Langsung ke konten utama

ILMU FAROID DALAM KITAB FAROID KMI

 Berikut ini adalah rangkuman pelajaran Ilmu Faraidh dalam Buku Faroid KMI Gontor



Pelajaran 1: Ilmu Faraidh (عِلْمُ الفَرَائِضِ)

  • Definisi (التَّعْرِيفُ):
    Secara bahasa, faraidh (الفَرَائِضُ) bermakna apresiasi. Secara istilah, ilmu faraidh adalah ilmu yang digunakan untuk mengetahui cara-cara membagikan harta peninggalan kepada ahli waris (تقسيم التركة إلى الوارثين).
  • Objek Pembahasan (مَوْضُوعُ العِلْمِ):
    Yang dibahas dalam ilmu ini adalah harta peninggalan (التَّرِكَةُ) yang menjadi hak ahli waris (الْوَارِثُ).
  • Hasil Mempelajari (ثَمَرَةُ تَعَلُّمِهِ):
    Mempelajari ilmu ini memungkinkan orang untuk menyampaikan hak harta waris kepada yang berhak (إِيْصَالُ الْحُقُوقِ لِلْوَارِثِينَ).
  • Pedoman (أَدِلَّتُهُ):
    Pedoman ilmu ini adalah Al-Qur’an (القرآن), Sunnah (السُّنَّة), dan Ijma’ ulama (إِجْمَاعُ العُلَمَاءِ).
  • Hukum Mempelajari (حُكْمُ تَعَلُّمِه):
    Hukum mempelajari ilmu faraidh adalah fardhu kifayah (فَرْضُ كِفَايَةٍ). Sementara, hukum menggunakannya menjadi wajib (وَاجِبٌ) jika ada anggota keluarga yang meninggal.

Pelajaran 2: Warisan (الإِرْثُ أو التَّرِكَةُ)

  • Definisi (التَّعْرِيفُ):
    Secara bahasa, warisan (الإِرْثُ) berarti berpindahnya sesuatu (harta) dari satu pihak ke pihak lain. Secara istilah, warisan bermakna hak yang diterima ahli waris (حَقٌّ لِلْوَارِثِ) dari seseorang yang meninggal.
  • Rukun Warisan (أَرْكَانُ الإِرْثِ):
    1. Orang yang meninggalkan warisan (الْمُوَرِّثُ).
    2. Orang yang menerima warisan (الْوَارِثُ).
    3. Harta warisan (التَّرِكَةُ).
  • Syarat Warisan (شُرُوطُ الإِرْثِ):
    1. Orang yang mewariskan telah meninggal (مَوْتُ الْمُوَرِّثِ).
    2. Ahli waris masih hidup (حَيَاةُ الْوَارِثِ) setelah kematian pewaris.
    3. Mengetahui sebab-sebab yang menyebabkan pewarisan (مَعْرِفَةُ أَسْبَابِ الإِرْثِ).
  • Sebab-sebab Menerima Warisan (أَسْبَابُ الإِرْثِ):
    1. Keturunan (النَّسَبُ).
    2. Pernikahan (النِّكَاحُ).
    3. Wali (الْوَلَاءُ), orang yang memerdekakan budak.
  • Sebab-sebab Tidak Menerima Warisan (مَوَانِعُ الإِرْثِ):
    1. Perbudakan (الرِّقُّ).
    2. Pembunuhan (الْقَتْلُ).
    3. Perbedaan agama (اِخْتِلَافُ الدِّينِ).
  • Pembagian Warisan (أَقْسَامُ الإِرْثِ):
    1. Bagian yang sudah ditentukan (الفَرْضُ): Bagian tetap seperti setengah, seperempat, dan lain-lain.
    2. Bagian yang tersisa (التَّعْصِيبُ): Bagian yang diberikan kepada kerabat laki-laki setelah pembagian fardh selesai.

Pelajaran 3: Ahli Waris (الْوَارِثُونَ)

Ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta peninggalan (الْمُسْتَحِقُّونَ لِلإِرْثِ). Ahli waris dapat terdiri dari:

  • Keturunan langsung (الْأَقْرِبَاءُ المُبَاشِرُونَ), seperti anak-anak.
  • Pasangan suami atau istri (الزَّوْجُ أو الزَّوْجَةُ).
  • Orang-orang yang memiliki hubungan keluarga lainnya (ذَوُو الْقُرْبَى الأُخَرُ).

