Ilmu Faraidh dalam Buku Faroid KMI Gontor
الدَّرْسُ الأَوَّلُ
المُقَدِّمَةُ فِي عِلْمِ الفَرَائِضِ
أ. تَعْرِيفُهُ
ب. مَوْضُوعُهُ
التَّرِكَاتُ.
ج. غَايَتُهُ
إِيصَالُ ذَوِي الحُقُوقِ حُقُوقَهُمْ.
د. اِسْتِمْدَادُهُ
الكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَالإِجْمَاعُ.
هـ. حُكْمُ تَعَلُّمِهِ
فَرْضُ كِفَايَةٍ، إِذَا قَامَ بِهِ البَعْضُ سَقَطَ الحَرَجُ عَنِ البَاقِينَ.
و. حُكْمُ اسْتِعْمَالِهِ
وَاجِبٌ عِنْدَ تَقْسِيمِ التَّرِكَةِ.
ز. الدَّلِيلُ عَلَى تَشْرِيعِهِ
٣- وَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اَلْحَقُوا الفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا، فَمَا بَقِيَ فَلِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ.
الدَّرْسُ الأَوَّلُ
Pelajaran pertama
المُقَدِّمَةُ فِي عِلْمِ الفَرَائِضِ
Pendahuluan dalam ilmu faraidh (ilmu waris)
أ. تَعْرِيفُهُ
A. Definisinya
الفَرَائِضُ لُغَةً: جَمْعُ الفَرِيضَةِ، مَعْنَاهَا: التَّقْدِيرُ.
Faraidh secara bahasa: jamak dari faridhah, artinya: ketentuan/pembagian yang ditetapkan.
وَعِلْمُ الفَرَائِضِ: عِلْمٌ يُعْرَفُ بِهِ كَيْفِيَّةُ قِسْمَةِ التَّرِكَةِ عَلَى مُسْتَحِقِّيهَا.
Adapun ilmu faraidh: ilmu yang dengannya diketahui cara membagi harta warisan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
ب. مَوْضُوعُهُ
B. Objek bahasannya
التَّرِكَاتُ.
Yaitu harta peninggalan (warisan).
ج. غَايَتُهُ
C. Tujuannya
إِيصَالُ ذَوِي الحُقُوقِ حُقُوقَهُمْ.
Menunaikan hak-hak orang yang memang berhak.
د. اِسْتِمْدَادُهُ
D. Sumber hukumnya
الكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَالإِجْمَاعُ.
Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’ (kesepakatan ulama).
هـ. حُكْمُ تَعَلُّمِهِ
E. Hukum mempelajarinya
فَرْضُ كِفَايَةٍ، إِذَا قَامَ بِهِ البَعْضُ سَقَطَ الحَرَجُ عَنِ البَاقِينَ.
Hukumnya fardhu kifayah; jika sudah dipelajari oleh sebagian orang, maka gugurlah kewajiban dari yang lain.
و. حُكْمُ اسْتِعْمَالِهِ
F. Hukum mengamalkannya
وَاجِبٌ عِنْدَ تَقْسِيمِ التَّرِكَةِ.
Wajib ketika membagi harta warisan.
ز. الدَّلِيلُ عَلَى تَشْرِيعِهِ
G. Dalil pensyariatannya
١- قَالَ اللهُ تَعَالَى:
Allah Ta’ala berfirman:
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ، وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
Bagi laki-laki ada bagian dari harta peninggalan orang tua dan kerabat, dan bagi perempuan pun ada bagian dari harta peninggalan orang tua dan kerabat, baik sedikit maupun banyak, sebagai bagian yang telah ditentukan.
(QS. an-Nisā’: 7)
٢- وَقَالَ تَعَالَى:
Dan Allah Ta’ala berfirman:
يُوصِيكُمُ اللهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنْثَيَيْنِ
Allah mewasiatkan kepadamu tentang (pembagian warisan) anak-anakmu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan.
(QS. an-Nisā’: 11)
٣- وَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
Dan Rasulullah ﷺ bersabda:
اَلْحِقُوا الفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا، فَمَا بَقِيَ فَلِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
Berikanlah bagian-bagian faraidh (yang telah ditentukan) kepada ahlinya. Lalu apa yang tersisa setelah itu, maka diberikan kepada laki-laki yang paling dekat (hubungannya dengan pewaris).
Pelajaran Pertama
Pendahuluan dalam Ilmu Faraidh (Ilmu Waris)
A. Definisinya
Faraidh secara bahasa adalah bentuk jamak dari faridhah, artinya ketentuan atau taksiran.
Sedangkan ilmu faraidh adalah ilmu yang dengan ilmu itu diketahui cara membagi harta peninggalan (warisan) kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
B. Objek bahasannya
Harta peninggalan (warisan).
C. Tujuannya
Menunaikan hak-hak orang yang berhak menerimanya.
D. Sumber hukumnya
Al-Qur’an, Sunnah (hadis Nabi), dan Ijma’ (kesepakatan ulama).
E. Hukum mempelajarinya
Fardhu kifayah, yaitu apabila sudah ada sebagian orang yang mempelajarinya, maka gugurlah kewajiban dari yang lain.
F. Hukum mengamalkannya
Wajib ketika membagi harta peninggalan.
G. Dalil pensyariatannya
-
Firman Allah Ta’ala:
“Bagi laki-laki ada bagian dari harta peninggalan orang tua dan kerabat, dan bagi perempuan ada bagian dari harta peninggalan orang tua dan kerabat, baik sedikit maupun banyak, sebagai bagian yang telah ditentukan.”
(QS. an-Nisa’: 7) -
Firman Allah Ta’ala:
“Allah mewasiatkan kepadamu tentang (pembagian warisan) anak-anakmu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan.”
(QS. an-Nisa’: 11) -
Sabda Rasulullah ﷺ:
“Berikanlah bagian-bagian faraidh (yang telah ditentukan) kepada ahlinya. Lalu apa yang tersisa setelah itu, maka diberikan kepada laki-laki yang paling dekat (hubungannya dengan pewaris).”

Komentar
Posting Komentar