Berikut ini adalah rangkuman pelajaran Ilmu Faraidh dalam Buku Faroid KMI Gontor
Pelajaran 1: Ilmu Faraidh (عِلْمُ الفَرَائِضِ)
- Definisi (التَّعْرِيفُ):
Secara bahasa, faraidh (الفَرَائِضُ) bermakna apresiasi. Secara istilah, ilmu faraidh adalah ilmu yang digunakan untuk mengetahui cara-cara membagikan harta peninggalan kepada ahli waris (تقسيم التركة إلى الوارثين). - Objek Pembahasan (مَوْضُوعُ العِلْمِ):
Yang dibahas dalam ilmu ini adalah harta peninggalan (التَّرِكَةُ) yang menjadi hak ahli waris (الْوَارِثُ). - Hasil Mempelajari (ثَمَرَةُ تَعَلُّمِهِ):
Mempelajari ilmu ini memungkinkan orang untuk menyampaikan hak harta waris kepada yang berhak (إِيْصَالُ الْحُقُوقِ لِلْوَارِثِينَ). - Pedoman (أَدِلَّتُهُ):
Pedoman ilmu ini adalah Al-Qur’an (القرآن), Sunnah (السُّنَّة), dan Ijma’ ulama (إِجْمَاعُ العُلَمَاءِ). - Hukum Mempelajari (حُكْمُ تَعَلُّمِه):
Hukum mempelajari ilmu faraidh adalah fardhu kifayah (فَرْضُ كِفَايَةٍ). Sementara, hukum menggunakannya menjadi wajib (وَاجِبٌ) jika ada anggota keluarga yang meninggal.
Pelajaran 2: Warisan (الإِرْثُ أو التَّرِكَةُ)
- Definisi (التَّعْرِيفُ):
Secara bahasa, warisan (الإِرْثُ) berarti berpindahnya sesuatu (harta) dari satu pihak ke pihak lain. Secara istilah, warisan bermakna hak yang diterima ahli waris (حَقٌّ لِلْوَارِثِ) dari seseorang yang meninggal. - Rukun Warisan (أَرْكَانُ الإِرْثِ):
- Orang yang meninggalkan warisan (الْمُوَرِّثُ).
- Orang yang menerima warisan (الْوَارِثُ).
- Harta warisan (التَّرِكَةُ).
- Syarat Warisan (شُرُوطُ الإِرْثِ):
- Orang yang mewariskan telah meninggal (مَوْتُ الْمُوَرِّثِ).
- Ahli waris masih hidup (حَيَاةُ الْوَارِثِ) setelah kematian pewaris.
- Mengetahui sebab-sebab yang menyebabkan pewarisan (مَعْرِفَةُ أَسْبَابِ الإِرْثِ).
- Sebab-sebab Menerima Warisan (أَسْبَابُ الإِرْثِ):
- Keturunan (النَّسَبُ).
- Pernikahan (النِّكَاحُ).
- Wali (الْوَلَاءُ), orang yang memerdekakan budak.
- Sebab-sebab Tidak Menerima Warisan (مَوَانِعُ الإِرْثِ):
- Perbudakan (الرِّقُّ).
- Pembunuhan (الْقَتْلُ).
- Perbedaan agama (اِخْتِلَافُ الدِّينِ).
- Pembagian Warisan (أَقْسَامُ الإِرْثِ):
- Bagian yang sudah ditentukan (الفَرْضُ): Bagian tetap seperti setengah, seperempat, dan lain-lain.
- Bagian yang tersisa (التَّعْصِيبُ): Bagian yang diberikan kepada kerabat laki-laki setelah pembagian fardh selesai.
Pelajaran 3: Ahli Waris (الْوَارِثُونَ)
Ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta peninggalan (الْمُسْتَحِقُّونَ لِلإِرْثِ). Ahli waris dapat terdiri dari:
- Keturunan langsung (الْأَقْرِبَاءُ المُبَاشِرُونَ), seperti anak-anak.
- Pasangan suami atau istri (الزَّوْجُ أو الزَّوْجَةُ).
- Orang-orang yang memiliki hubungan keluarga lainnya (ذَوُو الْقُرْبَى الأُخَرُ).
Berikut ini pembagian ahli waris dari kategori asbabul irtsi (أَسْبَابُ الإِرْثِ) :
a) Kerabat dekat (الأَقَارِبُ الْقَرِيبُونَ):
Induk (الأُصُولُ):
- Ayah (الأَبُ)
- Ibu (الأُمُّ)
- Kakek (الجَدُّ), yaitu ayah dari ayah.