Berikut ini pembagian ahli waris dari kategori asbabul irtsi (أَسْبَابُ الإِرْثِ) :

a) Kerabat dekat (الأَقَارِبُ الْقَرِيبُونَ):

  1. Induk (الأُصُولُ):

    • Ayah (الأَبُ)
    • Ibu (الأُمُّ)
    • Kakek (الجَدُّ), yaitu ayah dari ayah.
    • Nenek (الجَدَّةُ), yaitu ibu dari ayah atau ibu dari ibu.
  2. Cabang (الفُرُوعُ):

    • Anak laki-laki (الابْنُ)
    • Anak perempuan (البِنْتُ)
    • Cucu laki-laki (ابْنُ الابْنِ), yaitu anak dari anak laki-laki.
    • Cucu perempuan (بِنْتُ الابْنِ), yaitu anak perempuan dari anak laki-laki.
  3. Cabang dekat (الأَقْرِبَاءُ القَرِيبُونَ):

    • Saudara laki-laki kandung (الأَخُ الشَّقِيقُ).
    • Saudari perempuan kandung (الأُخْتُ الشَّقِيقَةُ).
    • Saudara laki-laki seayah (الأَخُ لأبٍ).
    • Saudari perempuan seayah (الأُخْتُ لأبٍ).
    • Saudara laki-laki seibu (الأَخُ لأُمٍّ).
    • Saudari perempuan seibu (الأُخْتُ لأُمٍّ).
    • Keponakan laki-laki (ابْنُ الأَخِ الشَّقِيقِ), yaitu anak dari saudara laki-laki kandung.
    • Keponakan laki-laki (ابْنُ الأَخِ لأبٍ), yaitu anak dari saudara laki-laki seayah.
  4. Cabang jauh (الأَقْرِبَاءُ الْبَعِيدُونَ):

    • Paman kandung (الْعَمُّ الشَّقِيقُ), yaitu paman dari jalur ayah kandung.
    • Paman seayah (الْعَمُّ لأبٍ), yaitu paman dari jalur ayah seayah.
    • Sepupu laki-laki (ابْنُ الْعَمِّ الشَّقِيقِ), yaitu anak dari paman kandung.
    • Sepupu laki-laki (ابْنُ الْعَمِّ لأبٍ), yaitu anak dari paman seayah.

b) Suami atau Istri (الزَّوْجُ أَوْ الزَّوْجَةُ):

  • Suami (الزَّوْجُ).
  • Istri (الزَّوْجَةُ).

c) Budak laki-laki atau perempuan yang dimerdekakan (الْمُعْتَقُونَ):

  • Budak laki-laki yang telah dimerdekakan (الْمُعْتَقُ).
  • Budak perempuan yang telah dimerdekakan (الْمُعْتَقَةُ).

Pembagian Ahli Waris Berdasarkan Jenis Kelamin:

a) Ahli waris laki-laki (الْوَارِثُونَ مِنَ الرِّجَالِ):

  1. Anak laki-laki (الابْنُ).
  2. Cucu laki-laki (ابْنُ الابْنِ).
  3. Ayah (الأَبُ).
  4. Kakek (الجَدُّ).
  5. Saudara laki-laki kandung (الأَخُ الشَّقِيقُ).
  6. Saudara laki-laki seayah (الأَخُ لأبٍ).
  7. Saudara laki-laki seibu (الأَخُ لأُمٍّ).
  8. Keponakan laki-laki (ابْنُ الأَخِ الشَّقِيقِ).
  9. Keponakan laki-laki (ابْنُ الأَخِ لأبٍ).
  10. Paman kandung (الْعَمُّ الشَّقِيقُ).
  11. Paman seayah (الْعَمُّ لأبٍ).
  12. Sepupu laki-laki (ابْنُ الْعَمِّ الشَّقِيقِ).
  13. Sepupu laki-laki (ابْنُ الْعَمِّ لأبٍ).
  14. Suami (الزَّوْجُ).
  15. Budak laki-laki yang telah dimerdekakan (الْمُعْتَقُ).

b) Ahli waris perempuan (الْوَارِثَاتُ مِنَ النِّسَاءِ):

  1. Anak perempuan (البِنْتُ).
  2. Cucu perempuan (بِنْتُ الابْنِ).
  3. Ibu (الأُمُّ).
  4. Nenek (الجَدَّةُ مِنَ الأُمِّ).
  5. Nenek (الجَدَّةُ مِنَ الأبِ).
  6. Saudari perempuan kandung (الأُخْتُ الشَّقِيقَةُ).
  7. Saudari perempuan seayah (الأُخْتُ لأبٍ).
  8. Saudari perempuan seibu (الأُخْتُ لأُمٍّ).
  9. Istri (الزَّوْجَةُ).
  10. Budak perempuan yang telah dimerdekakan (الْمُعْتَقَةُ).

