ فِيهِ، وَبِهِ قَالَ ابْنُ أَبِي لَيْلَى وَجَمَاعَةٌ مِنْ أَصْحَابِ دَاوُدَ، وَقَوْلٌ: إِنَّ الِاسْتِنْشَاقَ فَرْضٌ وَالْمَضْمَضَةَ سُنَّةٌ، وَبِهِ قَالَ أَبُو ثَوْرٍ وَأَبُو عُبَيْدَةَ وَجَمَاعَةٌ مِنْ أَهْلِ الظَّاهِرِ.
--------
ص17 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الباب الثاني معرفة أعمال الوضوء - المكتبة الشاملة
Terjemah perfrasa
الْمَسْأَلَةُ الثَّالِثَةُ مِنَ الْأَرْكَانِ
"Masalah ketiga dari rukun-rukun wudhu"
اخْتَلَفُوا فِي الْمَضْمَضَةِ وَالِاسْتِنْشَاقِ فِي الْوُضُوءِ عَلَى ثَلَاثَةِ أَقْوَالٍ:
"Mereka berbeda pendapat tentang berkumur dan menghirup air ke hidung dalam wudhu menjadi tiga pendapat:"
قَوْلٌ: إِنَّهُمَا سُنَّتَانِ فِي الْوُضُوءِ،
"Pendapat pertama: Keduanya sunnah dalam wudhu,"
وَهُوَ قَوْلُ مَالِكٍ وَالشَّافِعِيِّ وَأَبِي حَنِيفَةَ،
"Dan ini adalah pendapat Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Abu Hanifah."
وَقَوْلٌ: إِنَّهُمَا فَرْضٌ فِيهِ،
"Pendapat kedua: Keduanya wajib dalam wudhu,"
وَبِهِ قَالَ ابْنُ أَبِي لَيْلَى وَجَمَاعَةٌ مِنْ أَصْحَابِ دَاوُدَ،
"Dan ini adalah pendapat Ibnu Abi Laila dan sekelompok ulama dari pengikut Daud (Mazhab Zhahiri)."
وَقَوْلٌ: إِنَّ الِاسْتِنْشَاقَ فَرْضٌ وَالْمَضْمَضَةَ سُنَّةٌ،
"Pendapat ketiga: Menghirup air ke hidung (istinsyaq) wajib, sedangkan berkumur (madhmadah) sunnah."
وَبِهِ قَالَ أَبُو ثَوْرٍ وَأَبُو عُبَيْدَةَ وَجَمَاعَةٌ مِنْ أَهْلِ الظَّاهِرِ.
"Dan ini adalah pendapat Abu Tsaur, Abu Ubaidah, dan sekelompok ulama dari Ahlul Zhahir (Mazhab Zhahiri)."
Terjemahan:
Masalah Ketiga dari Rukun-Rukun Wudhu
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum berkumur (madhmadah) dan menghirup air ke hidung (istinsyaq) dalam wudhu menjadi tiga pendapat:
Pendapat pertama: Keduanya (berkumur dan menghirup air ke hidung) adalah sunnah dalam wudhu, dan ini adalah pendapat Imam Malik, Syafi'i, dan Abu Hanifah.
Pendapat kedua: Keduanya adalah wajib (fardhu) dalam wudhu, dan ini adalah pendapat Ibnu Abi Laila dan sekelompok ulama dari pengikut Imam Dawud (Zhahiriyah).
Pendapat ketiga: Menghirup air ke hidung adalah wajib (fardhu) sedangkan berkumur adalah sunnah. Pendapat ini dipegang oleh Abu Tsaur, Abu Ubaid, dan sebagian ulama dari kalangan Ahl al-Zhahir.
Masalah: Berkumur (Madhmadah) dan Menghirup Air ke Hidung (Istinsyaq) dalam Wudhu
Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah berkumur dan menghirup air ke hidung adalah wajib (fardhu) atau sunnah dalam wudhu. Ada tiga pendapat utama:
Sunnah: Menurut Imam Malik, Syafi'i, dan Abu Hanifah, berkumur dan menghirup air ke hidung adalah sunnah. Artinya, jika dilakukan mendapatkan pahala, tapi jika tidak dilakukan, wudhunya tetap sah.
Wajib: Ibnu Abi Laila dan ulama dari mazhab Zhahiri berpendapat bahwa keduanya wajib. Jika tidak dilakukan, wudhunya tidak sah.
Istinsyaq Wajib, Madhmadah Sunnah: Menurut Abu Tsaur dan sebagian ulama lain, hanya menghirup air ke hidung (istinsyaq) yang wajib, sementara berkumur (madhmadah) adalah sunnah.
Kesimpulan:
- Mayoritas ulama menganggap keduanya sunnah.
- Sebagian ulama berpendapat keduanya wajib.
- Ada juga yang membedakan antara wajibnya istinsyaq dan sunnahnya madhmadah.
Perbedaan ini muncul karena adanya perbedaan penafsiran dalil, dan kita dianjurkan mengikuti mazhab yang kita pelajari, sambil menghormati pandangan lainnya.
وَسَبَبُ اخْتِلَافِهِمْ فِي كَوْنِهَا فَرْضًا أَوْ سُنَّةً: اخْتِلَافُهُمْ فِي السُّنَنِ الْوَارِدَةِ فِي ذَلِكَ، هَلْ هِيَ زِيَادَةٌ تَقْتَضِي مُعَارَضَةَ آيَةِ الْوُضُوءِ أَوْ لَا تَقْتَضِي ذَلِكَ؟ فَمَنْ رَأَى أَنَّ هَذِهِ الزِّيَادَةَ إِنْ حُمِلَتْ عَلَى الْوُجُوبِ اقْتَضَتْ مُعَارَضَةَ الْآيَةِ، إِذِ الْمَقْصُودُ مِنَ الْآيَةِ تَأْصِيلُ هَذَا الْحُكْمِ وَتَبْيِينُهُ - أَخْرَجَهَا مِنْ بَابِ الْوُجُوبِ إِلَى بَابِ النَّدْبِ، وَمَنْ لَمْ يَرَ أَنَّهَا تَقْتَضِي مُعَارَضَةً حَمَلَهَا عَلَى الظَّاهِرِ مِنَ الْوُجُوبِ، وَمَنِ اسْتَوَتْ عِنْدَهُ هَذِهِ الْأَقْوَالُ وَالْأَفْعَالُ فِي حَمْلِهَا عَلَى الْوُجُوبِ لَمْ يُفَرِّقْ بَيْنَ الْمَضْمَضَةِ وَالِاسْتِنْشَاقِ، وَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ الْقَوْلُ مَحْمُولًا عَلَى الْوُجُوبِ وَالْفِعْلُ مَحْمُولًا عَلَى النَّدْبِ فَرَّقَ بَيْنَ الْمَضْمَضَةِ وَالِاسْتِنْشَاقِ، وَذَلِكَ أَنَّ الْمَضْمَضَةَ نُقِلَتْ مِنْ فِعْلِهِ - عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ - وَلَمْ تُنْقَلْ مِنْ أَمْرِهِ. وَأَمَّا الِاسْتِنْشَاقُ فَمِنْ أَمْرِهِ - عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ - وَفِعْلِهِ، وَهُوَ قَوْلُهُ - عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ -: «إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ فِي أَنْفِهِ مَاءً، ثُمَّ لْيَنْثُرْ، وَمَنِ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ» خَرَّجَهُ مَالِكٌ فِي مُوَطَّئِهِ، وَالْبُخَارِيُّ فِي صَحِيحِهِ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ.
--------
ص17 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الباب الثاني معرفة أعمال الوضوء - المكتبة الشاملة
Terjemah perfrasa
وَسَبَبُ اخْتِلَافِهِمْ فِي كَوْنِهَا فَرْضًا أَوْ سُنَّةً:
"Dan sebab perbedaan mereka dalam menganggapnya wajib atau sunnah:"
اخْتِلَافُهُمْ فِي السُّنَنِ الْوَارِدَةِ فِي ذَلِكَ،
"Perbedaan mereka dalam sunnah-sunnah yang berhubungan dengan hal itu,"
هَلْ هِيَ زِيَادَةٌ تَقْتَضِي مُعَارَضَةَ آيَةِ الْوُضُوءِ
"Apakah itu merupakan tambahan yang menunjukkan adanya pertentangan dengan ayat wudhu,"
أَوْ لَا تَقْتَضِي ذَلِكَ؟
"Atau tidak menunjukkan hal tersebut?"
فَمَنْ رَأَى أَنَّ هَذِهِ الزِّيَادَةَ إِنْ حُمِلَتْ عَلَى الْوُجُوبِ اقْتَضَتْ مُعَارَضَةَ الْآيَةِ،
"Barangsiapa yang berpendapat bahwa tambahan ini, jika dipahami sebagai kewajiban, maka itu akan menunjukkan adanya pertentangan dengan ayat,"
إِذِ الْمَقْصُودُ مِنَ الْآيَةِ تَأْصِيلُ هَذَا الْحُكْمِ وَتَبْيِينُهُ
"Karena tujuan dari ayat itu adalah untuk memberikan dasar hukum dan menjelaskannya,"
- أَخْرَجَهَا مِنْ بَابِ الْوُجُوبِ إِلَى بَابِ النَّدْبِ،
"Maka dia mengeluarkannya dari kategori wajib menjadi sunnah (anjuran)."
وَمَنْ لَمْ يَرَ أَنَّهَا تَقْتَضِي مُعَارَضَةً حَمَلَهَا عَلَى الظَّاهِرِ مِنَ الْوُجُوبِ،
"Dan barangsiapa yang tidak melihat bahwa itu mengandung pertentangan, dia memahami perintah itu secara lahiriah sebagai kewajiban."
وَمَنِ اسْتَوَتْ عِنْدَهُ هَذِهِ الْأَقْوَالُ وَالْأَفْعَالُ فِي حَمْلِهَا عَلَى الْوُجُوبِ
"Dan barangsiapa yang memandang perkataan dan perbuatan Nabi ﷺ sama-sama menunjukkan kewajiban,"
لَمْ يُفَرِّقْ بَيْنَ الْمَضْمَضَةِ وَالِاسْتِنْشَاقِ،
"Maka dia tidak membedakan antara berkumur dan menghirup air ke hidung."
وَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ الْقَوْلُ مَحْمُولًا عَلَى الْوُجُوبِ وَالْفِعْلُ مَحْمُولًا عَلَى النَّدْبِ
"Dan barangsiapa yang memandang perkataan Nabi ﷺ sebagai kewajiban, sementara perbuatannya dipahami sebagai sunnah,"
فَرَّقَ بَيْنَ الْمَضْمَضَةِ وَالِاسْتِنْشَاقِ،
"Maka dia membedakan antara berkumur dan menghirup air ke hidung."
