Langsung ke konten utama

ILMU FAROID DALAM KITAB FAROID KMI

Ilmu Faraidh dalam Buku Faroid KMI Gontor



الدَّرْسُ الأَوَّلُ

المُقَدِّمَةُ فِي عِلْمِ الفَرَائِضِ

أ. تَعْرِيفُهُ

الفَرَائِضُ لُغَةً: جَمْعُ الفَرِيضَةِ، مَعْنَاهَا: التَّقْدِيرُ.
وَعِلْمُ الفَرَائِضِ: عِلْمٌ يُعْرَفُ بِهِ كَيْفِيَّةُ قِسْمَةِ التَّرِكَةِ عَلَى مُسْتَحِقِّيهَا.

ب. مَوْضُوعُهُ

التَّرِكَاتُ.

ج. غَايَتُهُ

إِيصَالُ ذَوِي الحُقُوقِ حُقُوقَهُمْ.

د. اِسْتِمْدَادُهُ

الكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَالإِجْمَاعُ.

هـ. حُكْمُ تَعَلُّمِهِ

فَرْضُ كِفَايَةٍ، إِذَا قَامَ بِهِ البَعْضُ سَقَطَ الحَرَجُ عَنِ البَاقِينَ.

و. حُكْمُ اسْتِعْمَالِهِ

وَاجِبٌ عِنْدَ تَقْسِيمِ التَّرِكَةِ.

ز. الدَّلِيلُ عَلَى تَشْرِيعِهِ

١- قَالَ اللهُ تَعَالَى: لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ، وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
(النِّسَاء: ٧).

٢- وَقَالَ تَعَالَى: يُوصِيكُمُ اللهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنْثَيَيْنِ
(النِّسَاء: ١١).

٣- وَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اَلْحَقُوا الفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا، فَمَا بَقِيَ فَلِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ.


الدَّرْسُ الأَوَّلُ

Pelajaran pertama

المُقَدِّمَةُ فِي عِلْمِ الفَرَائِضِ
Pendahuluan dalam ilmu faraidh (ilmu waris)


أ. تَعْرِيفُهُ

A. Definisinya

الفَرَائِضُ لُغَةً: جَمْعُ الفَرِيضَةِ، مَعْنَاهَا: التَّقْدِيرُ.
Faraidh secara bahasa: jamak dari faridhah, artinya: ketentuan/pembagian yang ditetapkan.

وَعِلْمُ الفَرَائِضِ: عِلْمٌ يُعْرَفُ بِهِ كَيْفِيَّةُ قِسْمَةِ التَّرِكَةِ عَلَى مُسْتَحِقِّيهَا.
Adapun ilmu faraidh: ilmu yang dengannya diketahui cara membagi harta warisan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.


ب. مَوْضُوعُهُ

B. Objek bahasannya

التَّرِكَاتُ.
Yaitu harta peninggalan (warisan).


ج. غَايَتُهُ

C. Tujuannya

إِيصَالُ ذَوِي الحُقُوقِ حُقُوقَهُمْ.
Menunaikan hak-hak orang yang memang berhak.


د. اِسْتِمْدَادُهُ

D. Sumber hukumnya

الكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَالإِجْمَاعُ.
Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’ (kesepakatan ulama).


هـ. حُكْمُ تَعَلُّمِهِ

E. Hukum mempelajarinya

فَرْضُ كِفَايَةٍ، إِذَا قَامَ بِهِ البَعْضُ سَقَطَ الحَرَجُ عَنِ البَاقِينَ.
Hukumnya fardhu kifayah; jika sudah dipelajari oleh sebagian orang, maka gugurlah kewajiban dari yang lain.


و. حُكْمُ اسْتِعْمَالِهِ

F. Hukum mengamalkannya

وَاجِبٌ عِنْدَ تَقْسِيمِ التَّرِكَةِ.
Wajib ketika membagi harta warisan.


ز. الدَّلِيلُ عَلَى تَشْرِيعِهِ

G. Dalil pensyariatannya

١- قَالَ اللهُ تَعَالَى:
Allah Ta’ala berfirman:

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ، وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
Bagi laki-laki ada bagian dari harta peninggalan orang tua dan kerabat, dan bagi perempuan pun ada bagian dari harta peninggalan orang tua dan kerabat, baik sedikit maupun banyak, sebagai bagian yang telah ditentukan.
(QS. an-Nisā’: 7)

٢- وَقَالَ تَعَالَى:
Dan Allah Ta’ala berfirman:

يُوصِيكُمُ اللهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنْثَيَيْنِ
Allah mewasiatkan kepadamu tentang (pembagian warisan) anak-anakmu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan.
(QS. an-Nisā’: 11)

٣- وَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
Dan Rasulullah ﷺ bersabda:

اَلْحِقُوا الفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا، فَمَا بَقِيَ فَلِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
Berikanlah bagian-bagian faraidh (yang telah ditentukan) kepada ahlinya. Lalu apa yang tersisa setelah itu, maka diberikan kepada laki-laki yang paling dekat (hubungannya dengan pewaris).