- Nenek (الجَدَّةُ), yaitu ibu dari ayah atau ibu dari ibu.
Cabang (الفُرُوعُ):
- Anak laki-laki (الابْنُ)
- Anak perempuan (البِنْتُ)
- Cucu laki-laki (ابْنُ الابْنِ), yaitu anak dari anak laki-laki.
- Cucu perempuan (بِنْتُ الابْنِ), yaitu anak perempuan dari anak laki-laki.
Cabang dekat (الأَقْرِبَاءُ القَرِيبُونَ):
- Saudara laki-laki kandung (الأَخُ الشَّقِيقُ).
- Saudari perempuan kandung (الأُخْتُ الشَّقِيقَةُ).
- Saudara laki-laki seayah (الأَخُ لأبٍ).
- Saudari perempuan seayah (الأُخْتُ لأبٍ).
- Saudara laki-laki seibu (الأَخُ لأُمٍّ).
- Saudari perempuan seibu (الأُخْتُ لأُمٍّ).
- Keponakan laki-laki (ابْنُ الأَخِ الشَّقِيقِ), yaitu anak dari saudara laki-laki kandung.
- Keponakan laki-laki (ابْنُ الأَخِ لأبٍ), yaitu anak dari saudara laki-laki seayah.
Cabang jauh (الأَقْرِبَاءُ الْبَعِيدُونَ):
- Paman kandung (الْعَمُّ الشَّقِيقُ), yaitu paman dari jalur ayah kandung.
- Paman seayah (الْعَمُّ لأبٍ), yaitu paman dari jalur ayah seayah.
- Sepupu laki-laki (ابْنُ الْعَمِّ الشَّقِيقِ), yaitu anak dari paman kandung.
- Sepupu laki-laki (ابْنُ الْعَمِّ لأبٍ), yaitu anak dari paman seayah.
b) Suami atau Istri (الزَّوْجُ أَوْ الزَّوْجَةُ):
- Suami (الزَّوْجُ).
- Istri (الزَّوْجَةُ).
c) Budak laki-laki atau perempuan yang dimerdekakan (الْمُعْتَقُونَ):
- Budak laki-laki yang telah dimerdekakan (الْمُعْتَقُ).
- Budak perempuan yang telah dimerdekakan (الْمُعْتَقَةُ).
Pembagian Ahli Waris Berdasarkan Jenis Kelamin:
a) Ahli waris laki-laki (الْوَارِثُونَ مِنَ الرِّجَالِ):
- Anak laki-laki (الابْنُ).
- Cucu laki-laki (ابْنُ الابْنِ).
- Ayah (الأَبُ).
- Kakek (الجَدُّ).
- Saudara laki-laki kandung (الأَخُ الشَّقِيقُ).
- Saudara laki-laki seayah (الأَخُ لأبٍ).
- Saudara laki-laki seibu (الأَخُ لأُمٍّ).
- Keponakan laki-laki (ابْنُ الأَخِ الشَّقِيقِ).
- Keponakan laki-laki (ابْنُ الأَخِ لأبٍ).
- Paman kandung (الْعَمُّ الشَّقِيقُ).
- Paman seayah (الْعَمُّ لأبٍ).
- Sepupu laki-laki (ابْنُ الْعَمِّ الشَّقِيقِ).
- Sepupu laki-laki (ابْنُ الْعَمِّ لأبٍ).
- Suami (الزَّوْجُ).
- Budak laki-laki yang telah dimerdekakan (الْمُعْتَقُ).
b) Ahli waris perempuan (الْوَارِثَاتُ مِنَ النِّسَاءِ):
- Anak perempuan (البِنْتُ).
- Cucu perempuan (بِنْتُ الابْنِ).
- Ibu (الأُمُّ).
- Nenek (الجَدَّةُ مِنَ الأُمِّ).
- Nenek (الجَدَّةُ مِنَ الأبِ).
- Saudari perempuan kandung (الأُخْتُ الشَّقِيقَةُ).
- Saudari perempuan seayah (الأُخْتُ لأبٍ).
- Saudari perempuan seibu (الأُخْتُ لأُمٍّ).
- Istri (الزَّوْجَةُ).
- Budak perempuan yang telah dimerdekakan (الْمُعْتَقَةُ).
Dengan demikian, pembagian ahli waris dari kategori asbabul irtsi menjadi lebih lengkap dan mendetail.
bersambung
Komentar
Posting Komentar