وَذَلِكَ أَنَّ الْمَضْمَضَةَ نُقِلَتْ مِنْ فِعْلِهِ - عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ - وَلَمْ تُنْقَلْ مِنْ أَمْرِهِ.
"Hal itu karena berkumur diriwayatkan dari perbuatannya ﷺ, tetapi tidak diriwayatkan dari perintahnya."
وَأَمَّا الِاسْتِنْشَاقُ فَمِنْ أَمْرِهِ - عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ - وَفِعْلِهِ،
"Adapun menghirup air ke hidung, diriwayatkan dari perintah dan perbuatannya ﷺ."
وَهُوَ قَوْلُهُ - عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ -: «إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ فِي أَنْفِهِ مَاءً، ثُمَّ لْيَنْثُرْ،
"Sebagaimana sabdanya ﷺ: 'Apabila salah seorang di antara kalian berwudhu, hendaklah ia memasukkan air ke dalam hidungnya, kemudian mengeluarkannya,'"
وَمَنِ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ»
"‘Dan barangsiapa yang beristinja' dengan batu, hendaklah ia melakukannya dengan jumlah ganjil.'"
خَرَّجَهُ مَالِكٌ فِي مُوَطَّئِهِ، وَالْبُخَارِيُّ فِي صَحِيحِهِ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ.
"Hadis ini diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwaththa' dan oleh Bukhari dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah."
Terjemahan:
Sebab Perbedaan Mereka dalam Menganggapnya Wajib atau Sunnah:
Perbedaan mereka dalam hal ini disebabkan oleh perbedaan mereka dalam memahami sunnah-sunnah yang terkait dengan masalah ini, yaitu apakah tambahan tersebut menunjukkan adanya pertentangan dengan ayat wudhu atau tidak.
- Bagi yang berpendapat bahwa tambahan tersebut, jika dipahami sebagai wajib, maka akan bertentangan dengan ayat wudhu—karena tujuan dari ayat tersebut adalah untuk memberikan dasar hukum dan penjelasan yang lengkap—mereka mengeluarkannya dari kategori wajib menjadi sunnah.
- Sedangkan yang tidak melihat adanya pertentangan, mereka memahaminya secara lahiriah sebagai kewajiban.
- Bagi mereka yang menganggap perkataan dan perbuatan Nabi ﷺ sama-sama menunjukkan kewajiban, mereka tidak membedakan antara berkumur dan menghirup air ke hidung.
- Namun, bagi mereka yang memahami perkataan sebagai kewajiban dan perbuatan sebagai sunnah, mereka membedakan antara berkumur dan menghirup air ke hidung.
Hal ini karena berkumur hanya diriwayatkan dari perbuatan Nabi ﷺ, bukan dari perintahnya. Sedangkan menghirup air ke hidung diriwayatkan dari perintah dan perbuatan Nabi ﷺ, sebagaimana sabdanya: "Apabila salah seorang di antara kalian berwudhu, hendaklah ia memasukkan air ke dalam hidungnya, kemudian mengeluarkannya, dan barangsiapa yang beristinja' dengan batu, hendaklah ia melakukannya dengan jumlah ganjil." Hadis ini diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwaththa' dan oleh Bukhari dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah.
Penjelasan Ringkas:
Perbedaan pendapat ulama tentang berkumur dan menghirup air ke hidung dalam wudhu disebabkan oleh dua hal:
Apakah sunnah tambahan dalam hadis bertentangan dengan ayat wudhu?
- Ulama yang melihat ada pertentangan mengatakan keduanya sunnah, karena menurut mereka ayat Al-Qur'an sudah mencakup semua hal yang wajib dalam wudhu.
- Ulama yang tidak melihat pertentangan mengatakan keduanya wajib, karena mereka memahami sunnah secara lahiriah sebagai perintah yang wajib dilakukan.
Apakah ada perintah tegas dari Nabi ﷺ?
- Istinsyaq dianggap wajib oleh sebagian ulama karena ada perintah tegas dari Nabi ﷺ untuk melakukannya.
- Berkumur dianggap sunnah oleh sebagian ulama, karena hanya didasarkan pada kebiasaan Nabi ﷺ, tanpa perintah tegas.
Jadi, perbedaan pendapat ini didasarkan pada pemahaman tentang dalil dari Al-Qur'an dan Hadis, serta bagaimana mereka menafsirkan keduanya dalam konteks wudhu.
الْمَسْأَلَةُ الرَّابِعَةُ مِنْ تَحْدِيدِ الْمَحَالِّ اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ غَسْلَ الْوَجْهِ بِالْجُمْلَةِ مِنْ فَرَائِضِ
--------
ص17 - كتاب بداية المجتهد ونهاية المقتصد - الباب الثاني معرفة أعمال الوضوء - المكتبة الشاملة
A. Terjemah Per Paragraf
Masalah keempat dari penentuan anggota-anggota wudhu:
Para ulama sepakat bahwa membasuh wajah secara keseluruhan adalah salah satu kewajiban dalam wudhu.
B. Terjemah Per Frasa
الْمَسْأَلَةُ الرَّابِعَةُ مِنْ تَحْدِيدِ الْمَحَالِّ
"Masalah keempat dari penentuan anggota-anggota wudhu."اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ غَسْلَ الْوَجْهِ بِالْجُمْلَةِ
"Para ulama sepakat bahwa membasuh wajah secara keseluruhan,"مِنْ فَرَائِضِ
"Termasuk salah satu kewajiban (wudhu)."
C. Penjelasan
Penentuan anggota wudhu dan membasuh wajah:
Para ulama sepakat bahwa membasuh wajah secara menyeluruh adalah kewajiban dalam wudhu. Kesepakatan ini didasarkan pada ayat Al-Qur'an dalam surah Al-Maidah (5:6) yang menyebutkan:
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ
("Maka basuhlah wajah kalian...")
Dalam konteks ini, wajah yang dimaksud adalah bagian dari dahi hingga dagu (vertikal), dan dari telinga kanan ke telinga kiri (horizontal). Hal ini menjadi rukun utama dalam wudhu yang tidak boleh ditinggalkan.
الْوُضُوءِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ} [المائدة: ٦] وَاخْتَلَفُوا مِنْهُ فِي ثَلَاثَةِ مَوَاضِعَ: فِي غَسْلِ الْبَيَاضِ الَّذِي بَيْنَ الْعِذَارِ وَالْأُذُنِ، وَفِي غَسْلِ مَا انْسَدَلَ مِنَ اللِّحْيَةِ، وَفِي تَخْلِيلِ اللِّحْيَةِ.
فَالْمَشْهُورُ مِنْ مَذْهَبِ مَالِكٍ أَنَّهُ لَيْسَ الْبَيَاضُ الَّذِي بَيْنَ الْعِذَارِ وَالْأُذُنِ مِنَ الْوَجْهِ، وَقَدْ قِيلَ فِي الْمَذْهَبِ بِالْفَرْقِ بَيْنَ الْأَمْرَدِ وَالْمُلْتَحِي، فَيَكُونُ فِي الْمَذْهَبِ فِي ذَلِكَ ثَلَاثَةُ أَقْوَالٍ.
وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَالشَّافِعِيُّ: هُوَ مِنَ الْوَجْهِ، وَأَمَّا مَا انْسَدَلَ مِنَ اللِّحْيَةِ، فَذَهَبَ مَالِكٌ إِلَى وُجُوبِ إِمْرَارِ الْمَاءِ عَلَيْهِ، وَلَمْ يُوجِبْهُ أَبُو حَنِيفَةَ وَلَا الشَّافِعِيُّ فِي أَحَدِ قَوْلَيْهِ.
A. Terjemah Per Paragraf
1. Paragraf pertama:
"Wudhu berdasarkan firman Allah Ta’ala:
{فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ} (Al-Maidah: 6).
Namun, para ulama berbeda pendapat tentang wajah dalam tiga hal:
(1) Membasuh bagian putih di antara tulang pipi dan telinga,
(2) Membasuh rambut jenggot yang menjuntai,
(3) Menyela-nyela jenggot."
2. Paragraf kedua:
"Pendapat yang masyhur dalam mazhab Malik adalah bahwa bagian putih di antara tulang pipi dan telinga tidak termasuk wajah.
Namun, ada pendapat lain dalam mazhab ini yang membedakan antara orang yang tidak berjenggot (amrad) dan orang yang berjenggot (multahi), sehingga dalam mazhab ini terdapat tiga pendapat."
3. Paragraf ketiga:
"Abu Hanifah dan Syafi’i berpendapat bahwa bagian tersebut termasuk wajah.
Adapun rambut jenggot yang menjuntai, Malik berpendapat wajib membasahi (mengalirkan air) padanya.
Namun, Abu Hanifah dan Syafi’i dalam salah satu pendapatnya tidak mewajibkannya."
B. Terjemah Per Frasa
الْوُضُوءِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ} [المائدة: ٦]
"Wudhu berdasarkan firman Allah Ta’ala: {Maka basuhlah wajah kalian} (Al-Maidah: 6)."وَاخْتَلَفُوا مِنْهُ فِي ثَلَاثَةِ مَوَاضِعَ:
"Namun, mereka berbeda pendapat tentang wajah dalam tiga hal:"فِي غَسْلِ الْبَيَاضِ الَّذِي بَيْنَ الْعِذَارِ وَالْأُذُنِ،
"Dalam membasuh bagian putih di antara tulang pipi dan telinga,"وَفِي غَسْلِ مَا انْسَدَلَ مِنَ اللِّحْيَةِ،
"Dan dalam membasuh rambut jenggot yang menjuntai,"وَفِي تَخْلِيلِ اللِّحْيَةِ.
"Dan dalam menyela-nyela jenggot."فَالْمَشْهُورُ مِنْ مَذْهَبِ مَالِكٍ أَنَّهُ لَيْسَ الْبَيَاضُ الَّذِي بَيْنَ الْعِذَارِ وَالْأُذُنِ مِنَ الْوَجْهِ،
"Pendapat yang masyhur dalam mazhab Malik adalah bahwa bagian putih di antara tulang pipi dan telinga tidak termasuk wajah."وَقَدْ قِيلَ فِي الْمَذْهَبِ بِالْفَرْقِ بَيْنَ الْأَمْرَدِ وَالْمُلْتَحِي،
"Namun, ada pendapat lain dalam mazhab ini yang membedakan antara orang yang tidak berjenggot (amrad) dan orang yang berjenggot (multahi),"فَيَكُونُ فِي الْمَذْهَبِ فِي ذَلِكَ ثَلَاثَةُ أَقْوَالٍ.