Pelajaran Pertama

Pendahuluan dalam Ilmu Faraidh (Ilmu Waris)

A. Definisinya
Faraidh secara bahasa adalah bentuk jamak dari faridhah, artinya ketentuan atau taksiran.
Sedangkan ilmu faraidh adalah ilmu yang dengan ilmu itu diketahui cara membagi harta peninggalan (warisan) kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

B. Objek bahasannya
Harta peninggalan (warisan).

C. Tujuannya
Menunaikan hak-hak orang yang berhak menerimanya.

D. Sumber hukumnya
Al-Qur’an, Sunnah (hadis Nabi), dan Ijma’ (kesepakatan ulama).

E. Hukum mempelajarinya
Fardhu kifayah, yaitu apabila sudah ada sebagian orang yang mempelajarinya, maka gugurlah kewajiban dari yang lain.

F. Hukum mengamalkannya
Wajib ketika membagi harta peninggalan.

G. Dalil pensyariatannya

  1. Firman Allah Ta’ala:
    “Bagi laki-laki ada bagian dari harta peninggalan orang tua dan kerabat, dan bagi perempuan ada bagian dari harta peninggalan orang tua dan kerabat, baik sedikit maupun banyak, sebagai bagian yang telah ditentukan.”
    (QS. an-Nisa’: 7)

  2. Firman Allah Ta’ala:
    “Allah mewasiatkan kepadamu tentang (pembagian warisan) anak-anakmu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan.”
    (QS. an-Nisa’: 11)

  3. Sabda Rasulullah ﷺ:
    “Berikanlah bagian-bagian faraidh (yang telah ditentukan) kepada ahlinya. Lalu apa yang tersisa setelah itu, maka diberikan kepada laki-laki yang paling dekat (hubungannya dengan pewaris).”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Merancang Pembelajaran Berbasis Pendekatan Culturally Responsive Teaching

  JURNAL PEMBELAJARAN: AKSI NYATA TOPIK 4 (Merancang Pembelajaran Berbasis Pendekatan Culturally Responsive Teaching) 1. DOKUMEN AKSI NYATA (RPP BERBASIS CRT) MODUL AJAR BAHASA INDONESIA (Berbasis CRT) Topik: Teks Anekdot: Mengidentifikasi dan Menganalisis Makna Tersirat (Kritik Sosial) Komponen : Deskripsi Mata Pelajaran : Bahasa Indonesia Fase / Kelas : E / Kelas 10 Nama Penyusun : Rasimun Alokasi Waktu : 2 x 45 Menit (1 Pertemuan) A. TUJUAN PEMBELAJARAN (UbD-Oriented) Murid dapat mengidentifikasi makna tersirat (kritik/sindiran) dalam teks anekdot. Murid dapat menganalisis relevansi kritik yang disampaikan dalam anekdot dengan konteks sosial-budaya mereka. B. ASESMEN AWAL (CRT-Focused Assessment) Diagnostik Kesiapan: Pertanyaan singkat tentang perbedaan antara teks lucu (...

Membesarkan Anak di Era Digital: Strategi Orang Tua Menghadapi Era AI

Membesarkan Anak di Era Digital: Strategi Orang Tua Menghadapi Era AI Penulis : Rasimun,S.Ag.,M.Pd ( Kepala SMA NW Bogor ,PP Nurul Haramain NWDI Bogor) A. Pendahuluan Kehadiran teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) telah mengubah cara kita mendidik anak-anak. Dalam era yang semakin terkoneksi ini, orang tua dihadapkan pada tantangan baru yang perlu diatasi dengan strategi yang tepat. Bagaimana kita dapat memastikan anak-anak tumbuh dengan baik di tengah dinamika teknologi modern yang begitu cepat berkembang? B. Mengapa Perlu Strategi yang Tepat? Dengan begitu banyaknya informasi yang tersedia secara online dan perangkat digital yang semakin canggih, orang tua perlu memainkan peran yang aktif dalam mengarahkan anak-anak mereka dalam penggunaan teknologi. Tanpa arahan yang benar, ada risiko anak-anak terpapar pada konten yang tidak sesuai, menghabiskan terlalu banyak waktu di depan layar, atau bahkan kehilangan sensitivitas terhadap kehidupan nyata. C. Strategi yang Dapat Dilakuka...

Hari Pertama Kegiatan MPLS SMP- SMA Nahdlatul Wathan Bogor,Pondok Pesantren Nurul Haramain NWDI Bogor Tahun Pelajaran 2024-2025

Hari Pertama Kegiatan MPLS SMP- SMA Nahdlatul Wathan Bogor,Pondok Pesantren Nurul Haramain NWDI Bogor Tahun Pelajaran 2024-2025 Bogor, 15 Juli 2024 – Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP-SMA Nahdlatul Wathan Bogor,Ponpes Modern Nurul Haramain NWDI Bogor dimulai dengan penuh antusias. Acara pembukaan yang berlangsung dari pukul 08.00 WIB dibuka oleh Wakil Pimpinan Pondok Pesantren Modern Nurul Haramain NWDI Bogor, Ustadz Yudi Hermawan, MA.Pd. dan Sambutan Pengarahan oleh Kepala Sekolah SMA Nahdlatul Wathan Bogor,Ustadz Rasimun Rohimul Arbab,M.Pd. Acara ini dihadiri oleh Dewan Pimpinan Pondok Pesantren, Dewan Guru, staf, serta seluruh siswa baru. Dalam sambutannya, Ustadz Yudi menekankan pentingnya pendidikan untuk membina akhlakul karimah selain memberikan ilmu pengetahuan dan keterampilan hidup. Kepala SMA Nahdlatul Wathan Bogor, Ustadz Rasimun Rohimul Arbab, M.Pd., kemudian memberikan pengarahan dan doa penutup. Beliau menyampaikan bahwa langkah pertama yang harus...