Dengan demikian, pembagian ahli waris dari kategori asbabul irtsi menjadi lebih lengkap dan mendetail.


bersambung

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hari Pertama Kegiatan MPLS SMP- SMA Nahdlatul Wathan Bogor,Pondok Pesantren Nurul Haramain NWDI Bogor Tahun Pelajaran 2024-2025

Hari Pertama Kegiatan MPLS SMP- SMA Nahdlatul Wathan Bogor,Pondok Pesantren Nurul Haramain NWDI Bogor Tahun Pelajaran 2024-2025 Bogor, 15 Juli 2024 – Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP-SMA Nahdlatul Wathan Bogor,Ponpes Modern Nurul Haramain NWDI Bogor dimulai dengan penuh antusias. Acara pembukaan yang berlangsung dari pukul 08.00 WIB dibuka oleh Wakil Pimpinan Pondok Pesantren Modern Nurul Haramain NWDI Bogor, Ustadz Yudi Hermawan, MA.Pd. dan Sambutan Pengarahan oleh Kepala Sekolah SMA Nahdlatul Wathan Bogor,Ustadz Rasimun Rohimul Arbab,M.Pd. Acara ini dihadiri oleh Dewan Pimpinan Pondok Pesantren, Dewan Guru, staf, serta seluruh siswa baru. Dalam sambutannya, Ustadz Yudi menekankan pentingnya pendidikan untuk membina akhlakul karimah selain memberikan ilmu pengetahuan dan keterampilan hidup. Kepala SMA Nahdlatul Wathan Bogor, Ustadz Rasimun Rohimul Arbab, M.Pd., kemudian memberikan pengarahan dan doa penutup. Beliau menyampaikan bahwa langkah pertama yang harus...

Hari Pertama Ujian Sekolah atau Penilain Sumatif Akhir Jenjang Tahun Ajaran 2023/2024 di SMA Nahdlatul Wathan Bogor

Hari Pertama Ujian Sekolah atau Penilain Sumatif Akhir Jenjang  Tahun Ajaran 2023/2024  di SMA Nahdlatul Wathan Bogor Bogor, Senin, 18 Maret 2024 - Hari ini, SMA Nahdlatul Wathan Bogor memulai rangkaian Ujian Sekolah (US) untuk siswa kelas 12. Suasana pagi di sekolah ini terasa sarat dengan semangat dan antusiasme, diawali dengan apel pagi yang dihadiri oleh Kepala Sekolah, Dewan Guru, dan seluruh peserta US. Dalam sambutannya, Kepala Sekolah SMA Nahdlatul Wathan Bogor ,Rasimun,S.Ag.,M.Pd. menyampaikan tujuan dan pentingnya US bagi kemajuan sekolah dan para peserta didik. Keikutsertaan dalam US   tidak hanya menjadi penilaian, tetapi juga kriteria penting dalam menentukan kelulusan siswa. " Ujian Sekolah berfungsi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik dan mengukur mutu pendidikan di sekolah. Selain itu salah satu poin dari kriteria untuk menetapkan keluluan adalah mengikuti Ujian Sekolah," ujar Rasimun. Tak lupa, Kepala Sekolah   memberikan pesan...

Kembali ke Pesantren: Santri Nurul Haramain NWDI Bogor Awali Hari Pertama dengan Subuh Tahfiz

Kembali ke Pesantren: Santri Nurul Haramain NWDI Bogor Awali Hari Pertama dengan Subuh Tahfiz Bogor, 16 Juli 2024 – Setelah liburan usai, Pesantren Modern Nurul Haramain NWDI Bogor yang terletak di kaki Gunung Salak, Kp Saitem, Desa Ciburayut, Kec. Cigombong, Kab. Bogor, kembali ramai dengan kedatangan para santri dan santriwati. Pada hari pertama setelah liburan, kegiatan dimulai dengan Subuh Tahfiz, sebuah rutinitas harian yang dilaksanakan setelah shalat Subuh berjamaah. Kegiatan Subuh Tahfiz diikuti oleh seluruh santri dan santriwati, dipandu oleh para ustadz dan ustadzah dari pesantren tersebut. Tujuan dari Subuh Tahfiz adalah untuk menambah hafalan para santri serta menjaga dan menguatkan hafalan yang sudah ada. Dengan memulai hari dengan literasi dan menghafal kitab suci Al-Qur'an, diharapkan para santri dapat meningkatkan keislaman dan ketakwaan mereka. Aktivitas ini juga bertujuan untuk menanamkan jiwa bersungguh-sungguh dan istiqamah dalam diri para santri. "Subuh Ta...