"Sehingga dalam mazhab ini terdapat tiga pendapat."وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَالشَّافِعِيُّ: هُوَ مِنَ الْوَجْهِ،
"Abu Hanifah dan Syafi’i berpendapat bahwa bagian tersebut termasuk wajah."وَأَمَّا مَا انْسَدَلَ مِنَ اللِّحْيَةِ، فَذَهَبَ مَالِكٌ إِلَى وُجُوبِ إِمْرَارِ الْمَاءِ عَلَيْهِ،
"Adapun rambut jenggot yang menjuntai, Malik berpendapat wajib mengalirkan air padanya."وَلَمْ يُوجِبْهُ أَبُو حَنِيفَةَ وَلَا الشَّافِعِيُّ فِي أَحَدِ قَوْلَيْهِ.
"Namun, Abu Hanifah dan Syafi’i dalam salah satu pendapatnya tidak mewajibkannya."
C. Penjelasan
1. Membasuh bagian putih di antara pipi dan telinga:
- Mazhab Malik: Tidak termasuk wajah, sehingga tidak wajib dibasuh.
- Abu Hanifah dan Syafi’i: Bagian tersebut termasuk wajah, sehingga wajib dibasuh.
2. Membasuh rambut jenggot yang menjuntai:
- Mazhab Malik: Wajib mengalirkan air ke rambut jenggot yang menjuntai.
- Abu Hanifah dan Syafi’i (dalam salah satu pendapat): Tidak wajib membasuh rambut jenggot yang menjuntai.
3. Menyela-nyela jenggot:
Meskipun tidak disebutkan detailnya dalam teks ini, para ulama juga berbeda pendapat tentang wajib atau tidaknya menyela-nyela rambut jenggot dalam wudhu. Pendapat ini biasanya terkait dengan kerapatan jenggot—apakah air bisa sampai ke kulit wajah atau tidak.
وَسَبَبُ اخْتِلَافِهِمْ فِي هَاتَيْنِ الْمَسْأَلَتَيْنِ: هُوَ خَفَاءُ تَنَاوُلِ اسْمِ الْوَجْهِ لِهَذَيْنِ الْمَوْضِعَيْنِ أَعْنِي: هَلْ يَتَنَاوَلُهُمَا أَوْ لَا يَتَنَاوَلُهُمَا؟ وَأَمَّا تَخْلِيلُ اللِّحْيَةِ: فَمَذْهَبُ مَالِكٍ أَنَّهُ لَيْسَ وَاجِبًا، وَبِهِ قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَالشَّافِعِيُّ فِي الْوُضُوءِ، وَأَوْجَبَهُ ابْنُ عَبْدِ الْحَكَمِ مِنْ أَصْحَابِ مَالِكٍ.
وَسَبَبُ اخْتِلَافِهِمْ فِي ذَلِكَ اخْتِلَافُهُمْ فِي صِحَّةِ الْآثَارِ الَّتِي وَرَدَ فِيهَا الْأَمْرُ بِتَخْلِيلِ اللِّحْيَةِ، وَالْأَكْثَرُ عَلَى أَنَّهَا غَيْرُ صَحِيحَةٍ، مَعَ أَنَّ الْآثَارَ الصِّحَاحَ الَّتِي وَرَدَ فِيهَا صِفَةُ وُضِوئِهِ - عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ - لَيْسَ فِي شَيْءٍ مِنْهَا التَّخْلِيلُ.
A. Terjemah Per Paragraf
1. Paragraf pertama:
"Dan sebab perbedaan pendapat mereka dalam dua masalah ini (membasuh bagian putih di antara pipi dan telinga serta rambut jenggot yang menjuntai) adalah samar atau tidak jelasnya status bagian tersebut dalam cakupan istilah ‘wajah’. Maksudnya, apakah kedua bagian ini termasuk wajah atau tidak?
Adapun menyela-nyela jenggot, mazhab Malik menyatakan bahwa hal itu tidak wajib. Pendapat ini juga diikuti oleh Abu Hanifah dan Syafi’i dalam wudhu. Namun, Ibn Abdil Hakam dari kalangan mazhab Malik mewajibkannya."
2. Paragraf kedua:
"Dan sebab perbedaan pendapat mereka dalam hal ini (menyela-nyela jenggot) adalah perbedaan mereka dalam menerima validitas hadis-hadis yang memerintahkan menyela-nyela jenggot. Mayoritas ulama berpendapat bahwa hadis-hadis tersebut tidak shahih. Selain itu, hadis-hadis shahih yang menjelaskan tata cara wudhu Nabi ﷺ tidak menyebutkan adanya menyela-nyela jenggot."
B. Terjemah Per Frasa
وَسَبَبُ اخْتِلَافِهِمْ فِي هَاتَيْنِ الْمَسْأَلَتَيْنِ:
"Dan sebab perbedaan pendapat mereka dalam dua masalah ini,"هُوَ خَفَاءُ تَنَاوُلِ اسْمِ الْوَجْهِ لِهَذَيْنِ الْمَوْضِعَيْنِ
"Adalah samar atau tidak jelasnya status bagian ini dalam cakupan istilah ‘wajah’."أَعْنِي: هَلْ يَتَنَاوَلُهُمَا أَوْ لَا يَتَنَاوَلُهُمَا؟
"Maksudnya, apakah kedua bagian ini termasuk wajah atau tidak?"وَأَمَّا تَخْلِيلُ اللِّحْيَةِ:
"Adapun menyela-nyela jenggot,"فَمَذْهَبُ مَالِكٍ أَنَّهُ لَيْسَ وَاجِبًا،
"Mazhab Malik menyatakan bahwa hal itu tidak wajib,"وَبِهِ قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَالشَّافِعِيُّ فِي الْوُضُوءِ،
"Dan pendapat ini juga diikuti oleh Abu Hanifah dan Syafi’i dalam wudhu."وَأَوْجَبَهُ ابْنُ عَبْدِ الْحَكَمِ مِنْ أَصْحَابِ مَالِكٍ.
"Namun, Ibn Abdil Hakam dari kalangan mazhab Malik mewajibkannya."وَسَبَبُ اخْتِلَافِهِمْ فِي ذَلِكَ:
"Dan sebab perbedaan pendapat mereka dalam hal ini,"اخْتِلَافُهُمْ فِي صِحَّةِ الْآثَارِ الَّتِي وَرَدَ فِيهَا الْأَمْرُ بِتَخْلِيلِ اللِّحْيَةِ،
"Adalah perbedaan mereka dalam menerima validitas hadis-hadis yang memerintahkan menyela-nyela jenggot."وَالْأَكْثَرُ عَلَى أَنَّهَا غَيْرُ صَحِيحَةٍ،
"Mayoritas ulama berpendapat bahwa hadis-hadis tersebut tidak shahih,"مَعَ أَنَّ الْآثَارَ الصِّحَاحَ الَّتِي وَرَدَ فِيهَا صِفَةُ وُضِوئِهِ - عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ - لَيْسَ فِي شَيْءٍ مِنْهَا التَّخْلِيلُ.
"Selain itu, hadis-hadis shahih yang menjelaskan tata cara wudhu Nabi ﷺ tidak menyebutkan adanya menyela-nyela jenggot."
C. Penjelasan
Sebab Perbedaan dalam Dua Masalah Utama:
- Membasuh bagian putih di antara pipi dan telinga:
Perbedaan terjadi karena tidak jelas apakah bagian ini termasuk wajah yang wajib dibasuh. - Membasuh rambut jenggot yang menjuntai:
Sama seperti masalah pertama, ulama berbeda pendapat dalam menilai apakah rambut ini masih termasuk cakupan wajah yang harus dibasuh.
- Membasuh bagian putih di antara pipi dan telinga:
Hukum Menyela-Nyela Jenggot:
- Mazhab Malik, Abu Hanifah, dan Syafi’i: Tidak mewajibkan menyela-nyela jenggot dalam wudhu.
- Ibn Abdil Hakam: Menyela-nyela jenggot adalah kewajiban.
Dasar Perbedaan dalam Menyela-Nyela Jenggot:
- Ada hadis yang memerintahkan menyela-nyela jenggot, namun mayoritas ulama menilai hadis ini tidak shahih.
- Dalam hadis-hadis shahih yang menggambarkan tata cara wudhu Nabi ﷺ, tidak disebutkan adanya penyelaan jenggot.
A. Terjemah Per Paragraf
Paragraf:
"Masalah kelima dalam penentuan batas:
Para ulama sepakat bahwa membasuh tangan dan lengan termasuk kewajiban wudhu, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan tangan kalian hingga siku-siku” (QS. Al-Maidah: 6).
Namun, mereka berbeda pendapat tentang apakah siku-siku harus termasuk dalam basuhan tersebut. Mayoritas ulama (termasuk Malik, Syafi’i, dan Abu Hanifah) berpendapat bahwa memasukkan siku-siku dalam basuhan adalah wajib. Sementara itu, Ahluzh-Zhahir, sebagian ulama mutaakhirin dari kalangan mazhab Malik, dan Imam Thabari berpendapat bahwa memasukkan siku-siku tidak wajib dalam basuhan."
B. Terjemah Per Frasa
الْمَسْأَلَةُ الخَامِسَةُ مِنَ التَّحْدِيدِ
"Masalah kelima dalam penentuan batas,"اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ غَسْلَ الْيَدَيْنِ وَالذِّرَاعَيْنِ مِنْ فُرُوضِ الْوُضُوءِ
"Para ulama sepakat bahwa membasuh tangan dan lengan termasuk kewajiban wudhu,"لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ} [المائدة: ٦]
"Berdasarkan firman Allah Ta’ala: ‘Dan tangan kalian hingga siku-siku’ (QS. Al-Maidah: 6)."وَاخْتَلَفُوا فِي إِدْخَالِ الْمَرَافِقِ فِيهَا
"Namun, mereka berbeda pendapat tentang apakah siku-siku harus termasuk dalam basuhan tersebut."فَذَهَبَ الْجُمْهُورُ وَمَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَبُو حَنِيفَةَ إِلَى وُجُوبِ إِدْخَالِهَا
"Mayoritas ulama, termasuk Malik, Syafi’i, dan Abu Hanifah, berpendapat bahwa memasukkan siku-siku adalah wajib."وَذَهَبَ أَهْلُ الظَّاهِرِ وَبَعْضُ مُتَأَخِرِي أَصْحَابِ مَالِكٍ وَالطَّبَرِيِّ
"Sementara Ahluzh-Zhahir, sebagian ulama mutaakhirin dari kalangan mazhab Malik, dan Imam Thabari,"إِلَى أَنَّهُ لَا يَجِبُ إِدْخَالُهَا فِي الْغَسْلِ
"Berpendapat bahwa memasukkan siku-siku tidak wajib dalam basuhan."
C. Penjelasan
Kesepakatan Ulama:
Membasuh tangan dan lengan adalah kewajiban dalam wudhu, sebagaimana yang disebutkan dalam QS. Al-Maidah: 6.Perbedaan Pendapat tentang Siku-Siku:
- Mayoritas ulama (Mazhab Malik, Syafi’i, Abu Hanifah):
Siku-siku termasuk bagian yang wajib dibasuh dalam wudhu. - Pendapat Ahluzh-Zhahir, sebagian mutaakhirin dari mazhab Malik, dan Imam Thabari:
Tidak wajib memasukkan siku-siku dalam basuhan.
- Mayoritas ulama (Mazhab Malik, Syafi’i, Abu Hanifah):
Dasar Perbedaan:
Perbedaan ini timbul karena penafsiran kata "ila" (hingga) dalam ayat Al-Qur’an.- Mayoritas ulama memahami bahwa "ila" mencakup batas yang disebut (siku-siku).
- Pendapat lain memandang bahwa "ila" hanya menunjukkan batas, tanpa mencakupnya.
A. Terjemah Per Paragraf
Paragraf:
"Dan sebab perbedaan mereka dalam hal ini adalah karena adanya ambiguitas dalam penggunaan huruf ‘ila’ (hingga) dan kata ‘yad’ (tangan) dalam bahasa Arab.
Huruf ‘ila’ dalam bahasa Arab kadang menunjukkan makna batas akhir (ghayah), dan kadang berarti ‘bersama’ (ma’a).
Adapun kata ‘yad’ (tangan) dalam bahasa Arab digunakan untuk tiga makna:
- Untuk telapak tangan saja,
- Untuk telapak tangan dan lengan,
- Untuk telapak tangan, lengan, dan bahu."
B. Terjemah Per Frasa
وَالسَّبَبُ فِي اخْتِلَافِهِمْ فِي ذَلِكَ
"Dan sebab perbedaan mereka dalam hal ini"الِاشْتِرَاكُ الَّذِي فِي حَرْفِ (إِلَى)
"Adalah karena ambiguitas yang ada pada huruf ‘ila’ (hingga)"وَفِي اسْمِ الْيَدِ فِي كَلَامِ الْعَرَبِ
"Dan pada kata ‘yad’ (tangan) dalam bahasa Arab."وَذَلِكَ أَنَّ حَرْفَ (إِلَى)
"Hal itu karena huruf ‘ila’"مَرَّةً يَدُلُّ فِي كَلَامِ الْعَرَبِ عَلَى الْغَايَةِ
"Kadang menunjukkan makna batas akhir (ghayah) dalam bahasa Arab,"وَمَرَّةً يَكُونُ بِمَعْنَى (مَعَ)
"Dan kadang berarti ‘bersama’ (ma’a)."وَالْيَدُ أَيْضًا فِي كَلَامِ الْعَرَبِ
"Adapun kata ‘yad’ juga dalam bahasa Arab"تُطْلَقُ عَلَى ثَلَاثَةِ مَعَانٍ
"Digunakan untuk tiga makna:"عَلَى الْكَفِّ فَقَطْ
"Untuk telapak tangan saja,"وَعَلَى الْكَفِّ وَالذِّرَاعِ
"Untuk telapak tangan dan lengan,"وَعَلَى الْكَفِّ وَالذِّرَاعِ وَالْعَضُدِ
"Dan untuk telapak tangan, lengan, dan bahu."
C. Penjelasan
Penyebab Perbedaan Pendapat:
Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini karena dua hal utama:- Makna huruf ‘ila’ (hingga):
Dalam bahasa Arab, ‘ila’ kadang bermakna batas akhir (ghayah), yang menunjukkan sesuatu tidak termasuk dalam cakupan. Namun, kadang pula berarti ‘bersama’ (ma’a), yang menunjukkan sesuatu termasuk dalam cakupan. - Makna kata ‘yad’ (tangan):
Kata ‘yad’ dalam bahasa Arab digunakan dalam tiga makna:- Hanya telapak tangan.
- Telapak tangan dan lengan.
- Telapak tangan, lengan, dan bahu.
- Makna huruf ‘ila’ (hingga):
Implikasi Perbedaan Makna:
- Jika ‘ila’ dimaknai sebagai batas akhir, maka siku tidak termasuk dalam yang harus dibasuh.
- Jika ‘ila’ dimaknai sebagai ‘bersama’, maka siku termasuk dalam bagian yang harus dibasuh.
- Jika ‘yad’ dipahami hanya sebagai telapak tangan, maka wudhu hanya mencakup basuhan pada telapak tangan saja.
- Jika ‘yad’ dipahami lebih luas, mencakup lengan dan siku, maka bagian tersebut wajib dibasuh.
فَمَنْ جَعَلَ (إِلَى) بِمَعْنَى (مَعَ) أَوْ فَهِمَ مِنَ الْيَدِ مَجْمُوعَ الثَّلَاثَةِ الْأَعْضَاءِ أَوْجَبَ دُخُولَهَا فِي الْغَسْلِ، وَمَنْ فَهِمَ مِنْ (إِلَى) الْغَايَةَ وَمِنَ الْيَدِ مَا دُونَ الْمِرْفَقِ وَلَمْ يَكُنِ الْحَدُّ عِنْدَهُ دَاخِلًا فِي الْمَحْدُودِ لَمْ يُدْخِلْهُمَا فِي الْغَسْلِ
A. Terjemahan per Paragraf
Maka, siapa saja yang menjadikan kata "إِلَى" (hingga) bermakna "مَعَ" (bersama) atau memahami dari kata "الْيَدِ" (tangan) sebagai kumpulan tiga anggota (tangan, siku, dan jari), ia mewajibkan memasukkan siku dalam bagian yang harus dicuci (dalam wudu). Dan siapa saja yang memahami "إِلَى" sebagai batas akhir dan memahami "الْيَدِ" sebagai bagian sebelum siku, serta tidak menganggap batasan itu termasuk dalam sesuatu yang dibatasi, maka ia tidak memasukkan siku dalam bagian yang harus dicuci.
B. Terjemahan per Frasa
فَمَنْ جَعَلَ (إِلَى) بِمَعْنَى (مَعَ)
→ Maka siapa yang menjadikan "إِلَى" bermakna "bersama".أَوْ فَهِمَ مِنَ الْيَدِ مَجْمُوعَ الثَّلَاثَةِ الْأَعْضَاءِ
→ Atau memahami dari kata "tangan" sebagai kumpulan tiga anggota (tangan, siku, dan jari).أَوْجَبَ دُخُولَهَا فِي الْغَسْلِ
→ Maka ia mewajibkan memasukkannya dalam bagian yang harus dicuci.وَمَنْ فَهِمَ مِنْ (إِلَى) الْغَايَةَ
→ Dan siapa yang memahami "إِلَى" sebagai batas akhir.وَمِنَ الْيَدِ مَا دُونَ الْمِرْفَقِ
→ Dan dari kata "tangan" hanya bagian sebelum siku.وَلَمْ يَكُنِ الْحَدُّ عِنْدَهُ دَاخِلًا فِي الْمَحْدُودِ
→ Dan ia tidak menganggap batasan itu termasuk dalam sesuatu yang dibatasi.لَمْ يُدْخِلْهُمَا فِي الْغَسْلِ
→ Maka ia tidak memasukkan siku dalam bagian yang harus dicuci.
C. Penjelasan
Teks ini membahas perbedaan pendapat dalam memahami ayat tentang wudu, khususnya mengenai batasan mencuci tangan sampai siku dalam Al-Qur'an (QS. Al-Maidah: 6).
- Ada yang memahami kata "إِلَى" (hingga) dalam ayat wudu bukan sebagai batas akhir, tetapi sebagai "bersama", sehingga siku termasuk dalam anggota yang harus dicuci.
- Ada pula yang memahami "إِلَى" sebagai batas akhir dan "الْيَدِ" sebagai bagian tangan sebelum siku, sehingga siku tidak wajib dicuci.
- Perbedaan ini berakar dari perbedaan tafsir terhadap makna preposisi "إِلَى" dan definisi kata "يَد" (tangan).
Ini adalah perdebatan dalam ilmu fikih terkait batas wudu menurut berbagai mazhab
وَخَرَّجَ مُسْلِمٌ فِي صَحِيحِهِ «عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: " أَنَّهُ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِي الْعَضُدِ، ثُمَّ الْيُسْرَى كَذَلِكَ، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِي السَّاقِ، ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى كَذَلِكَ، ثُمَّ قَالَ: هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَتَوَضَّأُ»
A. Terjemahan per Paragraf
Muslim meriwayatkan dalam kitab Shahih-nya dari Abu Hurairah:
Bahwa beliau membasuh tangan kanannya hingga memasukkan (air) ke bagian lengan atas, kemudian tangan kirinya juga demikian. Lalu beliau membasuh kaki kanannya hingga memasukkan (air) ke betis, kemudian kaki kirinya juga demikian. Setelah itu, beliau berkata:
"Seperti inilah aku melihat Rasulullah ﷺ berwudu."
B. Terjemahan per Frasa
وَخَرَّجَ مُسْلِمٌ فِي صَحِيحِهِ
→ Muslim meriwayatkan dalam kitab Shahih-nya.«عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
→ Dari Abu Hurairah.أَنَّهُ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِي الْعَضُدِ
→ Bahwa beliau membasuh tangan kanannya hingga memasukkan (air) ke bagian lengan atas.ثُمَّ الْيُسْرَى كَذَلِكَ
→ Kemudian tangan kirinya juga demikian.ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِي السَّاقِ
→ Lalu beliau membasuh kaki kanannya hingga memasukkan (air) ke betis.ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى كَذَلِكَ
→ Kemudian kaki kirinya juga demikian.ثُمَّ قَالَ: هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَتَوَضَّأُ
→ Lalu beliau berkata: "Seperti inilah aku melihat Rasulullah ﷺ berwudu."
C. Penjelasan
Hadis ini menunjukkan bahwa dalam wudu, Abu Hurairah membasuh anggota wudu melebihi batas yang diwajibkan (sampai ke lengan atas dan betis), karena ia melihat Rasulullah ﷺ melakukannya.
- Makna "أَشْرَعَ فِي" (memasukkan ke dalam) → menunjukkan bahwa basuhan tidak hanya berhenti di siku dan mata kaki, tetapi melebihi batas itu.
- Ini adalah dalil bagi sebagian ulama yang menganjurkan mencuci lebih dari batas wajib sebagai bentuk kesempurnaan dalam wudu.
- Namun, sebagian ulama lainnya memahami bahwa tindakan ini adalah sunnah (mustahabb), bukan wajib.
Hadis ini mendukung pandangan yang menganjurkan memperluas basuhan dalam wudu untuk mendapatkan keutamaan lebih
وَهُوَ حُجَّةٌ لِقَوْلِ مَنْ أَوْجَبَ إِدْخَالَهَا فِي الْغَسْلِ ; لِأَنَّهُ إِذَا تَرَدَّدَ اللَّفْظُ بَيْنَ الْمَعْنَيَيْنِ عَلَى السَّوَاءِ وَجَبَ أَنْ لَا يُصَارَ إِلَى أَحَدِ الْمَعْنَيَيْنِ إِلَّا بِدَلِيلٍ، وَإِنْ كَانَتْ (إِلَى) فِي كَلَامِ الْعَرَبِ أَظَهَرَ فِي مَعْنَى الْغَايَةِ مِنْهَا فِي مَعْنَى (مَعَ) وَكَذَلِكَ اسْمُ الْيَدِ أَظَهَرُ فِيمَا دُونَ الْعَضُدِ مِنْهُ فِيمَا فَوْقَ الْعَضُدِ، فَقَوْلُ مَنْ لَمْ يُدْخِلْهَا مِنْ جِهَةِ الدَّلَالَةِ اللَّفْظِيَّةِ أَرَجَحُ، وَقَوْلُ مَنْ أَدْخَلَهَا مِنْ جِهَةِ هَذَا الْأَثَرِ أَبْيَنُ، إِلَّا أَنْ يُحْمَلَ هَذَا الْأَثَرُ عَلَى النَّدْبِ، وَالْمَسْأَلَةُ مُحْتَمِلَةٌ كَمَا تَرَى، وَقَدْ قَالَ قَوْمٌ: إِنَّ الْغَايَةَ إِذَا كَانَتْ مِنْ جِنْسِ ذِي الْغَايَةِ دَخَلَتْ فِيهِ، وَإِنْ لَمْ تَكُنْ مِنْ جِنْسِهِ لَمْ تَدْخُلْ فِيهِ.
A. Terjemahan per Paragraf
Dan (hadis sebelumnya) menjadi dalil bagi pendapat yang mewajibkan memasukkan siku ke dalam bagian yang harus dicuci (dalam wudu). Sebab, ketika suatu lafaz memiliki dua kemungkinan makna yang setara, maka tidak boleh mengadopsi salah satu makna kecuali dengan dalil.
Meskipun dalam bahasa Arab, kata "إِلَى" lebih jelas dalam makna "batas akhir" daripada dalam makna "bersama", dan demikian pula kata "يَد" (tangan) lebih jelas menunjukkan bagian sebelum lengan atas dibanding bagian di atasnya. Maka, pendapat yang tidak memasukkan siku ke dalam bagian yang dicuci lebih kuat dari sisi petunjuk lafziyah.
Namun, pendapat yang memasukkan siku ke dalam bagian yang dicuci lebih jelas berdasarkan riwayat hadis ini, kecuali jika hadis ini ditafsirkan sebagai anjuran (sunnah).
Dan masalah ini, sebagaimana yang terlihat, masih memiliki kemungkinan dua arah.
Sebagian ulama berkata: Jika batas (الغاية) itu termasuk jenis dari sesuatu yang dibatasi, maka ia masuk dalam hukum tersebut, tetapi jika tidak termasuk jenisnya, maka ia tidak masuk ke dalamnya.
B. Terjemahan per Frasa
وَهُوَ حُجَّةٌ لِقَوْلِ مَنْ أَوْجَبَ إِدْخَالَهَا فِي الْغَسْلِ
→ Dan ini menjadi dalil bagi pendapat yang mewajibkan memasukkan siku ke dalam bagian yang harus dicuci (dalam wudu).لِأَنَّهُ إِذَا تَرَدَّدَ اللَّفْظُ بَيْنَ الْمَعْنَيَيْنِ عَلَى السَّوَاءِ
→ Karena jika suatu lafaz memiliki dua kemungkinan makna yang setara.وَجَبَ أَنْ لَا يُصَارَ إِلَى أَحَدِ الْمَعْنَيَيْنِ إِلَّا بِدَلِيلٍ
→ Maka tidak boleh mengadopsi salah satu makna kecuali dengan dalil.وَإِنْ كَانَتْ (إِلَى) فِي كَلَامِ الْعَرَبِ أَظَهَرَ فِي مَعْنَى الْغَايَةِ مِنْهَا فِي مَعْنَى (مَعَ)
→ Meskipun dalam bahasa Arab, kata "إِلَى" lebih jelas dalam makna "batas akhir" daripada makna "bersama".وَكَذَلِكَ اسْمُ الْيَدِ أَظَهَرُ فِيمَا دُونَ الْعَضُدِ مِنْهُ فِيمَا فَوْقَ الْعَضُدِ
→ Dan demikian pula kata "يَد" (tangan) lebih jelas menunjukkan bagian sebelum lengan atas dibanding bagian di atasnya.فَقَوْلُ مَنْ لَمْ يُدْخِلْهَا مِنْ جِهَةِ الدَّلَالَةِ اللَّفْظِيَّةِ أَرَجَحُ
→ Maka, pendapat yang tidak memasukkan siku ke dalam bagian yang dicuci lebih kuat dari sisi petunjuk lafziyah.وَقَوْلُ مَنْ أَدْخَلَهَا مِنْ جِهَةِ هَذَا الْأَثَرِ أَبْيَنُ
→ Namun, pendapat yang memasukkan siku lebih jelas berdasarkan riwayat hadis ini.إِلَّا أَنْ يُحْمَلَ هَذَا الْأَثَرُ عَلَى النَّدْبِ
→ Kecuali jika hadis ini ditafsirkan sebagai anjuran (sunnah).وَالْمَسْأَلَةُ مُحْتَمِلَةٌ كَمَا تَرَى
→ Dan masalah ini masih memiliki kemungkinan dua arah, sebagaimana yang terlihat.وَقَدْ قَالَ قَوْمٌ: إِنَّ الْغَايَةَ إِذَا كَانَتْ مِنْ جِنْسِ ذِي الْغَايَةِ دَخَلَتْ فِيهِ، وَإِنْ لَمْ تَكُنْ مِنْ جِنْسِهِ لَمْ تَدْخُلْ فِيهِ
→ Sebagian ulama berkata: Jika batas (الغاية) itu termasuk jenis dari sesuatu yang dibatasi, maka ia masuk dalam hukum tersebut, tetapi jika tidak termasuk jenisnya, maka ia tidak masuk ke dalamnya.
C. Penjelasan
Teks ini membahas perbedaan pendapat dalam memahami batas mencuci tangan dalam wudu, berdasarkan dua aspek utama:
Pendekatan Lafziyah (Linguistik):
- Dalam bahasa Arab, kata "إِلَى" lebih umum dipahami sebagai "batas akhir" (ghayah), bukan "bersama".
- Kata "يَد" lebih sering digunakan untuk merujuk pada tangan hingga pergelangan atau siku, bukan hingga lengan atas.
- Berdasarkan analisis bahasa ini, pendapat yang tidak memasukkan siku dalam wudu lebih kuat secara lafziyah.
Pendekatan Riwayat Hadis:
- Hadis dari Abu Hurairah menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ mencuci hingga ke lengan atas, yang dipahami sebagian ulama sebagai dalil untuk memasukkan siku dalam bagian wudu.
- Namun, ada kemungkinan bahwa perbuatan ini hanya bersifat sunnah (anjuran), bukan wajib.
Kesimpulan dan Perbedaan Pendapat:
- Masalah ini tetap memiliki kemungkinan dua arah, baik memasukkan siku dalam wudu atau tidak.
- Sebagian ulama berpendapat bahwa jika sesuatu adalah bagian dari kategori yang disebut dalam batas (ghayah), maka ia masuk dalam hukum tersebut. Jika tidak, maka tidak termasuk.
🔹 Ringkasan:
- Ada dua pendekatan dalam memahami batas wudu: pendekatan lafziyah (mengacu pada makna bahasa) dan pendekatan riwayat (berdasarkan hadis).
- Pendekatan lafziyah lebih cenderung tidak memasukkan siku, sedangkan pendekatan riwayat cenderung memasukkannya.
- Akhirnya, ada kemungkinan bahwa hadis tersebut hanya menunjukkan kesunnahan mencuci lebih dari batas wajib, bukan kewajiban.
A. Terjemahan per Paragraf
Masalah Keenam: Batasan dalam Mengusap Kepala
Para ulama sepakat bahwa mengusap kepala adalah bagian dari kewajiban wudu. Namun, mereka berbeda pendapat mengenai seberapa banyak bagian kepala yang wajib diusap.
- Imam Malik berpendapat bahwa seluruh kepala harus diusap.
- Imam Syafi'i, sebagian murid Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa mengusap sebagian kepala sudah mencukupi.
- Dari kalangan murid Imam Malik:
- Ada yang membatasi sebagian kepala itu dengan sepertiga bagian.
- Ada yang membatasi dengan dua pertiga bagian.
- Imam Abu Hanifah membatasi bagian yang wajib diusap sebanyak seperempat kepala.
- Selain itu, beliau juga menentukan ukuran tangan yang digunakan untuk mengusap.
- Jika seseorang mengusap dengan kurang dari tiga jari, maka wudunya tidak sah.
- Imam Syafi'i tidak menetapkan batas minimal baik pada bagian kepala yang diusap maupun jumlah jari yang digunakan untuk mengusap.
B. Terjemahan per Frasa
الْمَسْأَلَةُ السَّادِسَةُ مِنَ التَّحْدِيدِ
→ Masalah keenam terkait batasan.اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ مَسْحَ الرَّأْسِ مِنْ فُرُوضِ الْوُضُوءِ
→ Para ulama sepakat bahwa mengusap kepala adalah bagian dari kewajiban wudu.وَاخْتَلَفُوا فِي الْقَدْرِ الْمُجْزِئِ مِنْهُ
→ Namun, mereka berbeda pendapat mengenai seberapa banyak bagian kepala yang wajib diusap.فَذَهَبَ مَالِكٌ إِلَى أَنَّ الْوَاجِبَ مَسْحُهُ كُلُّهُ
→ Imam Malik berpendapat bahwa seluruh kepala harus diusap.وَذَهَبَ الشَّافِعِيُّ وَبَعْضُ أَصْحَابِ مَالِكٍ وَأَبُو حَنِيفَةَ إِلَى أَنَّ مَسْحَ بَعْضِهِ هُوَ الْفَرْضُ
→ Imam Syafi'i, sebagian murid Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa mengusap sebagian kepala sudah mencukupi.وَمِنْ أَصْحَابِ مَالِكٍ مَنْ حَدَّ هَذَا الْبَعْضَ بِالثُّلُثِ
→ Sebagian murid Imam Malik membatasi sebagian kepala itu dengan sepertiga bagian.وَمِنْهُمْ مَنْ حَدَّهُ بِالثُّلُثَيْنِ
→ Ada pula yang membatasi dengan dua pertiga bagian.وَأَمَّا أَبُو حَنِيفَةَ فَحَدَّهُ بِالرُّبُعِ
→ Sedangkan Imam Abu Hanifah membatasi bagian yang wajib diusap sebanyak seperempat kepala.وَحَدَّ مَعَ هَذَا الْقَدْرَ مِنَ الْيَدِ الَّذِي يَكُونُ بِهِ الْمَسْحُ
→ Selain itu, beliau juga menentukan ukuran tangan yang digunakan untuk mengusap.فَقَالَ: إِنْ مَسَحَهُ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَصَابِعَ لَمْ يُجْزِهِ
→ Jika seseorang mengusap dengan kurang dari tiga jari, maka wudunya tidak sah.وَأَمَّا الشَّافِعِيُّ فَلَمْ يَحُدَّ فِي الْمَاسِحِ وَلَا فِي الْمَمْسُوحِ حَدًّا
→ Sedangkan Imam Syafi'i tidak menetapkan batas minimal baik pada bagian kepala yang diusap maupun jumlah jari yang digunakan untuk mengusap.
C. Penjelasan
Teks ini membahas perbedaan pendapat ulama mengenai jumlah bagian kepala yang wajib diusap dalam wudu.
Pandangan Imam Malik
- Mengusap seluruh kepala adalah wajib.
- Pendapat ini berdasarkan pemahaman bahwa perintah dalam Al-Qur'an tentang mengusap kepala mencakup seluruhnya.
Pandangan Imam Abu Hanifah
- Mengusap seperempat kepala sudah cukup.
- Syarat tambahan: Harus menggunakan tiga jari atau lebih.
- Jika mengusap dengan kurang dari tiga jari, maka tidak sah.
Pandangan Imam Syafi'i
- Mengusap sebagian kecil kepala pun sudah cukup.
- Tidak ada batasan minimal baik untuk bagian kepala yang diusap maupun jumlah jari yang digunakan.
- Pendapat ini berdasarkan pemahaman bahwa perintah mengusap tidak mensyaratkan jumlah tertentu.
Pandangan Murid Imam Malik
- Sebagian membatasi minimal sepertiga kepala.
- Sebagian lagi membatasi minimal dua pertiga kepala.
Kesimpulan
- Ada dua pendekatan utama dalam memahami kewajiban mengusap kepala:
- Pendekatan Mayoritas Malikiyah → Harus seluruh kepala.
- Pendekatan Mayoritas Hanafiyah & Syafi’iyah → Cukup sebagian kepala.
- Perbedaan ini muncul karena pemahaman yang berbeda mengenai makna perintah mengusap kepala dalam Al-Qur’an dan hadis.
- Ada dua pendekatan utama dalam memahami kewajiban mengusap kepala:
📌 Catatan:
- Dalam praktiknya, madzhab Maliki lebih ketat karena mensyaratkan seluruh kepala.
- Madzhab Hanafi dan Syafi'i lebih fleksibel, memungkinkan sebagian kecil kepala diusap.
- Perbedaan ini menunjukkan bahwa dalam Islam, ada keluasan dan toleransi dalam fikih, sesuai dengan pemahaman masing-masing ulama.
A. Terjemahan per Paragraf
Asal Perbedaan Pendapat Ini: Makna Huruf "Bā’" dalam Bahasa Arab
Perbedaan pendapat ini berasal dari makna ganda (musytarak) huruf "بِ" (bā’) dalam bahasa Arab. Hal ini karena dalam penggunaannya, bā’ terkadang memiliki arti tambahan (zā’idah), dan terkadang memiliki arti sebagian (tab‘īḍ).
Contoh bā’ sebagai tambahan:
- Dalam firman Allah Ta’ala:
{تَنْبُتُ بِالدُّهْنِ} (QS. Al-Mu’minun: 20) - Dalam salah satu qira’ah yang membaca kata "تُنْبِتُ" dengan dhammah pada huruf tā’ (تُ) dan kasrah pada huruf bā’ (بِ), dari kata kerja "أنبتَ" (menumbuhkan).
- Dalam konteks ini, bā’ tidak memberi makna khusus selain sebagai tambahan.
- Dalam firman Allah Ta’ala:
Contoh bā’ sebagai tab‘īḍ (menunjukkan sebagian):
- Seperti dalam ungkapan orang Arab:
"أَخَذْتُ بِثَوْبِهِ وَبِعَضُدِهِ"
→ "Aku memegang pakaiannya dan lengannya." - Dalam kalimat ini, bā’ menunjukkan bahwa yang dipegang adalah sebagian dari pakaian dan sebagian dari lengan.
- Seperti dalam ungkapan orang Arab:
Tidak ada alasan untuk menolak makna bā’ sebagai tab‘īḍ dalam bahasa Arab, karena hal ini merupakan pendapat ahli nahwu dari Kufah (al-Kūfiyyūn).
B. Terjemahan per Frasa
وَأَصْلُ هَذَا الِاخْتِلَافِ الِاشْتِرَاكُ الَّذِي فِي الْبَاءِ فِي كَلَامِ الْعَرَبِ
→ Asal perbedaan pendapat ini berasal dari makna ganda (musytarak) huruf bā’ dalam bahasa Arab.وَذَلِكَ أَنَّهَا مَرَّةً تَكُونُ زَائِدَةً
→ Hal ini karena dalam penggunaannya, bā’ terkadang berfungsi sebagai huruf tambahan (zā’idah).مِثْلَ قَوْله تَعَالَى: {تَنْبُتُ بِالدُّهْنِ} [المؤمنون: ٢٠]
→ Seperti dalam firman Allah: {Tumbuh dengan minyak} (QS. Al-Mu’minun: 20).عَلَى قِرَاءَةِ مَنْ قَرَأَ " تُنْبِتُ " بِضَمِّ التَّاءِ وَكَسْرِ الْبَاءِ مِنْ " أَنْبَتَ "
→ Dalam qira’ah yang membaca "تُنْبِتُ" dengan dhammah pada huruf tā’ (تُ) dan kasrah pada huruf bā’ (بِ), berasal dari kata kerja "أنبتَ".وَمَرَّةً تَدُلُّ عَلَى التَّبْعِيضِ
→ Dan terkadang bā’ menunjukkan arti sebagian (tab‘īḍ).مِثْلَ قَوْلِ الْقَائِلِ: أَخَذْتُ بِثَوْبِهِ وَبِعَضُدِهِ
→ Seperti dalam ungkapan: "Aku memegang pakaiannya dan lengannya."وَلَا مَعْنَى لِإِنْكَارِ هَذَا فِي كَلَامِ الْعَرَبِ
→ Tidak ada alasan untuk menolak makna ini dalam bahasa Arab.(أَعْنِي كَوْنَ الْبَاءِ مُبَعِّضَةً)
→ (Yakni, makna bā’ sebagai penunjuk sebagian/tab‘īḍ).وَهُوَ قَوْلُ الْكُوفِيِّينَ مِنَ النَّحْوِيِّينَ
→ Dan ini merupakan pendapat para ahli nahwu dari Kufah (al-Kūfiyyūn).
C. Penjelasan
Teks ini membahas sebab perbedaan pendapat dalam fikih wudu, khususnya mengenai apakah mengusap sebagian kepala cukup atau harus seluruhnya.
Perbedaan ini berasal dari makna huruf "بِ" (bā’) dalam ayat wudu:
"وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ" (QS. Al-Ma’idah: 6)
→ "Dan usaplah bā’ kepala kalian."Dua kemungkinan makna bā’ dalam ayat ini:
- Makna tambahan (zā’idah):
- Jika bā’ di sini hanya tambahan, maka perintahnya adalah mengusap seluruh kepala.
- Pendapat ini dianut oleh Madzhab Maliki.
- Makna sebagian (tab‘īḍ):
- Jika bā’ di sini bermakna sebagian, maka cukup mengusap sebagian kepala.
- Pendapat ini dianut oleh Madzhab Syafi’i dan Hanafi.
- Makna tambahan (zā’idah):
Pendapat Ahli Nahwu Kufah (al-Kūfiyyūn)
- Mereka mendukung bahwa bā’ bisa bermakna tab‘īḍ (sebagian) dalam bahasa Arab.
- Hal ini diperkuat dengan contoh dari ungkapan bahasa Arab yang menunjukkan makna bā’ sebagai sebagian, seperti dalam kalimat:
"Aku memegang pakaiannya dan lengannya" (yang berarti hanya sebagian dari pakaian dan lengan yang dipegang).
Kesimpulan
- Perbedaan dalam fikih wudu ini berakar dari perbedaan tafsir terhadap huruf bā’ dalam ayat Al-Qur'an.
- Madzhab Maliki: Mengusap seluruh kepala, karena mereka memahami bā’ sebagai tambahan.
- Madzhab Syafi'i & Hanafi: Mengusap sebagian kepala sudah cukup, karena mereka memahami bā’ sebagai tab‘īḍ (sebagian).
- Dukungan Nahwu: Ahli bahasa dari Kufah mendukung bahwa bā’ bisa bermakna tab‘īḍ, yang memperkuat pendapat Syafi’i dan Hanafi.
📌 Pelajaran:
- Bahasa memiliki dampak besar pada hukum Islam.
- Satu huruf saja bisa menyebabkan perbedaan pendapat dalam fikih.
- Setiap madzhab memiliki dasar yang kuat dan bisa dipahami dari segi bahasa dan dalil.
فَمَنْ رَآهَا زَائِدَةً أَوْجَبَ مَسْحَ الرَّأْسِ كُلِّهِ ; وَمَعْنَى الزَّائِدَةِ هَاهُنَا كَوْنُهَا مُؤَكِّدَةً، وَمَنْ رَآهَا مُبَعِّضَةً أَوْجَبَ مَسْحَ بَعْضِهِ.
وَقَدِ احْتَجَّ مَنْ رَجَّحَ هَذَا الْمَفْهُومَ بِحَدِيثِ الْمُغِيرَةِ «أَنَّ النَّبِيَّ - عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ - تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى الْعِمَامَةِ» خَرَّجَهُ مُسْلِمٌ.
A. Terjemahan per Paragraf
1. Perbedaan dalam Makna "Bā’" dan Konsekuensinya dalam Mengusap Kepala
- Barang siapa yang menganggap "بِ" (bā’) sebagai tambahan (zā’idah), maka ia mewajibkan mengusap seluruh kepala.
- Makna "tambahan" di sini adalah bahwa bā’ berfungsi sebagai penegas (mu’akkidah).
- Barang siapa yang menganggap "بِ" sebagai penunjuk sebagian (mubā‘iḍah), maka ia hanya mewajibkan mengusap sebagian kepala.
2. Dalil bagi Pendapat yang Membolehkan Mengusap Sebagian Kepala
- Mereka yang mendukung pendapat bahwa cukup mengusap sebagian kepala berargumen dengan hadis al-Mughirah:
- "Sesungguhnya Nabi ﷺ berwudu, lalu beliau mengusap ubun-ubunnya dan di atas sorbannya."
- Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim.
B. Terjemahan per Frasa
فَمَنْ رَآهَا زَائِدَةً أَوْجَبَ مَسْحَ الرَّأْسِ كُلِّهِ
→ Maka siapa yang menganggapnya sebagai tambahan, ia mewajibkan mengusap seluruh kepala.وَمَعْنَى الزَّائِدَةِ هَاهُنَا كَوْنُهَا مُؤَكِّدَةً
→ Dan makna "tambahan" di sini adalah sebagai penegas (mu’akkidah).وَمَنْ رَآهَا مُبَعِّضَةً أَوْجَبَ مَسْحَ بَعْضِهِ
→ Dan siapa yang menganggapnya sebagai penunjuk sebagian (mubā‘iḍah), maka ia mewajibkan mengusap sebagian kepala.وَقَدِ احْتَجَّ مَنْ رَجَّحَ هَذَا الْمَفْهُومَ بِحَدِيثِ الْمُغِيرَةِ
→ Mereka yang menguatkan pendapat ini berhujah dengan hadis al-Mughirah.«أَنَّ النَّبِيَّ - عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ - تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى الْعِمَامَةِ»
→ "Sesungguhnya Nabi ﷺ berwudu, lalu beliau mengusap ubun-ubunnya dan di atas sorbannya."خَرَّجَهُ مُسْلِمٌ
→ Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim.
C. Penjelasan
Makna "بِ" dalam Ayat Wudu dan Konsekuensinya
- Dalam ayat wudu (QS. Al-Ma’idah: 6):
"وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ" → "Dan usaplah kepala kalian." - Perbedaan pemahaman terhadap huruf بِ dalam kata "بِرُءُوسِكُمْ" memunculkan dua pendapat:
- Pendapat pertama:
- "بِ" adalah tambahan (zā’idah) → maka yang wajib adalah mengusap seluruh kepala.
- Pendukung: Imam Malik dan sebagian ulama.
- Pendapat kedua:
- "بِ" menunjukkan sebagian (mubā‘iḍah) → maka cukup mengusap sebagian kepala.
- Pendukung: Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah, dan sebagian ulama Maliki.
- Pendapat pertama:
- Dalam ayat wudu (QS. Al-Ma’idah: 6):
Dalil yang Mendukung Pendapat Mengusap Sebagian Kepala
- Hadis al-Mughirah menunjukkan bahwa Nabi ﷺ hanya mengusap ubun-ubunnya dan sebagian dari sorbannya.
- Ini menjadi bukti bahwa mengusap sebagian kepala cukup untuk wudu.
- Oleh karena itu, pendapat yang membolehkan mengusap sebagian kepala lebih kuat berdasarkan dalil hadis.
Kesimpulan
- Pendapat Malikiyah:
- Mengusap seluruh kepala wajib karena mereka memahami "بِ" dalam ayat wudu sebagai tambahan (penegas).
- Pendapat Syafi’iyah & Hanafiyah:
- Mengusap sebagian kepala cukup karena mereka memahami "بِ" sebagai penunjuk sebagian (mubā‘iḍah).
- Hadis al-Mughirah (riwayat Muslim) menjadi dalil utama bagi pendapat yang membolehkan mengusap sebagian kepala.
📌 Pelajaran:
- Perbedaan pemahaman satu huruf (بِ) dalam Al-Qur'an bisa menyebabkan perbedaan hukum fikih.
- Dalil hadis sangat penting dalam memperkuat pemahaman ayat.
- Semua pendapat memiliki dasar yang kuat dalam bahasa dan dalil.
وَإِنْ سَلَّمْنَا أَنَّ الْبَاءَ زَائِدَةٌ بَقِيَ هَاهُنَا أَيْضًا احْتِمَالٌ آخَرُ، وَهُوَ هَلِ الْوَاجِبُ الْأَخْذُ بِأَوَائِلِ الْأَسْمَاءِ أَوْ بِأَوَاخِرِهَا.
الْمَسْأَلَةُ السَّابِعَةُ مِنَ الْأَعْدَادِ اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ الْوَاجِبَ مِنْ طَهَارَةِ الْأَعْضَاءِ الْمَغْسُولَةِ مَرَّةً مَرَّةً إِذَا أَسْبَغَ، وَأَنَّ الِاثْنَيْنِ وَالثَّلَاثَ مَنْدُوبٌ إِلَيْهِمَا، لِمَا صَحَّ «أَنَّهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - تَوَضَّأَ مَرَّةً مَرَّةً وَتَوَضَّأَ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ وَتَوَضَّأَ ثَلَاثًا ثَلَاثًا» وَلِأَنَّ الْأَمْرَ لَيْسَ يَقْتَضِي إِلَّا الْفِعْلَ مَرَّةً مَرَّةً (أَعْنِي الْأَمْرَ الْوَارِدَ فِي الْغَسْلِ فِي آيَةِ الْوُضُوءِ) وَاخْتَلَفُوا فِي تَكَرُّرِ مَسْحِ الرَّأْسِ هَلْ هُوَ فَضِيلَةٌ أَمْ لَيْسَ فِي تَكْرِيرِهِ فَضِيلَةٌ.
فَذَهَبَ الشَّافِعِيُّ إِلَى أَنَّهُ مَنْ تَوَضَّأَ ثَلَاثًا ثَلَاثًا يَمْسَحُ رَأْسَهُ أَيْضًا ثَلَاثًا، وَأَكْثَرُ الْفُقَهَاءِ يَرَوْنَ أَنَّ الْمَسْحَ لَا فَضِيلَةَ فِي تَكْرِيرِهِ.
A. Terjemahan per Paragraf
1. Perdebatan tentang Makna "Bā’" dan Cara Memahami Nama-nama dalam Ayat
- Jika kita menerima bahwa "بِ" (bā’) adalah tambahan, masih ada satu kemungkinan lain, yaitu:
- Apakah yang wajib diambil adalah awal kata dalam suatu nama atau akhir kata?
2. Jumlah Basuhan dalam Wudu
- Para ulama sepakat bahwa basuhan minimal satu kali sudah mencukupi, asalkan merata (isbagh).
- Membasuh dua atau tiga kali adalah sunnah (dianjurkan), berdasarkan hadis:
- "Sesungguhnya Nabi ﷺ berwudu satu kali setiap anggota, dua kali setiap anggota, dan tiga kali setiap anggota."
- Karena perintah dalam ayat wudu hanya menunjukkan kewajiban sekali basuhan, maka tambahan dua atau tiga kali adalah sunnah, bukan wajib.
3. Perbedaan Pendapat tentang Mengusap Kepala Lebih dari Sekali
- Para ulama berbeda pendapat mengenai mengulang usapan kepala dalam wudu:
- Pendapat Imam Syafi’i:
- Jika seseorang berwudu tiga kali setiap anggota, maka ia juga harus mengusap kepalanya tiga kali.
- Pendapat mayoritas fuqaha (ulama fikih):
- Tidak ada keutamaan dalam mengulang usapan kepala lebih dari sekali.
- Pendapat Imam Syafi’i:
B. Terjemahan per Frasa
وَإِنْ سَلَّمْنَا أَنَّ الْبَاءَ زَائِدَةٌ بَقِيَ هَاهُنَا أَيْضًا احْتِمَالٌ آخَرُ
→ Jika kita menerima bahwa bā’ adalah tambahan, masih ada kemungkinan lain.وَهُوَ هَلِ الْوَاجِبُ الْأَخْذُ بِأَوَائِلِ الْأَسْمَاءِ أَوْ بِأَوَاخِرِهَا
→ Yaitu, apakah yang wajib diambil awal kata dalam suatu nama atau akhirnya?الْمَسْأَلَةُ السَّابِعَةُ مِنَ الْأَعْدَادِ
→ Masalah ketujuh: Tentang jumlah basuhan dalam wudu.اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ الْوَاجِبَ مِنْ طَهَارَةِ الْأَعْضَاءِ الْمَغْسُولَةِ مَرَّةً مَرَّةً إِذَا أَسْبَغَ
→ Para ulama sepakat bahwa basuhan minimal satu kali sudah cukup jika merata (isbagh).وَأَنَّ الِاثْنَيْنِ وَالثَّلَاثَ مَنْدُوبٌ إِلَيْهِمَا
→ Membasuh dua atau tiga kali adalah sunnah (dianjurkan).لِمَا صَحَّ «أَنَّهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - تَوَضَّأَ مَرَّةً مَرَّةً وَتَوَضَّأَ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ وَتَوَضَّأَ ثَلَاثًا ثَلَاثًا»
→ Karena Nabi ﷺ berwudu satu kali, dua kali, dan tiga kali setiap anggota.وَلِأَنَّ الْأَمْرَ لَيْسَ يَقْتَضِي إِلَّا الْفِعْلَ مَرَّةً مَرَّةً
→ Karena perintah dalam ayat wudu hanya menunjukkan kewajiban satu kali.وَاخْتَلَفُوا فِي تَكَرُّرِ مَسْحِ الرَّأْسِ هَلْ هُوَ فَضِيلَةٌ أَمْ لَيْسَ فِي تَكْرِيرِهِ فَضِيلَةٌ
→ Para ulama berbeda pendapat tentang apakah mengulang usapan kepala memiliki keutamaan atau tidak.فَذَهَبَ الشَّافِعِيُّ إِلَى أَنَّهُ مَنْ تَوَضَّأَ ثَلَاثًا ثَلَاثًا يَمْسَحُ رَأْسَهُ أَيْضًا ثَلَاثًا
→ Imam Syafi’i berpendapat bahwa jika seseorang membasuh anggota tubuhnya tiga kali, maka ia juga mengusap kepalanya tiga kali.وَأَكْثَرُ الْفُقَهَاءِ يَرَوْنَ أَنَّ الْمَسْحَ لَا فَضِيلَةَ فِي تَكْرِيرِهِ
→ Mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa mengulang usapan kepala tidak memiliki keutamaan khusus.
C. Penjelasan
Makna "Bā’" dan Implikasinya dalam Nama-nama dalam Ayat
- Jika kita menganggap "بِ" adalah tambahan, muncul pertanyaan lain:
- Dalam ayat wudu, apakah yang dimaksud adalah awal kata atau akhir kata?
- Ini berpengaruh pada cara memahami ayat-ayat yang berkaitan dengan wudu.
- Jika kita menganggap "بِ" adalah tambahan, muncul pertanyaan lain:
Hukum Jumlah Basuhan dalam Wudu
- Basuhan wajib hanya sekali, tetapi jika dilakukan dua atau tiga kali lebih baik.
- Dalilnya: Hadis Nabi ﷺ yang menyebutkan bahwa beliau pernah berwudu satu kali, dua kali, dan tiga kali.
- Kesimpulan:
- Satu kali = Wajib.
- Dua atau tiga kali = Sunnah dan lebih utama.
Perbedaan Pendapat tentang Mengusap Kepala Lebih dari Sekali
- Pendapat Imam Syafi’i:
- Jika seseorang membasuh anggota tubuhnya tiga kali, maka ia juga mengusap kepalanya tiga kali.
- Pendapat mayoritas ulama:
- Mengusap kepala sekali sudah cukup, dan mengulanginya tidak memiliki keutamaan tambahan.
- Pendapat Imam Syafi’i:
Kesimpulan
✅ 1. Hukum Basuhan dalam Wudu
- Basuh sekali sudah cukup (asalkan merata).
- Dua atau tiga kali lebih utama tetapi tidak wajib.
✅ 2. Hukum Mengusap Kepala
- Mayoritas ulama: Sekali cukup, tidak perlu diulang.
- Imam Syafi’i: Jika membasuh anggota tubuh tiga kali, kepala juga harus tiga kali.
✅ 3. Pelajaran yang Bisa Diambil
- Perbedaan dalam memahami huruf "بِ" berdampak pada hukum fikih.
- Dalil hadis sangat penting dalam memahami praktik wudu Nabi ﷺ.
- Fikih Islam kaya akan perbedaan pendapat, dan semuanya memiliki dasar yang kuat.
وَسَبَبُ اخْتِلَافِهِمْ فِي ذَلِكَ اخْتِلَافُهُمْ فِي قَبُولِ الزِّيَادَةِ الْوَارِدَةِ فِي الْحَدِيثِ الْوَاحِدِ إِذَا أَتَتْ مِنْ طَرِيقٍ وَاحِدٍ وَلَمْ يَرْوِهَا الْأَكْثَرُ، وَذَلِكَ أَنَّ أَكْثَرَ الْأَحَادِيثِ الَّتِي رُوِيَ فِيهَا أَنَّهُ تَوَضَّأَ ثَلَاثًا ثَلَاثًا مِنْ حَدِيثِ عُثْمَانَ وَغَيْرِهِ لَمْ يُنْقَلْ فِيهَا إِلَّا أَنَّهُ مَسَحَ بِرَأْسِهِ ثَلَاثًا، وَعَضَّدَ الشَّافِعِيُّ وُجُوبَ قَبُولِ هَذِهِ الزِّيَادَةِ بِظَاهِرِ عُمُومِ مَا رُوِيَ «أَنَّهُ - عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ - تَوَضَّأَ مَرَّةً مَرَّةً وَمَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ وَثَلَاثًا ثَلَاثًا» ، وَذَلِكَ أَنَّ الْمَفْهُومَ مِنْ عُمُومِ هَذَا اللَّفْظِ وَإِنْ كَانَ مِنْ لَفْظِ الصَّحَابِيِّ، هُوَ حَمْلُهُ عَلَى سَائِرِ أَعْضَاءِ الْوُضُوءِ، إِلَّا أَنَّ هَذِهِ الزِّيَادَةَ لَيْسَتْ فِي الصَّحِيحَيْنِ، فَإِنْ صَحَّتْ يَجِبُ الْمَصِيرُ إِلَيْهَا ; لِأَنَّ مَنْ سَكَتَ عَنْ شَيْءٍ لَيْسَ هُوَ بِحُجَّةٍ عَلَى مَنْ ذَكَرَهُ.
A. Terjemahan Per Paragraf
Paragraf 1
Sebab perbedaan mereka dalam hal ini adalah perbedaan mereka dalam menerima tambahan (ziyādah) yang terdapat dalam satu hadis, jika tambahan tersebut datang dari satu jalur periwayatan dan tidak diriwayatkan oleh mayoritas perawi.
Paragraf 2
Sebagian besar hadis yang meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ berwudu tiga kali tiga kali, seperti yang diriwayatkan dari Utsman dan lainnya, tidak menyebutkan bahwa beliau mengusap kepala tiga kali.
Paragraf 3
Imam Syafi’i menguatkan kewajiban menerima tambahan ini dengan dasar keumuman riwayat yang menyebutkan:
"Sesungguhnya Nabi ﷺ berwudu satu kali satu kali, dua kali dua kali, dan tiga kali tiga kali."
Paragraf 4
Meskipun hadis ini berasal dari perkataan seorang sahabat, pemahaman yang diambil dari keumuman lafaz tersebut adalah mencakup seluruh anggota wudu.
Paragraf 5
Akan tetapi, tambahan ini tidak terdapat dalam Shahih Bukhari dan Muslim.
Paragraf 6
Jika tambahan ini shahih, maka harus diterima, karena diamnya sebagian perawi bukan dalil untuk menolak riwayat yang menyebutkan tambahan ini.
B. Terjemahan Per Frasa
وَسَبَبُ اخْتِلَافِهِمْ فِي ذَلِكَ
→ Sebab perbedaan pendapat mereka dalam hal iniاخْتِلَافُهُمْ فِي قَبُولِ الزِّيَادَةِ الْوَارِدَةِ فِي الْحَدِيثِ الْوَاحِدِ
→ adalah perbedaan mereka dalam menerima tambahan dalam satu hadisإِذَا أَتَتْ مِنْ طَرِيقٍ وَاحِدٍ وَلَمْ يَرْوِهَا الْأَكْثَرُ
→ jika tambahan itu datang dari satu jalur dan tidak diriwayatkan oleh mayoritas perawiوَذَلِكَ أَنَّ أَكْثَرَ الْأَحَادِيثِ
→ Hal ini karena mayoritas hadisالَّتِي رُوِيَ فِيهَا أَنَّهُ تَوَضَّأَ ثَلَاثًا ثَلَاثًا
→ yang meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ berwudu tiga kali tiga kaliمِنْ حَدِيثِ عُثْمَانَ وَغَيْرِهِ
→ dari hadis Utsman dan lainnyaلَمْ يُنْقَلْ فِيهَا إِلَّا أَنَّهُ مَسَحَ بِرَأْسِهِ ثَلَاثًا
→ tidak disebutkan dalam riwayat tersebut bahwa beliau mengusap kepala tiga kaliوَعَضَّدَ الشَّافِعِيُّ وُجُوبَ قَبُولِ هَذِهِ الزِّيَادَةِ
→ Imam Syafi’i menguatkan kewajiban menerima tambahan iniبِظَاهِرِ عُمُومِ مَا رُوِيَ
→ dengan keumuman lafaz hadisأَنَّهُ - عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ - تَوَضَّأَ مَرَّةً مَرَّةً وَمَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ وَثَلَاثًا ثَلَاثًا
→ bahwa Nabi ﷺ berwudu satu kali satu kali, dua kali dua kali, dan tiga kali tiga kaliوَذَلِكَ أَنَّ الْمَفْهُومَ مِنْ عُمُومِ هَذَا اللَّفْظِ
→ Pemahaman dari keumuman lafaz iniوَإِنْ كَانَ مِنْ لَفْظِ الصَّحَابِيِّ
→ meskipun berasal dari perkataan sahabatهُوَ حَمْلُهُ عَلَى سَائِرِ أَعْضَاءِ الْوُضُوءِ
→ adalah memahaminya mencakup semua anggota wuduإِلَّا أَنَّ هَذِهِ الزِّيَادَةَ لَيْسَتْ فِي الصَّحِيحَيْنِ
→ Akan tetapi, tambahan ini tidak ada dalam Shahih Bukhari dan Muslimفَإِنْ صَحَّتْ يَجِبُ الْمَصِيرُ إِلَيْهَا
→ Jika tambahan ini shahih, maka harus diterimaلِأَنَّ مَنْ سَكَتَ عَنْ شَيْءٍ لَيْسَ هُوَ بِحُجَّةٍ عَلَى مَنْ ذَكَرَهُ
→ Karena diamnya sebagian perawi bukan dalil untuk menolak riwayat yang menyebutkannya
C. Penjelasan
📌 1. Penyebab Perbedaan Pendapat
- Ulama berbeda pendapat dalam menerima tambahan dalam hadis jika hanya datang dari satu jalur dan tidak diriwayatkan oleh mayoritas perawi.
📌 2. Dalil yang Mendukung Pendapat Syafi’i
- Hadis yang menyebutkan wudu tiga kali tiga kali dipahami sebagai mencakup semua anggota wudu, termasuk kepala.
- Syafi’i berpegang pada keumuman lafaz hadis.
📌 3. Bantahan Terhadap Pendapat Ini
- Mayoritas perawi tidak meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ mengusap kepala tiga kali.
- Tambahan ini tidak ada dalam Shahih Bukhari dan Muslim.
📌 4. Kesimpulan
- Jika tambahan hadis ini shahih, maka harus diterima.
- Namun, jika tidak, maka tidak bisa dijadikan dalil kuat dalam hukum fikih.
- Diamnya sebagian perawi bukan hujjah untuk menolak riwayat yang menyebutkan tambahan ini.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar